Categories: advetorial

Maafkan Pelaku, Perkara Selesai Secara Humanis

Korban Penganiayaan Memaafkan Pelaku, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

medanoke.com- MEDAN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, para Kasi dan Kasi Pidum menyampaikan ekspose 4 perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan humanis disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI.

Perkara yang diajukan berasal dari Kejari Samosir An. Tsk. Arta Ambarita Als Nai Parulian Als Op.Nico melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Medianti Sidauruk Als Medianti Als Mak Felicia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Parlindungan Sihombing dan Tsk. Maruba Desmatua. S melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) Subs 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk Diki Ryan Danu melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, salah satu perkara yang berasal dari Kejari Samosir dengan tersangka atas nama Artha Ambarita, kronoligis perkaranya bermula pada Minggu (28 Januari 2024) sekira pukul 12.00 WIB, dimana saksi korban Malastar Saragi, pergi ke ladang yang berada di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir untuk memasang/mendirikan sebuah plang pemilikan tanah.

“Kemudian datang tersangka Artha Ambarita bersama anaknya Medianti Sidauruk menyuruh pergi saksi korban Malastar Saragi yang sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang, namun saksi korban Malastar Saragi tetap bertahan,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka Artha Ambarita mendorong kepala saksi korban Malastar Saragi dari belakang pada saat posisinya sedang jongkok, kemudian saksi korban Malastar Saragi berdiri dan tetap bertahan di lokasi. Lalu, tersangka Artha Ambarita dari sebelah kiri langsung menarik dan mencengkram sekuat tenaga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi menggunakan genggaman kedua tangan tersangka Artha Ambarita lalu saksi korban Malastar Saragi merasa kesakitan dan berusaha melepaskan cengkraman tangan tersangka, sehingga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan mengeluarkan darah.

“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan perih pada bagian lengan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Puskesmas Ambarita terhadap korban Malastar Saragi Als Pak Boturan.

Selanjutnya, empat perkara ini bergulir ke Kejaksaan dan oleh jaksa fasilitator dimediasi untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kordinasi Terkait Pembentukan Lembaga “Indonesia Developer Watch” Terus Berlangsung

medanoke.com- MEDAN, Terkait pembentukan lembaga "Indonesia Developer Watch" dan Perlindungan Konsumen, Ridwan Naibaho terus melaksanakan…

4 jam ago

Media Online Siap Perkuat Sinergitas dan Komitmen Anti Hoax

medanoke.com-Medan, Dua pucuk pimpinan di media online yang meng "cover' dan meng "up date" pemberitaan…

5 jam ago

Ombudsman RI Angkat Bicara Terkait Tertundanya Pengangkatan CASN TA 2024

Ilustrasi CASN (Pujo/Meta AI) Medanoke.com, JAKARTA | Seiring berjalannya seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)…

20 jam ago

Polri Dukung Bazar Kuliner UMKM Ramadhan di Sergai, Wujudkan Pendekatan Religius

Medanoke.com, Serdang Bedagai |Suasana Ramadan tahun ini di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di semarakkan dengan…

2 hari ago

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Ombudsman On The Spot Dalam Peringatan HUT Ombudsman RI ke-25

Medanoke.com| Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) dalam…

2 hari ago

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Silaturahmi dan Audiensi ke UNUSU

Medanoke.com, Medan | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Universitas Nahdlatul Ulama…

2 hari ago

This website uses cookies.