Masyarakat Nisel Desak Perusahaan Perusak Lingkungan Hentikan Aktifitas dan Minta Pemerintah Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat dan Aktifis Lingkungan Hidup

Medan – medanoke.com, Aksi demo damai masyarakat Nias Selatan ke PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) yang berakhir ricuh pada 30 Januari 2026 lalu, berbuntut panjang. Pasalnya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nises) dituduh telah melakukan pembakaran barak karyawan Gruti dan kini menghadapi persoalan hukum.

Padahal aksi demo masyarakat

Ke Gruti dan PT Teluk Nauli merupakan bentuk dukungan terhadap keputusan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Padahal kedua perusahaan tersebut tetap beraktifitas meski peraturan tersebut telah diterapkan, sehingga masyarakat terpaksa melakukan demonstrasi di dua perusahaan tersebut untuk penegakan peraturan pemerintah.

Namun ironisnya kini malah masyarakat yang dituduh melakukan pembakaran barak PT Gruti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Nias Selatan. Sedikitnya lima tokoh masyarakat telah diperiksa dan diproses oleh penyidik dari Polres Nias Selatan, terkait insiden dugaan pengancaman dan kebakaran di area barak PT GRUTI. Padahal kebakaran tersebut justru telah terjadi dan berlangsung saat mereka tengah dalam perjalanan (sekira 2 jam perjalanan) menuju PT Gruti dengan menumpangi truk bersama Kapolsek dan Danramil.

Atas ketidakadilan dan pelanggaran HAM ini, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Ganda Maruhum,

” Kami akan terus melakukan pendampingan dalam setiap proses dan tahapan hukum yang dihadapi masyarakat Nisel dan juga akan melaporkan perusahaan yang telah menimbulkan dampak kerusakan alam dan lingkungan”. Tegas Ganda Maruhum.

Menurut Ganda, para aktifis lingkungan hidup yang diperiksa dan kini masuk dalam proses penyidikan tersebut sangat tidak mungkin melakukan pembakaran seperti yang disangkakan, sehingga muncul dugaan kriminalisasi terhadap mereka.

Senada, Ketua Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL Nisel), Amoni Zega, menyatakan aktivitas pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan kedua perusahaan telah menimbulkan dampak ekologis serius di wilayah Kepulauan Batu.

Menurut dia, kerusakan hutan, degradasi mangrove, serta penutupan dan penimbunan daerah aliran sungai untuk kepentingan operasional perusahaan telah mengganggu keseimbangan ekosistem setempat.

“Akibat terganggunya habitat alami satwa, khususnya buaya, kini terjadi pergeseran habitat dari kawasan muara dan hutan mangrove ke wilayah pesisir yang dekat dengan permukiman masyarakat,” kata Amoni Zega.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ekologis mendesak

PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) serta melakukan pemulihan ekologis secara menyeluruh terhadap kawasan hutan, mangrove, dan daerah aliran sungai yang terdampak serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat, termasuk keluarga korban meninggal dan korban luka akibat serangan buaya.

Diketahui, pasca bencana banjir yang melanda Sumatera beberapa waktu lalu, pemerintah pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berkontribusi terhadap bencana alam di Sumatera pada akhir November 2025.

Dua di antaranya adalah PT GRUTI dan PT Teluk Nauli yang selama puluhan tahun beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Terkait Layanan PDAM, Ombudsman: Warga Harapkan Air Bersih yang Lancar

Medan, medanoke.com | Warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Manggis, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan…

7 jam ago

Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

MEDAN- medanoke.con, Terkait permasalahan dugaan penyerobotan tanah warisan milik Dato Nahari secara paksa oleh developer…

1 hari ago

Ratusan Massa Dukung SE Wali Kota, MUI Medan: Heran Mengapa Narasi Beredar Menjadi Larangan

Medan, medanoke.com | Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kota Medan menggelar aksi…

1 hari ago

Duta Damai Indonesia Ustadz Khairul Ghazali Minta Kapolri Copot Kapolrestabes Medan

Deli Serdang, medanoke.com |  Eks Narapidana Terorisme Ustadz Khairul Ghazali mendukung sepenuhnya Surat Edaran (SE)…

1 hari ago

Bahrumsyah: Rencana Putus Kontrak 100 Honorer PUD Pasar Harus Dikaji Ulang

Medan, medanoke.com |  Rencana manajemen PUD Pasar Kota Medan untuk memutus kontrak 100 karyawan honorer…

2 hari ago

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, KSS Gelar Buka Bersama

Medan, medanoke.com | Tak terasa Ramadhan ini telah berjalan 13 hari (versi hitungan pemerintah), dan…

2 hari ago

This website uses cookies.