Korupsi Rp 32 M, Eks Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut

MEDAN- medanoke.com, Tim Pidsus Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  menahan MS, eks bupati Samosir, atas dugaan korupsi perizinan dalam membuka lahan hutan Tele yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Keterlibatan MS (Mangindar Simbolon) masa itu selaku Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 – 2005, dalam Ijin membuka tanah untuk pemukiman & Pertanian, yang pelaksanaannya diduga menyimpang & tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Melalui Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, SH, MH, Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut, Idianto, SH, MH menyatakan bahwa penahanan terpaksa dilakukan berdasarkan temuan 2 (dua) alat bukti dan khawatir MS melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Yos A Tarigan.

Atas tindak pidana korupsi ini, berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sumut, Negara telah dirugikansebesar Rp 32.740.000.000.

“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” tandasnya.

MS  diancam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.

Sebelumnya, atas perkara ini, 3 terdakwa telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 jam ago

Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

14 jam ago

17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

15 jam ago

Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

1 hari ago

Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

2 hari ago

Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

2 hari ago

This website uses cookies.