Categories: advetorial

Maafkan Pelaku, Perkara Selesai Secara Humanis

Korban Penganiayaan Memaafkan Pelaku, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

medanoke.com- MEDAN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH,MH, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, para Kasi dan Kasi Pidum menyampaikan ekspose 4 perkara ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan humanis disetujui oleh JAM Pidum Kejagung RI.

Perkara yang diajukan berasal dari Kejari Samosir An. Tsk. Arta Ambarita Als Nai Parulian Als Op.Nico melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Medianti Sidauruk Als Medianti Als Mak Felicia melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, An. Tsk. Parlindungan Sihombing dan Tsk. Maruba Desmatua. S melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke (1) Subs 351 Ayat (1) Jo 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk Diki Ryan Danu melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan, salah satu perkara yang berasal dari Kejari Samosir dengan tersangka atas nama Artha Ambarita, kronoligis perkaranya bermula pada Minggu (28 Januari 2024) sekira pukul 12.00 WIB, dimana saksi korban Malastar Saragi, pergi ke ladang yang berada di Jihor Sasada Dusun II Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir untuk memasang/mendirikan sebuah plang pemilikan tanah.

“Kemudian datang tersangka Artha Ambarita bersama anaknya Medianti Sidauruk menyuruh pergi saksi korban Malastar Saragi yang sedang menggali lobang untuk memasang plang dengan menggunakan parang, namun saksi korban Malastar Saragi tetap bertahan,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka Artha Ambarita mendorong kepala saksi korban Malastar Saragi dari belakang pada saat posisinya sedang jongkok, kemudian saksi korban Malastar Saragi berdiri dan tetap bertahan di lokasi. Lalu, tersangka Artha Ambarita dari sebelah kiri langsung menarik dan mencengkram sekuat tenaga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi menggunakan genggaman kedua tangan tersangka Artha Ambarita lalu saksi korban Malastar Saragi merasa kesakitan dan berusaha melepaskan cengkraman tangan tersangka, sehingga tangan kiri saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan mengeluarkan darah.

“Akibat perbuatan tersangka, saksi korban Malastar Saragi mengalami luka gores dan perih pada bagian lengan tangan kiri sesuai dengan Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan Puskesmas Ambarita terhadap korban Malastar Saragi Als Pak Boturan.

Selanjutnya, empat perkara ini bergulir ke Kejaksaan dan oleh jaksa fasilitator dimediasi untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Alasan dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan humanis, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian antara tersangka dan korban dilaksanakan dihadapan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat dan kedua belah pihak telah mengembalikan keadaan ke keadaan semula.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

9 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

12 jam ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

18 jam ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

1 hari ago

Puluhan Jurnalis Segera Demo Poldasu, Tuntut Pemukul Wartawan di PT. UG Segera Ditangkap

Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…

2 hari ago

Pelaku Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis di PT UG Bebas Berkeliaran, GNPF Ulama Sumut Minta Propam Periksa Polsek Patumbak

Ketua GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean Medan, medanoke.com | Gerakan Nasional Pengawal Fatwa…

2 hari ago

This website uses cookies.