Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. (Jhonson Siahaan)
www.medanoke.com – MEDAN | Tersangka yang satu ini, AA (27), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, harus menahan sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota, Jumat (20/06/2024). Pasalnya, kedua kaki residivis tersebut dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan tersangka AA ini sesuai dengan laporan korban, M Ikhsan (49), warga Jalan Subur, Kecamatan Sunggal, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/352/VI/2024. Korban, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Air Bersih Gang KKP, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada tanggal 8 Juni 2024.
Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah kerabatnya dalam keadaan setang terkunci, di Jalan Air Bersih Gang KKP, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Begitu keluar dari dalam rumah kerabatnya, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Medan Kota.
Berangkat dari laporan korban, lalu personil kepolisian Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota memperoleh identitas dan informasi keberadaan tersangka. Tak mau buruannya kabur, lalu personil kepolisian Polsek Medan Kota berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, pada hari Jumat (14/06/2024) malam 23.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya.
Selvintriansih menuturkan, tersangka menjadi target personil Polsek Medan Kota karena aksinya sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan barang bukti, tambah Selvintriansih, tersangka mencoba melarikan diri saat itu dan langsung dikejar personil.
“Personil memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tersangka tetap saja melarikan diri. Tak mau tersangka kabur, personil terpaksa menembak kedua kaki tersangka dan tersangka pun terhenti larinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembaknya,” jelas Selvintriansih.
Sambung Selvintriansih, tersangka mengaku menjual sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kepada seseorang bernama Bang Baho dikawasan Jalan Jermal dengan harga Rp 2 juta dan uangnya dipakai untuk membeli hp dan kaos oblong.
Tambah Selvintriansih, tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum terkait Curat pada tahun 2016, di Polsek Medan Kota dengan hukuman 1 tahun penjara ; pada tahun 2017, tersangka juga pernah ditangkap terkait kasus Curat di Polsek Medan Kota dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan penjara dan terakhir pada tahun 2023, tersangka ditangkap personil Polsek Medan Kota dengan hukuman 10 bulan penjara.
Selvintriansih mengatakan, dari tangan tersangka barang bukti 1 unit hp merk Vivo warna biru, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah BPKB Honda Vario warna abu-abu, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Tegas Selvintriansih, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. (Jhonson Siahaan)