
www.medanoke.com – MEDAN | Misteri kematian Riska Yunita (31), warga Jalan Menteng II Gang Berlian, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, yang ditemukan tewas di kebun tebu tepatnya di Jalan Sei Glugur Rimbun, Diski, Desa Sei Semayang, pada hari Jumat (21/03/2025), akhirnya berhasil dipecahkan personil gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan. Tak sampai 24 jam, pelaku pembunuhan Riski Yunita, yang tak lain kenalan korban, Edi Subayu alias Bayu (35), warga Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, berhasil diciduk personil gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan.
Informasi yang diperoleh awak media, Minggu (23/03/2025), tersangka Edi Subayu alias Bayu ditangkap personil kepolisian gabungan Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan, pada hari Sabtu (22/03/2025), di Desa Limau Mungkur, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.
Adapun kejadian ini bermula saat personil kepolisian Polsek Medan Sunggal menerima informasi penemuan mayat perempuan, yang diketahui bernama Riska Yunita, di kebun tebu di Jalan Sei Glugur Rimbun, Diski, Desa Sei Semayang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Sunggal dan personil Unit Pidum Polrestabes Medan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SH MH didampingi Panit Reskrim, Ipda Faizal STrK dan Ipda A Sinulingga SH, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian memperoleh informasi kalau korban mempunyai pacar bernama Bayu. Lalu, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dan Unit Pidum Polrestabes Medan mencari keberadaan pacarnya itu, Bayu.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil memperoleh informasi kalau pacarnya itu, Edi Subayu alias Bayu sedang berada di daerah Aceh Tamiang,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
Sambung Budiman Simanjuntak, personil gabungan pun berangkat ke Aceh Tamiang dan berhasil mengamankan pacarnya tersebut, Edi Subayu alias Bayu.
“Dari hasil pemeriksaan saat dilokasi penangkapan, tersangka mengakui telah menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Saat dalam perjalanan, tambah Budiman Simanjuntak, tersangka saat itu mencoba melawan personil dan melarikan diri.
Tak mau tersangka kabur, sambung Budiman Simanjuntak, personil pun melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
“Lalu tersangka dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak dikedua kaki tersangka,” terang Budiman Simanjuntak.
Budiman Simanjuntak menuturkan, tersangka mengenal korban pada bulan Februari 2025 lalu melalui media sosial (medsos) di aplikasi Tantan. Selanjutnya, tambah Budiman Simanjuntak, antara korban dan tersangka pun hubungan berlanjut dan keduanya menjalin hubungan asmara.
“Korban meminta tersangka untuk dinikahi, namun, tersangka belum bersedia,” ucap Budiman Simanjuntak.
Ditagih agar dinikahi, tambah Budiman Simanjuntak, timbul niat tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dan pada hari Kamis (20/03/2025), tersangka menjemput korban ke rumah korban dan membawa korban ke tempat kos tersangka.
“Saat didalam kamar kos, korban di cekik tersangka hingga meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motor dan membuang jasad korban di kebun tebu di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Semayang,” ujar Budiman Simanjuntak.
Usai membuang jasad korban, sambung Budiman Simanjuntak, tersangka pun mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Aceh Tamiang.
Budiman Simanjuntak menuturkan, dari kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 2026 ALK (milik korban), 1 buah cincin emas, 1 pasang anting-anting emas, 2 buah hp, 2 buah dompet (milik korban), 1 buah tas korban warna biru (milik korban) berisi KTP, BPJS dan SIM dan 1 potong baju kaos warna hitam (milik tersangka).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(Jhonson Siahaan)