www.medanoke.com- MEDAN, Polres Pelabuhan Belawan dinilai lamban dalam menangani kasus pembunuhan Suryaman (72 th) yang terjadi pada 18 Juli 2024 lalu.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH baru memaparkan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut pada Kamis sore, (05/09/2024).
Padahal jika Polres Pelabuhan Belawan cepat tanggap kasus ini bisa lebih cepat diungkap karena pihak keluarga korban sudah mencurigai kasus kematian Suryaman ini. Apalagi lima hari setelah jenazah diukuburkan sudah dilakukan eksimasi dan otopsi jenazah korban. Pelakunya pun sudah dicurigai.
Kasus pembunuhan ini sudah dilaporkan Abang korban Haji Muslim sehari setelah kejadian karena waktu dimandikan pada tubuh korban ditemukan lebam-lebam di sekujur tubuh korban. Otopsi baru dilakukan pihak Polres Pelabuhan Belawan pada lima hari setelah dikuburkan. Setelah kasus ini ramai dibicarakan dan menyedot perhatian warga di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan ini.
Pada paparannya, AKBP Janton Silaban mengatakan kasus ini berawal dari laporan abang kandung korban Haji Muslim yang curiga kematian adiknya yang tidak wajar. Saat itu nama pelaku Reza Fahlevi (23 tahun) yang kos di rumah korban adalah pelakunya.
Diketahui Reza Fahlevi warga Cinta Rakyat Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat ini kos di rumah korban.
Menurut Janton dalam paparannya itu, pada tanggal 17 Juli 2024 korban memarahi pelaku karena tidak mau membersihakan rumah yang ditempatinya. Namun pelaku enggan melakukannya dengan alasan capek. Karena kesal pemilik rumah di Jalan Aluminium Raya Gg. Cipto Nomor 37 Kelurahan Tanjung Mulia Kota Medan akhirnya melemparkan pakaian pelaku keluar rumah.
Atas perlakuan korban itu, pelaku tidak terima lalu melakukan pemukulan terhadap koran. Kejadian ini dilaporkan kepada Kepling. Besoknya pada tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wib pelaku Kembali melakukan pemukulan terhadap korban, kali ini menggunakan kayu broti sebanyak tiga kali di bagian rusuk dan di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku lalu memberi tahu keluarga korban dengan merekayasa seolah korban terjatuh dan pelaku menolongnya dengan mengangkat tubuh korban ke tempat tidur. Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku lalu mengusapkan darah korban ke dinding.
”Urutan kejaadian Itu terungkap setelah kita melakukan penyelidikan secara intensif termasuk memerikasa CCTV. Kasus ini baru berhasil kita ungkap setelah satu setengah bulan melkukan penyelidikan,” papar Janton.
Menurutnya pelaku ditangkap di Jalan Pancing Medan dan akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 334 KUHP tentang pembunuhan berencana.(aSp/ist)