Skip to content
Juni 3, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kriminalitas
  • Melarikan Diri Saat Pengembangan, Kedua Kaki Residivis Dihadiahi Timah Panas
  • Kriminalitas

Melarikan Diri Saat Pengembangan, Kedua Kaki Residivis Dihadiahi Timah Panas

redaksi Juni 20, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Tersangka yang satu ini, AA (27), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, harus menahan sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota, Jumat (20/06/2024). Pasalnya, kedua kaki residivis tersebut dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan tersangka AA ini sesuai dengan laporan korban, M Ikhsan (49), warga Jalan Subur, Kecamatan Sunggal, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/352/VI/2024. Korban, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Air Bersih Gang KKP, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada tanggal 8 Juni 2024.

Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah kerabatnya dalam keadaan setang terkunci, di Jalan Air Bersih Gang KKP, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Begitu keluar dari dalam rumah kerabatnya, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Medan Kota.

Berangkat dari laporan korban, lalu personil kepolisian Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota memperoleh identitas dan informasi keberadaan tersangka. Tak mau buruannya kabur, lalu personil kepolisian Polsek Medan Kota berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, pada hari Jumat (14/06/2024) malam 23.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya.

Selvintriansih menuturkan, tersangka menjadi target personil Polsek Medan Kota karena aksinya sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan barang bukti, tambah Selvintriansih, tersangka mencoba melarikan diri saat itu dan langsung dikejar personil.

“Personil memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tersangka tetap saja melarikan diri. Tak mau tersangka kabur, personil terpaksa menembak kedua kaki tersangka dan tersangka pun terhenti larinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembaknya,” jelas Selvintriansih.

Sambung Selvintriansih, tersangka mengaku menjual sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kepada seseorang bernama Bang Baho dikawasan Jalan Jermal dengan harga Rp 2 juta dan uangnya dipakai untuk membeli hp dan kaos oblong.

Tambah Selvintriansih, tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum terkait Curat pada tahun 2016, di Polsek Medan Kota dengan hukuman 1 tahun penjara ; pada tahun 2017, tersangka juga pernah ditangkap terkait kasus Curat di Polsek Medan Kota dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan penjara dan terakhir pada tahun 2023, tersangka ditangkap personil Polsek Medan Kota dengan hukuman 10 bulan penjara.

Selvintriansih mengatakan, dari tangan tersangka barang bukti 1 unit hp merk Vivo warna biru, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah BPKB Honda Vario warna abu-abu, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Tegas Selvintriansih, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Dihadiahi Diri Kaki Kedua Melarikan Panas Pengembangan Residivis Saat Timah

    Continue Reading

    Previous: Tak Dapat Curi Sepeda Motor, Riski Dapat Bogem Mentah
    Next: Embat Sepeda Motor Parkir, Duo Maling Nginap di Hotel Prodeo Polsek Delitua

    Related Stories

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
    • Kriminalitas

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
    • Kriminalitas

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga
    • Kriminalitas

    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

    Juni 1, 2025

    Trending News

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa 1

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO 2

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi 3

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ??? 4

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga 5

    Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

    Juni 1, 2025

    You may have missed

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa
    • Hukum

    Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

    Juni 2, 2025
    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO
    • Haji 2025

    Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

    Juni 2, 2025
    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi
    • Kriminalitas

    Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

    Juni 1, 2025
    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???
    • Kriminalitas

    Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

    Juni 1, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d