Categories: News

Laporan Tak Diproses Polda Salah Disposisikan Kasus

Medanoke.com – Medan,  Kematian Rudolf Simajuntak di Sel tahanan Polrestabes Medan masih belum terungkap. KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU), kembali mendatangi Polda Sumut, Rabu (26/8/2020). Guna mempertanyakan perkembangan penanganan Laporan/Pengaduan 1552/VIII/2020/SUMUT/SPKT “I”, Tanggal 18/8/2020 a.n. Sabatria Sembiring atas dugaan penganiayaan berat mengakibatkan kematian anak pelapor bernama alm. Rudolf Simanjuntak.

“Kami mendapatkan informasi terjadi kesalahan disposisi LP, ketika Kami pertanyakan, ternyata LP didisposisikan ke Subdit Reknata (Remaja, Anak dan Wanita), seharusnya disposisi itu ke Subdit lain yang membidangi Pembunuhan, setahu Kami itu di Subdit III, maka sudah sepekan ini LP Kami belum ada pemanggilan dan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi.” 

 Lanjutnya, Ia meminta agar Kapolda segera menindaklanjuti LP kliennya tersebut. Sebagai wujud dari pelaksanaan selogan yang sudah digadang-gadang, jadi Pemoter (Profesional, Modern, Terpercaya). ” Itu tidak hanya sekedar selogan, ini penting karena LP ini berkaitan tentang hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Didampingi KAUM, ibu korban membuat LP di SPKT juga telah membuat LP Kode Etik ke Bid Propam Polda Sumut dengan LP No. STPL/47/VIII/2020/Propam Tanggal 25 Agustus 2020 a.n. Sabatria Sembiring, tentang dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Pasal 3 huruf g Jo. Pasal 5 huruf a PP No. 2 tahun 2003.

“Sabatria sebagai Ibu mendiang telah membuat LP Kode etik kepolisian, Kita menduga ada ketidak profesionalan pada saat penanganan kasus anak Klien Kami di Sat Narkoba Polrestabes Medan. Selaku Ibu pastinya bertanya-tanya dan tidak menerima kematian anaknya, sebelum ditangkap anaknya sehat-sehat saja, tetapi ketika di Polrestabes dipulangkan dalam kondisi mayat” tambah Irsad.

Menurutnya, rumah tahanan merupakan tempat yang paling aman. Orang yang telah diamankan di dalam Ruang tahanan harus dijamin keamanannya oleh pejabat yang melakukan penahanan.

“Ya, rumah tahanan itu adalah tempat yang aman, negara wajib menjamin keamanan tahanan, itu diwujudkan oleh pejabat yang melakukan penahanan. Jadi orang yang ditahan itu kan untuk memudahkan pemeriksaan bukan untuk dikembalikan dalam keadaan meninggal dunia seperti anak dari Klien Kami,” ujarnya.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

3 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.