Categories: Konflik

Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak

Medan, medanoke.com | Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki babak penting.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memimpin sekaligus mendorong langkah konkret penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat.

Pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban konflik agraria, hingga pihak PT SMART.

Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman strategis yang dinilai menjadi kemajuan signifikan dalam upaya penyelesaian sengketa agraria Padang Halaban.

Dalam pemaparannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan NIB tersendiri, yakni NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare. Lahan tersebut merupakan objek eksekusi dan dipastikan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1419/Labuhan Batu.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare tersebut yang berada di luar HGU. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada seluruh pihak terkait guna memberikan kepastian administrasi dan menjadi dasar langkah penyelesaian berikutnya.

Para pihak juga menyepakati bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa salah satu sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.

Kesepakatan lainnya menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan lahan seluas 83,2627 hektare benar-benar dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh pihak yang hadir juga menyatakan komitmen untuk menjalankan hasil kesepakatan secara bertanggung jawab demi mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan. Selain itu, para peserta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hak-hak dasar masyarakat.

“Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiat.

Menurutnya, kesepahaman yang telah dicapai tidak boleh berhenti pada tataran administrasi dan pernyataan komitmen semata. Yang lebih penting adalah memastikan keputusan tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk pengembalian hak kepada masyarakat yang selama ini memperjuangkannya.

Dengan tercapainya sejumlah kesepakatan tersebut, penyelesaian konflik agraria Padang Halaban diharapkan memasuki fase yang lebih konkret. Selain memberikan kepastian hukum bagi warga, langkah ini juga diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.(KC)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Buron Kasus Penggelapan Diamankan Tim Tabur di Tanjung Balai

Medan- medanoke.com, Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam…

29 menit ago

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Dumai– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 sukses menyelenggarakan Forum Humas Regional 1 yang…

37 menit ago

Lapas atau Gudang Logistik? Ketika 6,8 Kilogram Ganja Lolos ke Balik Jeruji

Medan, medanoke.com | Penemuan 6,8 kilogram ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi…

2 jam ago

Jumat Berkah Pemuda Pancasila Medan Area, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Jemaah dan Masyarakat

MEDAN –medanoke.com, PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Area melalui Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Sukaramai…

3 jam ago

MBG: Ketika Sendok Anggaran Terlalu Banyak yang Mencicipi, KAMAK Desak Usut Hingga ke Akarnya

Medan, medanoke.com | Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi…

9 jam ago

Johan Merdeka Kritik Sikap Rico Waas soal AFF U-19: Momentum Emas Pariwisata Medan Jangan Disia-siakan

MEDAN –medanoke.com, Penyelenggaraan Piala AFF U-19 yang akan berlangsung di Medan dan Deli Serdang dinilai…

23 jam ago

This website uses cookies.