Mafia Migor Ke 5 Ditetapkan  Sebagai TSK Korupsi CPO Kemendag RI

Medanoke.com- Jakarta, Kejagung RI kembali menetapkan seorang tersangka ke 5 “Mafia Migor” perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Tersebut LCW (Lin Che Wei) pihak swasta yang diperbantukan di Kementriaan Perdaganggan RI, yang ditenggarai memiliki andil besar dalam mengatur kebijakan di Kemendag.
 
“Pada hari ini setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan hari ini telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang yaitu saudara LCW atau WH sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam video yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (18/5/2022).
 
Penetapan LCW mengacu pada keterangan Kejagung, yang dengan gamblang menyatakan LCW adalah pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. “Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng,” sebutnya lugas.
 
Kajagung RI, Burhanuddin juga menegaskan, bahwa Kekaksaa punya bukti-bukti digital yang kuat keterlibatan dan keikutsertaan Lin Che Wei dalam mengambil keputusan soal izin ekspor. Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.
 
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
 
“Selanjutnya untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin.
 
Menurut dia, LCW dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
 
“Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO (domestic market obligation) 20%,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Polrestabes Medan dan Jajaran Amankan 3 Kelompok Geng Motor Terlibat Kejahatan

www.medanoke.com- MEDAN - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan terus melakukan patroli jalanan memburu…

23 jam ago

Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet

www.medanoke.com- Medan – Dr. Ali Yusran Gea, penasehat hukum PT. ACP, meminta Jaksa Agung Muda…

23 jam ago

Hasan Basri Sagala Kagumi Pendiri Sekolah Tinggi Injil Teologi Nisel

www.medanoke.com - Nias Selatan,  Safari kampanye Hasan Basri Sagala di Kepulauan Nias mempertemukannya kembali dengan…

24 jam ago

Hasan Basri Sagala Blusukan di Pasar “Jepang” Teluk Dalam

www medanoke.com- Nisel, Road show di Kepulauan Nias, mengantarkan Cawagubsu Hasan Basri Sagala ke Pasar…

1 hari ago

Hasan Basri Sagala Road Show di Kepulauan Nias

www.medanoke.com- Nias, Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagub), Hasan Basri Sagala dan Ketua DPD PDI-P…

2 hari ago

Marga-Su : Agus Fatoni menodai Demokrasi

Hasnul Arifin Rambe (Gopal Ram) Masyarakat Garuda Sumatera Utara atau disingkat Marga-Su melakukan aksi demo…

2 hari ago

This website uses cookies.