Medanoke-Medan, Puluhan orang guru honor yang mewakili jutaan guru honorer se-Indonesia yang bernasib sama, berbondong bondong mendatangi sekretariat (kantor) LSM DPD Temperak Medan, Komplek Cemara Asri, Selasa sore, 28 Desember 2021 untuk memgadukan ketidakjelasan nasib mereka, pasca dikeluarkanya Permen nomor 28 PANRB RI tahun 2021.
Keluhan pahit para “pahlwan tanpa tanda jasa” ini didengar secara cermat dan seksama oleh Ketua DPD LSM Tamperak Kota Medan, Andi Panggabean.
Prihatin atas curhat pahit dan getir nasib guru honorer yang telah didengarnya, Andi langsung menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah mencederai rasa keadilan, ia meminta Jakarta untuk segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2021.
Aturan yang diberlakukan sejak Juni 2021 tersebut, dinilai sangat tidak berpihak dan cendrung merugikan para guru honor SD dan SMP. Karena itu, bersama 28 duta jutaan guru honor, pihaknya meminta wartawan agar menyampaikan aspirasi soal aturan ‘tak adil’ tersebut secara lantang, agar didengar Presiden Joko Widodo serta Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Mantan aktifis anti Korupsi ini menilai, peraturan baru Menteri PAN-RB itu sarat akan muatan kesenjangan dan perbedaan sosial. “Padahal semua masyarakat Indonesia harus merasakan keadilan. Jadi di sini kita berjuang, semoga Tuhan Yang Maha Esa mendengar harapan dari perjuangan kita ini,” ucap Andi geram.
Ricardo Alexander Siallagan, salah satu perwakilan guru honor negeri di Medan, turut bercerita. Dia, yang mengajar di SD Negeri 060848 Jalan Mongonsidi, Medan, menyoal tentang isi Pasal 28 dari peraturan menteri tersebut. Disitu tertera soal penambahan afirmasi teknis.
Yang pertama, jelas Ricardo, namanya pelamar yang mendapatkan sertifikat pendidik mendapatkan nilai paling tinggi 100% teknis ambang batas dan kedua pelamar yang usia 35 tahun keatas tambahan nilai 15% dari nilai teknis dan ketiga disabilitas mendapat 10% tempat pelamar dari thk2 nilai tambahan 10% . Ricardo terus bercerita.
Dari peraturan menteri itu, waktu tahap pertama seleksi P3K atau PPPK yang umur 50 tahun ke atas tambahan 100%, di sini kami tidak semua yang dari 35 tahun ke atas, ada beberapa teman kami yang sudah berjuang untuk anak-anak bangsa yang di bawah dari 35 tahun ke atas tidak ada tambahan. “Jadi poin itu adalah poin ketidakadilan,” tegasnya seraya meminta Menteri Tjahjo Kumolo memberikan ruang bagi guru hpnor yang berusia di bawah 35 tahun agar dapat berjuang. “Mental kami,” sambungnya sambil terisak menahan tangis, “Sudah rusak afirmasi-afirmasi yang ada Sertifikat Pendidik, tidak ada di SD Negeri, yang ada hanya ada di swasta di mana kami mau bertarung jika mereka sudah mendapatkan poin 500 poin sudah pasti 100% dengan hanya tidur saja pungkasnya. Hanya mereka cuma meluluskan dua passing grade yang lainnya kultural dan sosial.” ungkapnya sambil meyeka air mata
“Kiranya Bapak Menteri Pendidikan Nadim Anwar Makarim khususnya agar memperhatikan guru guru honor juga untuk teman-teman kami guru honor yang ada di luar kota Medan,” harapnya.
“Kami para guru honor menangis, karena ada yang sudah 7 sampai 17 tahun bahkan bertahun- tahun berharap ada perubahan dari peraturan Bapak Menteri Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendidikan, Pak Nadiem, agar kembali memperhatikan nasib guru guru honor.Bapak Menteri Tjahjo Kumolo, lihatlah tangisan kami para guru honor, mudah-mudahan Bapak mendengar dan punya hati nurani untuk kami,” pungkasnya. (afm)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.