pembunuhan

Medanoke.com – Medan, Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) berat yang terjadi setengah abad lalu masih meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Melalui siaran pers YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan) mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa genosida 1965-1966, Kamis (23/12/2021).

Diketahui, YPKP telah memberikan laporannya kepada Jaksa Agung dipenghujung akhir tahun 2021. Khusus kasus peristiwa genosida 1965-1966 yang telah dilakukan penyelidikan oleh Tim penyelidik pro justisia Komnas HAM selama 4 tahun (2008 – 2012) dan hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 20 Juli 2012.

“Rekomendasi Komnas HAM ini juga diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) IPT Tragedy 1965 Den Haag 10 -13 November 2015,” tulis Bedjo Untung, Ketua YPKP65 dalam siaran persnya.

Dalam Laporan Tim Penyelidik pro justisia Komnas HAM Peristiwa 1965-1966 dan Keputusan IPT 65 Den Haag dengan jelas menyatakan, telah terjadi pembunuhan, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penahanan, pemusnahan, kerja paksa mirip perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan phisik secara sewenang-wenang, kekerasan seksual, propaganda ujaran kebencian, perlakuan diskriminatif terhadap warga negara secara terstruktur, sistematis dan massal.

“Penyidikan harus segera dilaksanakan oleh Jaksa Agung mengingat kondisi phisik Saksi dan Korban sudah lanjut usia, dalam keadaan sakit bahkan sudah banyak yang meninggal dunia. Apabila hal ini tidak segera dilakukan penyidikan maka dikhawatirkan Korban akan habis karena tutup usia. Bila ini terjadi, akan menjadi hal yang buruk, mengapa ketika Korban dan Saksi masih hidup tidak segera diselesaikan. Ini akan menambah bukti negara dengan sengaja ingin lari dari tanggungjawabnya untuk berikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada warganegaranya,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Pembebasan yang Korban peroleh dari Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah) maupun Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban), Korban dinyatakan bebas, tidak terlibat apa yang dinamakan dengan Gerakan 30 September, namun hak-haknya belum dipenuhi, bahkan masih mengalami persekusi dan teror.

“Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting bagi Korban agar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa memberikan hak-haknya kepada Korban sesuai perintah Undang-undang LPSK Nomor 13/Tahun 2006 dan Revisi UU-LPSK Nomor 31/Tahun 2014,” jelasnya.

Pelaporan ke Jaksa Agung yeng menyertakan bukti-bukti kesaksian Korban, penemuan 346 lokasi kuburan massal, Surat-Surat Administratif/Surat Pembebasan yang diterbitkan Pangkopkamtib/Laksusda, Gambar-Gambar Tapol ketika di Kamp Konsentrasi Kerja Paksa Pulau Buru, Video Klip Penggalian Kuburan massal Wonosobo, Dokumen CIA yang sudah dideklasifikasi, Dokumen Agen Intelijen Inggris, Jerman, dll., yang menunjukkan bahwa genosida 1965 adalah rekayasa sistematis dari Agen-Agen Intelijen asing untuk melakukan pembunuhan massal pada 1965.

“Dengan pelaporan dan penambahan alat bukti ini, Jaksa Agung tidak lagi berkelit, berdalih kurangnya alat bukti dan segera lakukan penyidikan kasus tragedi 1965-1966,” ucapnya.

Landasan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomer 39/Tahun 1999, UU Pengadilan HAM Nomer 26/Tahun 2000 serta UU-LPSK Nomer 13/Tahun 2006 dan Revisi Nomer 31/Tahun 2014.

“Kiranya Presiden Jokowi segera melaksanakan janji Nawacita untuk menyelesaikan pelanggaran HAM khususnya kasus tragedi 1965 secara bermartabat dan berkeadilan agar tidak menggantung menjadi beban sejarah selama 56 tahun. Korban 65 ingin menjadi warganegara yang sama, sederajat dengan warganegara yang lain tanpa ada diskriminasi,” harapnya.

Selaras dengan itu, YPKP mendesak:

  1. Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden/Dekrit Presiden untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat khususnya Korban pelanggaran HAM Tragedi 1965-1966 .
  2. Mengembalikan Hak-Hak Korban yang terampas secara tidak sah serta mencabut/membatalkan peraturan/perundang-undangan diskriminatif warisan rejim otoriter Suharto.
  3. Mencabut Keppres No.28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung dalam Keputusan No. 04 P/HUM/2013 namun Presiden belum mecabutnya sehingga Hak-Hak PNS/Guru para mantan Tahanan Politik Tragedi 1965 atas Gaji dan Pensiun, tidak bisa dibayarkan oleh Negara. Keppres tersebut menjadi dasar pemerintah Orde Baru Suharto untuk membuat klasifikasi Tahanan Politik (Golongan C1,C2, dst) secara diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
  4. Mendesak kepada Menteri Keuangan RI melalui DPR-RI untuk meningkatkan Anggaran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar dapat memberi pelayanan medis/psikososial kepada Korban secara optimal mengingat jumlah permohonan layanan oleh Korban semakin besar sementara anggaran tidak ditambah. (Jeng)

Medanoke.com-Medan, Almarhum Zailani alias Zai (47) ternyata tak sendiri saat ditangkap secara brutal oleh oknum petugas kepolisian unit Reskrim Poleskta Medan Kota pada senin malam, 11 Oktober 2021. Di malam naas tersebut Alm Zai tengah berbincang dengan Wak Angkot alias Yulferi (48) yang turut dibekuk di TKP, Jl. Multatuli lorong 2 (Lingkungan II), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.

Dengan ceplas ceplos Wak Angkot bercerita soal awal mula peristiwa tragis yang harus dialami alm Zailani, hingga menyebabkan ayah dari 4 orang anak ini harus meregang maut secara tak wajar di ruang Instansi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Medan.

“Tiba tiba masuk orang itu (Oknum Polsi, Red) ngebut, 2 kereta (Sepeda motor, Red) 4 orang, belum mati kereta udah langsung dijatuhkan, ya awak terkejut, jarak ku cuma 5 meter dari mendiang,” ungkap warga Namorambe ini. ia juga menambahkan, karena terkejut almarhum sempat melawan, “Karena mau dipegang kami melawan lah, uangku pun habis 200 ratus lebih diambil,” kesalnya. Mengakhiri perlawanan, mereka berdua akhirnya terpaksa menurut saja saat digelandang ke Mapolsekta Medan Kota.

Namun, berselang 3 hari kemudian, Wak Angkot pun  dilepas karena terbukti tidak memiliki dan menyimpan narkoba. demikian hal nya dengan Wak Angkot, alm Zai juga ditangkap tanpa temuan Narkoba pada dirinya seperti yang dituduhkan oleh petugas. tetapi tiba di Polsek, sebuah dompet dan narkoba jenis sabusabu dialamatkan ke almarhum Zai. “Sebuah dompet dan barbut 1 paket diadakan,”

Setidaknya itu lah kesaksian yang diceritakan Wak Angkot yang kemudian dituliskan kedalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Propam Polda Sumut, saat Wak Angkot hadir di rumah duka keluarga Zai (alm) sebagai bentuk simpati dan solidaritasnya terhadap pertemanan.

Kesaksian yang mengalir dari Wak Angkot ini seketika menjadi petunjuk penting bagi pengamanan internal di tubuh Polri, untuk menguak kasus dugaan kriminalisasi dan penangkapan, serta penahanan mal-administrasi yang kemudian diramu dengan aksi brutal petugas penegak hukum ala Cowboy ini. (Sp)​

Medanoke.com – Medan, Kabar terbaru atas kasus pembunuhan wanita di Cemara Asri Medan dikatakan bukan oleh Michael (22), melainkan diduga dilakukan oleh Jeffry (24). Hal ini setelah info yang diperoleh jika Jeffry merupakan pacar korban yang bernama Elvina (21) bekerja di bridal salon.

Sebelumnya, berita penemuan jenazah di Komplek Cemara Asri pada Rabu (6/6/2020), sempat membuat warga kawasan tersebut kaget dan tidak menyangka. Dalam informasi sebelumnya dari keterangan Jeffry diketahui jika pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Michael yang merupakan teman korban dan pelaku.

Michael datang ke rumah Jeffry bersama Elvina, pada pukul 14.00 WIB. Sesaat setelah berjumpa, Jefri kemudian pergi keluar dan meninggalkan keduanya. Ketika kembali ke rumah, korban Elvina ditemukan sudah terkapar dalam kondisi mengenaskan. Sementara Michael dalam keadaan pingsan.

Medanoke.com - Korban Pembunuhan di Cemara Asri
Medanoke.com – Korban Pembunuhan di Cemara Asri

Namun menurut informasi yang diperoleh, pembunuhan wanita di Cemara Asri Medan diduga dilakukan oleh Jeffry. Jeffry diduga memiliki dendam dengan korban karena orang tua dari korban tidak menyetujui Jeffry menikah dengan korban.

Bahkan desas desus yang terdengar, Jeffry diduga menghamili korban. Namun hubungan mereka tetap tidak disetujui bahkan Jeffry di penjarakan oleh keluarga korban.

Namun, Jeffry dikabarkan mendapatkan asimilasi dampak pandemi corona. Setelah bebas dari jeruji besi informasi diperoleh di lapangan jika ia dendam. Karena ketika ia dipenjara sang ayah meninggal dunia.

Bahkan dikabarkan diduga Jeffry memukul kepala Michael hingga pingsan dan kemudian menyemprotkan cairan baygon berharap Michael mati, namun ternyata tidak mati hanya pingsan.

Untuk menghilangkan jejak, ia mencoba membuat jasad Elvina yang dibungkus didalam kardus dengan menghubungi grab hingga 3 kali. Namun, pihak jasa transportasi online tersebut tidak bersedia karena Jeffry berbelit-belit dan tidak memberi tahu isi dari kardus tersebut.(*)