Categories: News

Laporan Tak Diproses Polda Salah Disposisikan Kasus

Medanoke.com – Medan,  Kematian Rudolf Simajuntak di Sel tahanan Polrestabes Medan masih belum terungkap. KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU), kembali mendatangi Polda Sumut, Rabu (26/8/2020). Guna mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan/Pengaduan 1552/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, Tanggal 18/8/2020 a.n. Sabatria Sembiring atas dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian anak pelapor bernama alm. Rudolf Simanjuntak.

“Kami mendapatkan informasi terjadi kesalahan disposisi LP, ketika Kami pertanyakan, ternyata LP didisposisikan ke Subdit Reknata (Remaja, Anak dan Wanita), seharusnya disposisi itu ke Subdit lain yang membidangi Pembunuhan, setahu Kami itu di Subdit III, maka sudah sepekan ini LP Kami belum ada pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.” 

 Lanjutnya, Ia meminta agar Kapolda segera menindaklanjuti LP kliennya tersebut. Sebagai wujud dari pelaksanaan selogan yang sudah digadang-gadang, jadi Pemoter (Profesional, Modern, Terpercaya). ” Itu tidak hanya sekedar selogan, ini penting karena LP ini berkaitan tentang hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Didampingi KAUM, ibu korban membuat LP di SPKT juga telah membuat LP Kode Etik ke Bid Propam Polda Sumut dengan LP No. STPL/47/VIII/2020/Propam Tanggal 25 Agustus 2020 a.n. Sabatria Sembiring, tentang dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 3 huruf g Jo. Pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

“Sabatria sebagai Ibu mendiang telah membuat LP Kode etik kepolisian, Kita menduga ada ketidak profesionalan pada saat penanganan kasus anak Klien Kami di Sat Narkoba Polrestabes Medan. Selaku Ibu pastinya bertanya-tanya dan tidak menerima kematian anaknya, sebelum ditangkap anaknya sehat-sehat saja, tetapi ketika di Polrestabes dipulangkan dalam kondisi mayat” tambah Irsad.

Menurutnya, rumah tahanan merupakan tempat yang paling aman. Orang yang telah diamankan di dalam Ruang tahanan harus dijamin keamanannya oleh pejabat yang melakukan penahanan.

“Ya, rumah tahanan itu adalah tempat yang aman, negara wajib menjamin keamanan tahanan, itu diwujudkan oleh pejabat yang melakukan penahanan. Jadi orang yang ditahan itu kan untuk memudahkan pemeriksaan bukan untuk dikembalikan dalam keadaan meninggal dunia seperti anak dari Klien Kami,” ujarnya.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pameran dan Test Drive C5 Chery Super Hybrid di Cambridge Mall Medan Berlangsung Hingga 1 Maret

Medan, medanoke.com |  Chery Indonesia resmi luncurkan Chery C5 CSH (Chery Super Hybrid) di Kota…

13 jam ago

Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu

Rombongan Senator pdt. Penrad Siagian  saat melakukan  Sidak di lokasi perambahan Hutan milik PT.  Gunung…

13 jam ago

Pastikan Pelayanan & Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejati Sumut

Medan-medanoke.com, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr.Sanitiar Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran…

16 jam ago

Respon Cepat Layanan 110, Polres Labuhan Batu Terima Penghargaan dari Kapolda Sumut

Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Sonny Irawan SIK MH saat memberikan penghargaan kepada Kapolres Labuhan Batu,…

18 jam ago

Embat HP Bermodus Pura-pura Minta Sedekah, Roni Diciduk Polsek Medan Area

Pelaku, Roni Apul Aloho saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com…

18 jam ago

AKBP Ferry Mulyana:<br>Segala Bentuk Laporan dan Informasi dari Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Secara Profesional dan Transparan

Kapolres Nias Selatan AKBP Fery Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H. Nias Selatan, medanoke.com | Menindaklanjuti informasi…

18 jam ago

This website uses cookies.