Skip to content
Januari 20, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nature
  • Korupsi Rp 32 M, Eks Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut
  • Daerah
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI
  • Nature
  • Pemerintahan

Korupsi Rp 32 M, Eks Bupati Samosir Ditahan Kejati Sumut

redaksi Agustus 20, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com, Tim Pidsus Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menahan MS, eks bupati Samosir, atas dugaan korupsi perizinan dalam membuka lahan hutan Tele yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Keterlibatan MS (Mangindar Simbolon) masa itu selaku Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 – 2005, dalam Ijin membuka tanah untuk pemukiman & Pertanian, yang pelaksanaannya diduga menyimpang & tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Melalui Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, SH, MH, Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumut, Idianto, SH, MH menyatakan bahwa penahanan terpaksa dilakukan berdasarkan temuan 2 (dua) alat bukti dan khawatir MS melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Yos A Tarigan.

Atas tindak pidana korupsi ini, berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sumut, Negara telah dirugikansebesar Rp 32.740.000.000.

“Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, ” tandasnya.

MS diancam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.

Sebelumnya, atas perkara ini, 3 terdakwa telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ditahan Eks Bupati i Rp 32 M Kejati sumut Korups Samosir

    Continue Reading

    Previous: Sempat Viral Videonya, Jaksa EKT Akhirnya Dicopot dari Jaksa
    Next: Jaksa Agung ST Burhanuddin; Minimalisasi Dampak & Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024

    Related Stories

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana

    Januari 18, 2026
    Kuasa Hukum Yayasan Hajja Kasih Indonesia Ajukan Hak Jawab ke Mistar.id
    • Hukum

    Kuasa Hukum Yayasan Hajja Kasih Indonesia Ajukan Hak Jawab ke Mistar.id

    Januari 15, 2026
    Ricuh Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli Tenaga Pendamping Profesional di Kejati Sumut
    • Demonstrasi
    • Kejati Sumut

    Ricuh Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli Tenaga Pendamping Profesional di Kejati Sumut

    Januari 15, 2026

    Trending News

    Di Tengah Penyesuaian Fiskal, Bank Sumut Perkuat Peran Pembangunan Daerah 1

    Di Tengah Penyesuaian Fiskal, Bank Sumut Perkuat Peran Pembangunan Daerah

    Januari 19, 2026
    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang 2

    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang

    Januari 19, 2026
    3

    Januari 18, 2026
    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I 4

    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I

    Januari 18, 2026
    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana 5

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana

    Januari 18, 2026

    You may have missed

    Di Tengah Penyesuaian Fiskal, Bank Sumut Perkuat Peran Pembangunan Daerah
    • Bank Sumut

    Di Tengah Penyesuaian Fiskal, Bank Sumut Perkuat Peran Pembangunan Daerah

    Januari 19, 2026
    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang
    • Sosial

    Peringati Isra Mikraj, Rawantara Gelar Festival Anak Soleh di Aceh Tamiang

    Januari 19, 2026
    • advetorial

    Januari 18, 2026
    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I
    • Law
    • Pengadilan Negeri

    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I

    Januari 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d