www.medanoke.com- Medan, Terkait beredarnya GulaVitPIR produksi PT Pesona Inti Rasa yang secara khusus di edarkan ke masyarakat luas melalui gerai Alfa Midi di Kota Medan, dihimbau kepada masyarakat agar cermat dalam membeli bahan makanan/ minuman yang di konsumsi oleh tubuh secara langsung. Pasalnya, institusi/ lembaga pemerintah yang ditugaskan untuk menangani/ mengurusi permasalahan ini jelas bertolak belakang alias tidak sinkron!
Berdasarkan informasi dari BPOM Mobile, GulaVitPIR Produksi PT Pesona Inti Rasa mengantongi izin edar sebagai Gula Kristal Putih dengan MD 251428013520 dengan kemasan 25 Kg dan 50 Kg, Izin Edar lain tercatat di MD MD 251428003520 juga kemasan 25 Kg dan 50 Kg. Dua izin edar inilah jadi kartu sakti produksi portifikasi secara besar besaran Gula Rafinasi disulap jadi Gula Kristal Putih itu.
Sementara itu berdasarkan PERMENDAG NO. 17, BN 2022/NO. 434, 10 HLM. : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 01 TAHUN 2019 TENTANG PERDAGANGAN GULA KRISTAL RAFINASI ABSTRAK – – – CATATAN : – Untuk menjaga ketersediaan dan penyaluran gula kristal rafinasi kepada industri pengguna, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan distribusi gula kristal rafinasi kepada industri pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota koperasi. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021; Perpres No. 11 Tahun 2022; Keppres No. 57 Tahun 2004; Permendag No. 36 Tahun 2018; Permenperin No. 83/M-IND/PER/11/2008; Permendag No. 80 Tahun 2020; Permendag No. 01 Tahun 2019. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 36), diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 3 Pasal 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Produsen Gula Kristal Rafinasi dilarang menjual Gula Kristal Rafinasi kepada distributor, pedagang pengecer, dan/ atau konsumen. Dalam hal pemenuhan kebutuhan Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah, Produsen Gula Kristal Rafinasi dapat menjual Gula Kristal Rafinasi melalui distributor yang berbadan usaha Koperasi. Koperasi mendistribusikan Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna skala usaha mikro, kecil, dan menengah anggota Koperasi, setelah mendapatkan surat dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Industri Pengguna wajib memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. lndustri Pengguna yang melanggar ketentuan seba gaimana dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan be rdasarkan rekomendasi Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Industri Pengguna yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Jelas melalui PERMENDAG ini gula rafinasi seperti GulaVitPIR dilarang dijual kepada konsumen, pedagang eceran, dan distributor. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Gula rafinasi hanya boleh diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau penolong dalam proses produksi.
Operasional manajemen PT Pesona Inti Rasa dalam memproduksi GulaVitPIR bukannya tanpa pengawasan. BPOM, Disperindag dan Polisi di Sumut pernah memeriksa operasional pabrik portifikasi gula yang akan beredar di Tanah Air ini.
Bulan Juni 2024 lalu, Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa tata kelola perusahaan itu dalam memfortifikasi Gula Rafinasi menjadi Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR itu. Tapi hingga berita ini tayang, awak media tak mendapatkan informasi tindak lanjut pemeriksaan itu.
Menanggapi hal ini, LSM Peduli Bangsa meminta BBPOM Medan dan Disperindag ESDM Sumut menegaskan ke masyarakat atas regulasi mengatur penggunaan Gula Rafinasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Distribusi Gula Kristal Rafinasi. Kalau memang Gula Rafinasi bisa digunakan bahan Gula Kristal Putih, diharapkan penjelasan detailnya.
Dipaparkannya, menghadapi fenomena ini, masyarakat bisa apa? Tentunya tak bisa berbuat apa-apa dihadapkan dengan pilihan sulit, antara kebutuhan gula dengan dampak-dampak langsung jika tak mengkonsumsi gula berstandar baik.
“Sesuai pengetahuan kami, dalam Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 disebutkan bahwa GKR hanya boleh digunakan oleh industri makanan dan minuman dan dilarang diperjualbelikan secara langsung kepada konsumen. Pendistribusian GKR harus melalui distributor terdaftar dan tidak boleh dijual di pasar bebas,” papar Komisioner LSM Peduli Bangsa Sumatera Utara Budiman Susanto SH, Minggu(8/12/2024) di Medan.
Dia juga memaparkan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 10/M-IND/PER/2/2017 tentang Pengendalian Importasi Gula, juga menegaskan bahwa impor GKR hanya diperbolehkan untuk kepentingan industri, bukan untuk dijadikan gula konsumsi ritel.
“Makna Permenperin No. 10/2017 itu bisa kami maknai Gula Kristal Putih untuk konsumsi rumah tangga harus diproduksi dari tebu lokal. Di Sumut cukup banyak Pabrik Gula kok. Mengapa ada pola pola Portifikasi Rafinasi menjadi gula konsumsi,” tanya Aktivis dikenal vokal ini.
Dari berbagai artikel yang disimaknya, Budi mengaku, Fortifikasi gula rafinasi menjadi gula kristal putih (GKP) merupakan proses di mana zat-zat gizi tambahan (seperti vitamin dan mineral) ditambahkan ke gula kristal rafinasi agar sesuai dengan standar kesehatan pangan.
“Dalam artikel kesehatan disebutkan, meskipun secara teknis Rafinasi difortifikasi jadi gula konsumsi memungkin, namun tetap tidak diizinkan oleh regulasi di Indonesia. Gula Kristal Rafinasi (GKR) secara hukum diperuntukkan hanya untuk kebutuhan industri dan tidak boleh diedarkan untuk konsumsi rumah tangga dalam bentuk GKP. Ini penjelasan dalam artikel. Kalau faktanya, hanya wasit di BBPOM lah yang tahu,” pungkas Budi.
Manajemen PT Pesona Inti Rasa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp no.0815xxxxxxxx mengatakan kalau dirinya sudah bukan PIC PT PIR lagi sejak 2019 lalu dirinya memberi no 08xxxxxxxxxx silahkan hub ke situ, jawabnya, Kamis (5/12/2024).
Kami coba hubungi nomor manajemen yang diberi atas nama A… , dirinya mengatakan saya gak punya PT pak, saya juga gak tau knp nomer saya ada disitu, jawabnya.
Tak sampai disitu, kami (awak media red) juga mendatangi pabrik/gudang GulaVitPIR di KIM 3 Medan untuk konfirmasi, seolah ditutup tutupi, tak satupun dari penjaga disitu yang dapat memberi keterangan, baik itu mengenai pemasaran maupun distributornya.
Menanggapi itu LSM Peduli Bangsa Sumatera Utara meminta kepada semua APH segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan anak bangsa, karena dilihat dari layanan pelanggan nomor HP yang tertera di website GulaVitPir tidak dapat dipertanggungjawabkan.
TENTANG GULA KRISTAL RAFINASI
Mengulik berbagai artikel hukum dan kesehatan, dapat secara jelas terbaca dan dimaknai diantaranya :
a. Regulasi Khusus untuk Penggunaan GKR, Menurut regulasi di Indonesia, gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri makanan dan minuman dan tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada konsumen. Hal ini diatur oleh Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 yang melarang distribusi GKR di pasar umum atau sebagai bahan konsumsi langsung. Fortifikasi tidak mengubah fakta bahwa GKR tidak memenuhi standar konsumsi langsung.
b. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk GKP, Gula Kristal Putih (GKP) yang beredar di pasar konsumsi harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan dalam SNI 3140.3:2010. Fortifikasi gula rafinasi tidak serta merta membuat gula tersebut memenuhi standar ini, terutama karena proses rafinasi dan pengemasan gula rafinasi tidak diatur dengan standar kebersihan yang sama ketatnya dengan GKP untuk konsumsi langsung.
c. Risiko Kesehatan, Fortifikasi gula rafinasi mungkin dapat menambah kandungan nutrisi, namun tetap ada risiko terkait kualitas dan keamanan gula tersebut jika dikonsumsi secara langsung. Gula rafinasi yang tidak memenuhi standar GKP mungkin masih mengandung residu kimia atau kontaminan dari proses industri.
d. Fortifikasi Gula Kristal Putih (GKP), Pemerintah dapat mendorong fortifikasi langsung pada gula kristal putih yang diproduksi dari tebu lokal dan dipasarkan untuk konsumsi rumah tangga. Fortifikasi GKP dengan vitamin A, misalnya, telah dilakukan di beberapa negara untuk membantu mengatasi masalah gizi tertentu.
f. Program Pemerintah, di beberapa negara, program fortifikasi makanan termasuk gula dilakukan untuk membantu mengatasi masalah kekurangan gizi. Di Indonesia sendiri, penambahan zat gizi lebih sering dilakukan pada produk makanan pokok seperti tepung dan minyak goreng, yang memiliki skala distribusi luas untuk mencapai masyarakat.
Jika fortifikasi dilakukan pada produk yang tepat (seperti GKP), manfaatnya bisa signifikan diantaranya, meningkatkan gizi masyarakat dengan penambahan vitamin A atau zat besi dapat membantu mengatasi masalah kesehatan akibat kekurangan gizi di wilayah yang rentan dan menjangkau populasi luas, yakni : Gula adalah produk yang dikonsumsi secara luas, sehingga fortifikasi pada gula konsumsi bisa menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan asupan mikronutrien di masyarakat.
Konsumsi langsung Gula Kristal Rafinasi/GKR yang sebenarnya dirancang untuk kebutuhan industri dapat menimbulkan beberapa dampak negatif terhadap kesehatan. Gula rafinasi memiliki karakteristik dan komposisi yang berbeda dari gula yang diproduksi untuk konsumsi langsung (Gula Kristal Putih/GKP), dan penggunaannya tidak dianjurkan sebagai bahan konsumsi langsung oleh masyarakat.
Berikut beberapa dampak potensial dari konsumsi langsung gula rafinasi:
- Kontaminasi Kimia
Gula rafinasi diproses menggunakan bahan kimia seperti sulfur dioksida, karbon aktif, dan resin penukar ion untuk memurnikan gula mentah. Meskipun bahan-bahan ini aman untuk penggunaan industri, residu kimia tersebut tidak selalu sepenuhnya dihilangkan.
Konsumsi langsung bisa berpotensi menyebabkan: 1. Iritasi saluran pencernaan: Zat kimia yang tersisa dalam gula rafinasi dapat mengganggu fungsi normal sistem pencernaan dan Reaksi alergi: Beberapa orang mungkin lebih sensitif terhadap sisa bahan kimia yang digunakan dalam proses rafinasi.
- Ketidakseimbangan Nutrisi
Gula rafinasi hanya mengandung sukrosa murni tanpa vitamin, mineral, atau serat. Mengonsumsinya secara berlebihan dapat menyebabkan ketidakseimbangan nutrisi: 1. Kekurangan nutrisi: Karena gula rafinasi tidak menyediakan nutrisi penting, konsumsi berlebihan bisa menggantikan makanan bergizi lainnya, berujung pada defisiensi vitamin dan mineral dan 2. Resistensi insulin: Konsumsi gula berlebih, termasuk gula rafinasi, bisa menyebabkan lonjakan kadar gula darah dan meningkatkan risiko resistensi insulin, yang merupakan faktor risiko utama diabetes tipe 2. - Risiko Metabolik
Gula rafinasi memiliki indeks glikemik yang tinggi, yang berarti cepat diserap oleh tubuh dan memicu lonjakan gula darah.
Ini dapat berdampak pada kesehatan jangka panjang, 1. Peningkatan berat badan: Konsumsi gula rafinasi dalam jumlah besar berhubungan dengan obesitas, karena tingginya kadar kalori tanpa nutrisi lain dan 2. Sindrom metabolik: Penggunaan gula rafinasi berlebihan dapat meningkatkan risiko sindrom metabolik, yang meliputi hipertensi, kolesterol tinggi, dan peningkatan risiko penyakit jantung. (***)