Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri
menghimbau dan mengingatkan warga untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah secara sembarangan. Hal ini disebut perempuan yang akrab disapa Lela ini mengingat masalah sampah selalu menjadi momok di tengah-tengah masyarakat sampai kini .
Hal itu disampaikan Lailatul Badri saat pelaksanaan Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan, Minggu (29/6/2025) di Jalan Alfalah VI, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
“Untuk permasalahan sampah tidak hanya terjadi di kecamatan ini dan di Kota Medan saja, tapi juga di seluruh dunia. Kenapa saya angkat masalah sampah di sosialisasi Perda ini? Karena memang sampah selalu jadi masalah yang hingga kini masih membutuhkan satu solusi bagaimana mengatasinya,” paparnya.
Dikatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini, bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memiliki banyak dampak buruk. Tidak hanya bisa menjadi sumber penyakit, tapi sampah yang dibuang sembarangan juga bisa menyebabkan terjadinya banjir yang berujung semakin tidak sehatnya lingkungan.
Atas dasar itu pulalah, kata wanita yang akrab disapa Lela ini merasa penting untuk mensosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan ini.
Berdasarkan Perda Pengelolaan Persampahan itu, kata Lela bahwa Camat harus melaporkan permasalahan sampah paling lama 3 bulan sekali kepada walikota atau dinas terkait. Tujuannya, agar masalah persampahan di kecamatannya cepat diselesaikan.
Mengingat, masalah yang kerap terjadi adalah masalah pengangkutan sampah yang tidak rutin diangkut oleh petugas terkait. Bahkan, dari aspirasi warga yang mengikuti Sosper tersebut banyak mengeluhkan tidak tepatnya pengangkutan sampah.
Terkait masalah retribusi sampah, Lela menjelaskan bahwa Perda ini baru saja disahkan. Perubahan dari Perda sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2015, memang tidak terlalu signifikan.
“Contoh, masalah retribusi sampah yang belum jadi dinaikkan. Kenapa naik? Karena pengelolaannya butuh proses yang panjang,” kata anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan ini.
Mulai dari pengangkutan sampah dari rumah ke rumah warga, lalu sampahnya dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampai diangkut lagi, lalu dibuang ke Tempat Penampungan Akhir (TPA).
Walau pun begitu, Lela mengatakan bahwa permasalahan sampah ini bisa ditekan. Caranya, dengan kesadaran dari diri sendiri.
“Setidaknya jangan buang sampah sembarangan. Selain itu, masyarakat harus bisa memilah antara sampah organik dan anorganik. Di beberapa kota yang ada di Indonesia tingkat kesadaran warga sudah tinggi. Mereka sudah bisa memisahkan, mana sampah plastik, sampah sisa sayuran dan mana sampah yang bisa didaur ulang,” papar Lela.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (Pujo)
medanoke-PEKANBARU, Diawali pembacaan Alquran dan dilanjutkan Selan pembacaan doa dipimpin Ustad KH Amiruddin MS acara…
Medan, medanoke.com | Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan…
Toba, medanoke.com, 28 Juni 2025 | Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, PT…
Salah satu papan bunga (ist) Medan, medanoke.com | Penangkapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan…
medanoke-Serdangbedagai, Musa Rajekshah, pembalap Rally asal Sumatera Utara (Sumut), yang akrab dipanggil Ijeck, tampil memukau…
medanoke.com-Medan- Sampai dengan kedatangan jemaah haji Kelompok terbang (Kloter) 15 Debarkasi Medan, jemaah haji Sumatera…
This website uses cookies.