Medan, medanoke.com | Pendalaman yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas penyimpanan cangkang sawit milik PT Universal Gloves (PT UG) mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan baru terkait penanganan laporan masyarakat.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Jumat (19/6/2026), Ombudsman menghadirkan pelapor, Riki Irawan, SH, MH, bersama perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu hal yang mengemuka dalam pertemuan tersebut adalah perubahan kewenangan pengawasan lingkungan hidup dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berada di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Setelah aturan tersebut berlaku, kewenangan berpindah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebelum akhirnya kembali dialihkan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.
Sementara itu, Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera menjelaskan bahwa pengaduan terkait PT Universal Gloves diterima pada 31 Maret 2026 dari Komisi XII DPR RI. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran air dan dugaan kebauan yang berasal dari gudang penyimpanan cangkang sawit milik perusahaan.
Balai Gakkum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan pelimpahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara. Sebagai tindak lanjut, pengambilan sampel air dilakukan pada 2 April 2026 saat aktivitas perusahaan masih berlangsung.
Hasil pengujian sampel tersebut, menurut Balai Gakkum, menunjukkan adanya pencemaran air yang ditandai dengan sejumlah parameter yang melebihi baku mutu lingkungan. Temuan itu kemudian menjadi dasar proses penerapan sanksi administratif dan denda administratif yang saat ini disebut telah berada di Biro Hukum sebelum diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Namun, keterangan yang disampaikan dalam forum Ombudsman juga memunculkan pertanyaan terkait aspek kewenangan penanganan perkara. Pasalnya, Balai Gakkum menjelaskan bahwa sejak 22 Oktober 2025, kewenangan penanganan telah beralih kepada pemerintah provinsi seiring berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.
Di sisi lain, pelapor Riki Irawan mempertanyakan mekanisme penyampaian hasil penanganan aduan kepada masyarakat yang terdampak langsung. Menurutnya, dalam forum tersebut disampaikan bahwa salinan hasil penanganan Balai Gakkum tidak akan diberikan kepada warga terdampak, melainkan kepada Komisi XII DPR RI sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan.
Kondisi itu menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Sebab, masyarakat yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas perusahaan justru belum memperoleh akses terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.
“Jika laporan disampaikan kepada Komisi XII DPR RI, sementara masyarakat yang terdampak tidak memperoleh salinannya, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana hasil penanganan tersebut dapat diketahui oleh warga yang selama ini menyampaikan keluhan,” kata Riki.
Fakta lain yang turut mengemuka adalah bahwa Komisi XII DPR RI memang pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Universal Gloves pada Kamis, 2 April 2026. Sidak tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi XII DPR RI, termasuk Ade Jona Prasetyo.
Kunjungan tersebut menjadi menarik karena berlangsung pada hari yang sama dengan pengambilan sampel air oleh Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera. Sementara itu, pengaduan yang menjadi dasar tindak lanjut Balai Gakkum disebut berasal dari Komisi XII DPR RI dan diterima pada 31 Maret 2026.
Rangkaian peristiwa tersebut—mulai dari pengaduan Komisi XII DPR RI, pelaksanaan sidak ke lokasi perusahaan, pengambilan sampel air, hingga munculnya temuan pencemaran—kini menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman Sumatera Utara.
Di tengah proses tersebut, muncul pula pertanyaan dari warga mengenai posisi dan peran wakil rakyat dalam perkara ini. Terlebih ketika hasil penanganan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan berdampak langsung kepada masyarakat justru disebut akan disampaikan kepada pengadu dari lembaga legislatif, sementara warga yang terdampak belum memperoleh akses terhadap dokumen yang sama.
Sejumlah persoalan itu kini menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman Sumatera Utara dalam menelaah proses penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan yang telah berlangsung sejak 2025. Hasil pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan aduan, kewenangan antarinstansi, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi atas persoalan lingkungan yang mereka alami secara langsung. (Pujo)
Bohorok, medanoke.com | Untuk memperkuat tali silaturahmi dan sekaligus mengangkat serta menjaga marwah adat istiadat…
Langkat, medanoke.com | Seribuan masyarakat Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan daerah sekitarnya…
Medan, medanoke.com | Bangunan megah Pasar Induk Mini Marelan Market di Kecamatan Medan Marelan, Kota…
Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar permintaan keterangan terhadap sejumlah…
Belawan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam kegiatan…
Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH dan seluruh personil Polsek Medan…
This website uses cookies.