Belawan

Medanoke.com-Medan, Lurah Terjun Taufik SSTP MAP dilaporkan Arifin (58) ke Satgas Mafia Tanah Kejari Belawan. Pasalnya, Arifin menduga sang Lurah yang masih lajang ini terlibat praktek mafia tanah dengan mengeluarkan surat keterangan dan turut menandatangani Surat Penguasaan Fisik Tanah atasnama Sayed Syaiful.

“Sayed Syaiful sendiri telah saya dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan dan dalam proses hukum. Selanjutnya, surat yang dimiliki Sayed Syaiful dalam proses laporan saya ke Bapak Walikota Medan dan telah ada surat dari Walikota Medan untuk ditindaklanjuti oleh Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar Arifin usai menyampaikan laporan di Kejari Belawan, Kamis (03/02/2022)

Laporan Arifin diterima Staff Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Belawan dan dia juga diterima Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar SH di ruang kerjanya.

Arifin mengaku melaporkan perbuatan Oknum Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP karena menerbitkan dokumen Surat Keterangan Nomor 470/2956/SK/XII/2021 tanggal 03 Desember 2021 yang pada pokoknya seolah-olah menyatakan kepemilikan tanah seluas 28.526,38 M2 di Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan adalah milik Sayed Syaiful guna keperluan melengkapi administrasi penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Padahal lanjutnya, pada objek tanah tersebut adalah milik Arifin dan telah memiliki SPPT PBB Nomor Objek Pajak 12.75.101.003.073.0084.0 atasnama Arifin. Selanjutnya, Sayed Syaiful adalah terlapor di Polda Sumut atas dugaan penyerobotan lahan sesuai dengan Laporan Polisi No. STTLP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021 yang saat ini dalam proses pemeriksaan.

Ditambah lagi, paparnya, Sekretaris Daerah Kota Medan atasnama Walikota Medan telah menyurati Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan sesuai surat No.337/11431 tanggal 25 November 2021 yang pokoknya memerintah menindaklanjuti sesuai ketentuan atas Laporan Arifin kepada Walikota Medan tanggal 27 Oktober 2021 perihal Mohon Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) atasnama Sayed Syaiful seluas 28.000 M2 lebih dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT)  an. Afrizal serta SPTBT an. Sumarwan.

“Diduga Lurah Terjun Taufik SSTP, MAP dan Kepala Lingkungan III Nuraini pada tanggal 02 Februari 2022 turut menandatangani dalam kapasitas  mengetahui dan saksi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah seluasa 13.440 M2 an. Sayed Syaiful tertanggal 02 Februari 2022 terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun seluas 13.440 M2 yang mengakibatkan timbulnya hak kepada Sayed Syaiful, padahal Sayed Syaiful tak memiliki legalitas kepemilikan tanah sebagaimana aturan UU Agraria,” tegasnya.

Arifin mengaku, memiliki tanah seluas 34.000 M2 berdasarkan Surat Penyerahan Hak Dalam Warisan yang dilegalisasi No. 1117/L/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 di Notaris Adi Pinem SH, saya menerima hak dari 25 orang Ahli Waris Alm. Hasan Lebai seluas 20.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dan Surat Kuasa Waris yang dilegalisasi No. 1 Tanggal 19-11-2018 dihadapan Notaris Robin Hudson Sitanggang SH saya bertindak atas kepentingan para 5 orang Ahli Waris Alm. Abdul Rahman atas lahan seluas 14.000 Meter persegi dengan alas hak Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah yang merupakan dokumen kepemilikan hak atas tanah sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

“Saya juga telah memiliki SPPT PBB dan atas lahan itu telah saya daftarkan dalam peta Kantor Pertanahan Medan. Dalam proses laporan saya di Polda Sumut juga telah menurunkan Pegawai Kantor Pertanahan Medan untuk mengecek lokasi dan telah diberita acarakan. Semua langkah itu telah saya sampaikan kepada Lurah Terjun dan Kepling III,” keluhnya.

Atas laporan ini Arifin meminta penegak hukum segera melakukan pengusutan dan jika ditemukan pelanggaran hukum segera ditindak. “Saya berharap Satgas Mafia Tanah memeriksa laporan saya. Agar kejadian ini tak terulang lagi,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar terlihat menemui pelapor dan awak media. Dia secara singkat menyatakan, Kejari Belawan telah menerima laporan Arifin dan segera akan diperiksa setelah disampaikan kepada Kajari.

Mengenai detail kelanjutan, Oppon menyatakan, statemen jajaran Kejaksaan akan satu pintu melalui Kasi Penkum Kejatisu di Medan. “Nanti data lanjut akan satu pintu disampaikan melalui Penkum Kejati Sumut,” katanya singkat.

Lurah Terjun Taufik SSTP MAP yang dihubungi via ponselnya, Kamis (3/2/2022) tak mengangkat. Demikian juga Kepala Lingkungan III Kel. Terjun Nuraini, ponsel Kepling wanita ini tak aktif. (aSp)

Medanoke.com – Medan, Kasus dugaan bahaya laten korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) WBS (Warga Binaan Sosial), UPT Pelayanan Sosial eks Kusta Dinas Sosial, ditetapkan Kejari Belawan (Kejaksaan Negeri Belawan) 2 (dua) orang sebagai tersangka yang rugikan negara sebanyak Rp 875 juta. Kamis, (20/01/2022).

Hal itu disampaikan Kasi Inteligen Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya. Ia mengatakan, kasus ini berawal dari pekerjaan pengadaan makanan dan minuman PMKS WBS UPT Pelayanan Sosial Eks kusta Dinas Sosial Belidahan Sicanang lokasi Tahun Anggaran 2018- 2019.

“Tim Penyidik menenemukan dua alat bukti yang cukup sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan,”

Kemudian, perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar  Rp 875,148,401 dengan rician sebagai berikut: Tahun 2018 Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh dilakukan ke dua tersangka ke CV Gideon Sakti Sebesar Rp 356,351,400 dan Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV Gideon Sakti Rp 66,933,276.

Berdasar keterangan para saksi, keterangan ahli, dan alat bukti Surat, perbuatan kedua tersangka yang beinisial AS serta CP, telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar, primer, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 2001Nomor 31Tahun 1999 jo UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat1 ke-1e KUHP.

“Kedua tersangka juga disangkakan subsider Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merupakan pasar terluas dalam program Gebyar Ekspor 2021 dengan pengiriman hasil pertanian ke-107 negara.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi pada kesempatannya berbicara secara virtual dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit setelah pelepasan ekspor di Pelabuhan Belawan, Jumat (31/12).
“Sumatera Utara menjadi nomor yang pertama ekspor pertanian di Gebyar Ekspor tahun ini,” ujar Edy.

Lanjut dirinya menjelaskan program Gebyar Ekspor 2021, Sumut melakukan pengiriman hasil pertanian dengan volume total sebanyak 102,9 ton senilai Rp2,2 triliun. Sumut menyumbang total nilai ekspor dalam program ini jumlahnya sebesar Rp14,4 triliun.

Kita ketahui hasil pertanian yang keluar dari Sumut dan tersebar di dunia adalah Palm Oil sebanyak Rp188,8 ton senilai Rp5,9 miliar dengan tujuan China. Kemudian Kultur Jaringan Lilium, sebanyak 1,197 ribu batang senilai Rp2 miliar ke Belanda dan kopi sebanyak Rp19,2 ton senilai Rp1,7 miliar ke Amerika Serikat.

Lagi, Edy mengatakan sepanjang tahun ini Sumut mengirim hasil pertanian dan produk turunannya senilai total Rp26,7 triliun. Nilai ekspor tersebut ditopang pengiriman komoditas pertanian oleh 15 daerah dari 33 kabupaten dan kota di Sumut. (Red)

Medanoke.com – Medan, Korban tewas pasca sehari peristiwa terbakarnya kapal tanker  MT Jag Leela yang terjadi Senin (11/5/2020) pukul 08.00 Wib, bertambah menjadi 7 orang. Keseluruhan jenazah merupakan karyawan galangan kapal PT Waruna Shipyard Indonesia – Belawan akhirnya diidentifakasi telah dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan.

Meski ditemukan dalam kondisi sulit dikenali, namun identitas 7 korban tewas telah diketahui. Diantaranya, Iswondo, M Nurkasim Siregar, Bakhtiar Siregar, Setiawan, Imam Maulana, Bukhari dan Sandi Nova. Ketiganya kdiautopsi di rumah sakit.

“Sudah 7 orang tewas, kondisinya ada yang hancur dan ada yang sudah kayak tengkorak. Kalau lihat kondisinya semuanya tewas kena semburan panas dan terpanggang,” sebut sumber, Selasa (12/5/2020).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan membenarkan jumlah tewas 7 orang. Kini para jenazah sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan identifikasi, agar segera dipulangkan ke rumah duka.

“Kemungkinan besar dari hasil penyisiran di lokasi, jumlah tewas tidak akan bertambah lagi. Kita sudah melakukan pengecekan ke seluruh kapal. Sedangkan penyebabnya masih kita tunggu hasil dari tim labfor,” kata Kapolres.

Disinggung mengenai jenis minyak apa di dalam kapal tanker tersebut, Dayan mengaku tidak àda minyak di dalam kapal tersebut, sebab kapal itu sudah naik dock selama sebulan.

“Yang jelas, sebelum naik dock minyak di tankernya sudah bersih. Jadi, kebakarannya belum bisa kita pastikan apakah ada hubungan dengan minyak sisa di tanker itu. Sebab, ruang tanker sudah kosong, kalau tidak pasti meledak besar. Yang pasti kita tunggu hasil penyelidikan,” kata Dayan. (*)

Medanoke.com – Medan, Korban tewas meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kapal MT Jag Leela, galangan kapal PT Waruna Shipyard Indonsia, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan pada Senin (11/5/2020) pagi. Dikabarkan sudah mencapai 4 orang. Namun, hingga sore tadi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan, baru satu orang saja yang masih diberikan identifikasinya

Korban tewas yang dipaparkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan, pada Senin sore yakni satu orang yang ditemukan dengan kondisi luka bakar parah yang ditemukan di atas kapal. Namun ia tidak merinci di mana lokasi pasti jenazah korban ditemukan. “Iya benar, 1 orang meninggal dunia. Ditemukan di atas kapal, pada jam 16.00 WIB dalam kondisi gosong,” katanya.

Bahkan jenis kelamin korban ledakan ini juga masih belum diketahui. Hal ini dikarenakan ia belum melihat langsung kondisi korban. “Iya benar. Satu meninggal dunia. Tidak melihat langsung tapi masih berdasarkan laporan, satu meninggal dunia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dari insiden kebakaran disertai ledakan di kapal tersebut, sebanyak 22 orang korban terluka yang sudah dirawat di rumah sakit milik Pelindo dan TNI AL. Terbakarnya kapal tersebut terjadi pada pukul 08.30 WIB. Saat terbakar kapal tersebut dalam keadaan docking di galangan kapal milik PT Waruna. “Kapal tidak sedang operasi. Tapi sedang docking. Sudah docking selama sebulan di PT Waruna,” katanya.

Sementara informasi yang diperoleh, tim evakuasi kembali menemukan empat jenazah korban kebakaran kapal tanker MT Jag Leela. Empat korban yang belum teridentivikasi ini ditemukan di salah satu dek kapal dan lumpur .

Api sendiri diketahui berhasil dipadamkan bekisar pukul 17.00 WIB. Namun kepulan asap hitam masih membumbung di atas kapal tanker. Suasana sedikit mereda, dengan turunnya hujan.

Sejumlah pekerja galangan kapal malam ini masih mencari para korban yang terjebak di dalam dek kapal dengan kondisi tubuh separuh tinggal tengkorak. Pencarian korban juga mendinginkan kapal terus dilakukan .

Namun, kabar 4 jenazah lainnya yang ditemukan masih belum bisa diketahui informasi lengkapnya karena masih belum ada yang bersedia di konfirmasi. Sementara itu jenis kapal tanker yang terbakar MT Jag Leela, IMO : 9173654, Jenis Kapal – Umum : Tanker – Bahaya A (Utama), Tipe Kapal – Detail : Tanker Minyak Mentah, Status Aktif, MMSI : 525023239, Tanda panggilan JZNA, Berbendara Indonesia, Tonase kotor 58374 ton, Panjang Keseluruhan x Lebar Ekstrim : 242,98 x 42,03 m, Tahun Dibangun: 1999 dan asal Pelabuhan Belawan.(*)

Medanoke.com – Medan, Tim gabungan masih berupaya melakukan pemadaman Kapal MT. JAG LEELA yang terbakar di galangan milik PT. Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan – Medan, Senin (11/5/2020) pada pukul 08.00 Wib hingga saat ini. Akibat ledakan diketahui terdapat 22 korban luka yang dievakuasi ke Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan dan RS AL Dr Komang Makes Belawan.

“Ada 22 orang yang dievakuasi oleh tim, masing-masing 11 orang di RS AL Dr Komang Makes Belawan dan 11 orang di RS Prima Husada Cipta Medan,” kata Kasi Ops Basarnas Medan Zul Indra.

Untuk korban yang mendapatkan perawatan di RS AL Dr Komang Makes Belawan dan Prima Husada Cipta Medan mayoritas memiliki kondisi luka bakar ringan dan pusing. Berikut Medanoke.com beberapa korban dirawat.

RS AL Dr Komang Makes Belawan :

  1. Ramadhani (32) warga Pajak Baru Belawan,
  2. Rahmat Hidayat (30) warga Young Pana Hijau,
  3. Diponegara Lubis (47) warga Young Pana Hijau,
  4. Sutino (41) warga Gg. V Bima Lk. VI Marelan Pasar V.
  5. Kemudian Eko Yulistio (35) warga Jalan Pasar Lama,
  6. Rizky Alexander (22) warga Perumahan Bumi Marelan Permai,
  7. Among Hukoto (19) tinggal di Mes Waruna Belawan,
  8. Frangky Panjaitan (31) warga Bagan Deli Lor. Masjid Belawan,
  9. Chana Frediyanto (25) warga Tanjungan Kama I,
    10.Haydar Hokeleku ( 27) warga Jalan Durian Gg Pelajar Sidorame Barat,
    11.Mulia Rame (29) warga Blok II Sicanang.

Sementara itu di RS Prima Husada Cipta Medan Belawan antara lain :

  1. Barul, Mahyaruddin,
  2. Irfan Efendi,
  3. Irianto,
  4. Gunawan,
  5. Aldi,
  6. Sandro,
  7. Ilham,
  8. Junaidi,
  9. Awaludin,
  10. Zuhendri.

Sementara itu korban diketahui merupakan pekerja. Dimana tim Damkar saat ini sedang melakukan pendinginan. Namun, hingga kini tim masih belum bisa untuk masuk ke dalam lumbung kapal.

Seperti diketahui, Kapal MT. JAG LEELA yang sedang melakukan perawatan atau docking di galangan kapal milik PT. Waruna Nusa Sentana Shipyard Belawan – Medan terbakar, Senin (11/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Namun hingga kini belum diketahui penyebab dari kebakaran itu. (*)