Categories: Ombudsman

Lapas atau Gudang Logistik? Ketika 6,8 Kilogram Ganja Lolos ke Balik Jeruji

Medan, medanoke.com | Penemuan 6,8 kilogram ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi ironi yang sulit dicerna akal sehat. Barang haram sebanyak itu ditemukan melalui razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak lapas. Yang lebih menggelitik, ganja tersebut diduga melibatkan empat orang narapidana.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan sederhana: bagaimana mungkin sebuah lembaga pemasyarakatan yang dipagari tembok tinggi, dijaga petugas, diawasi prosedur berlapis, dan dirancang untuk membatasi pergerakan manusia, justru bisa menjadi tempat singgah bagi barang terlarang dalam jumlah besar?

Juni 2026, Herdensi Adnin selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurut Herdensi, lapas dan rumah tahanan sejatinya merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum mereka kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Dengan fungsi itu, lapas seharusnya menjadi kawasan yang steril dari potensi lahirnya tindak pidana baru, termasuk peredaran narkotika.

Namun, fakta di Padangsidimpuan seolah menghadirkan realitas yang berbeda. Jika 6,8 kilogram ganja bisa berada di dalam lapas, maka publik tentu berhak bertanya apakah gerbang pemeriksaan masih berfungsi sebagai alat pengawasan atau sekadar ornamen administratif yang dilengkapi tanda tangan dan stempel.

Temuan tersebut dinilai menjadi bukti nyata adanya kegagalan dalam pengawasan, pengendalian, dan pengamanan lalu lintas orang maupun barang yang keluar masuk lapas. Sebab, dalam tata kelola pemasyarakatan yang normal, setiap barang dan setiap orang yang masuk seharusnya melalui pemeriksaan ketat sesuai standar operasional prosedur.

Hal ini adalah keanehan luar biasa, karena ganja seberat 6,8 kilogram bukanlah benda yang mudah terselip di balik saku baju atau tersamar sebagai surat cinta dari keluarga binaan. Jumlah sebesar itu memerlukan ruang, jalur distribusi, dan tentu saja kelengahan yang tidak kecil. Karena itu, sulit membayangkan barang tersebut bisa berada di dalam lapas tanpa adanya celah pengawasan yang menganga lebar.

Ombudsman Sumatera Utara menilai temuan ini mencerminkan buruknya tata kelola di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Standar operasional prosedur yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan diduga tidak dijalankan secara optimal, atau lebih buruk lagi, diabaikan.

Atas dasar itu, Ombudsman meminta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya. Evaluasi tersebut tidak cukup berhenti pada rapat dan laporan administrasi, melainkan harus disertai tindakan tegas terhadap setiap oknum yang terbukti terlibat.

Selain itu, Ombudsman juga mendesak perbaikan menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pemeriksaan orang dan barang yang masuk maupun keluar lapas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Karena jika lembaga yang seharusnya membina pelanggar hukum justru gagal mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar, maka publik bisa saja bertanya dengan nada satir: apakah yang sedang dibina di dalam lapas adalah para narapidana, atau justru rantai pasok barang terlarang? Di titik itulah kepercayaan masyarakat ikut dipertaruhkan bersama 6,8 kilogram ganja yang berhasil ditemukan di balik jeruji besi.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai

Medan- medanoke.com, Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam…

28 menit ago

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Dumai– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 sukses menyelenggarakan Forum Humas Regional 1 yang…

37 menit ago

Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak

Medan, medanoke.com | Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Padang Halaban,…

2 jam ago

Jumat Berkah Pemuda Pancasila Medan Area, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Jemaah dan Masyarakat

MEDAN –medanoke.com, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Area melalui Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Sukaramai…

3 jam ago

MBG: Ketika Sendok Anggaran Terlalu Banyak yang Mencicipi, KAMAK Desak Usut Hingga ke Akarnya

Medan, medanoke.com | Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi…

9 jam ago

Johan Merdeka Kritik Sikap Rico Waas soal AFF U-19: Momentum Emas Pariwisata Medan Jangan Disia-siakan

MEDAN –medanoke.com, Penyelenggaraan Piala AFF U-19 yang akan berlangsung di Medan dan Deli Serdang dinilai…

23 jam ago

This website uses cookies.