
medanoke.com – MEDAN | Zulfahmi alias Fahmi (34), warga Komplek Suka Maju Indah, Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, kini harus menahan sakit dan berjalan terpincang saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Barat. Tersangka terpaksa ditembak personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat dibagian kaki karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan di pinggir Sungai Deli.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com, Jumat (06/06/2025), tersangka Zulfahmi alias Fahmi ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Barat sesuai dengan laporan korbannya, Nova Endriani (50), warga Jalan Alang Laweh, Koto Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat yang saat ini tinggal di Jalan Karsa, Komplek Pamen Kowilhan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Adapun kejadian berawal pada hari Senin (02/06/2025), saat korban, Nova Endriani bangun tidur. Lalu, korban masuk ke dalam kamar yang bersebelahan dengan kamar tidurnya, dan melihat pintu lemari sudah terbuka. Korban terkejut melihat kondisi barang-barang yang ada di dalam lemari berserakan di lantai.
Selanjutnya, korban melihat jendela kamar dan kaca nako jendela kamar yang berwarna hitam dalam keadaan sudah terlepas. Melihat hal tersebut, korban melakukan pemeriksaan dan melihat barang-barang berharga miliknya sudah hilang. Atas kejadian yang menimpa korban lantas melaporkannya ke Mapolsek Medan Barat.
Menerima laporan dari korban, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu SH melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Barat memperoleh informasi tentang tersangka pencurian dirumah korban, dan dimana keberadaan tersangka.
Tak berapa lama kemudian, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Barat memperoleh informasi tersangka sedang berada di Jalan Sekata Gang Alfalah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Selanjutnya, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu SH dan Panit Reskrim, Iptu Budi Sudarmono SH, langsung menangkap tersangka.
Kapolsek Medan Barat, Kompol JM Napitupulu SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Febri Setiawan SH dan Panit Reskrim, Iptu Budi Sudarmono SH mengatakan, adapun tersangka melakukan pencurian di rumah korban dengan cara melompat pagar dan melepas kaca jendela kamar depan sebanyak 2 buah lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil tas warna hitam yang berisi barang-barang berharga milik korban.
“Setelah tersangka berhasil mengambil barang milik korban, lalu tersangka keluar dari rumah korban dan langsung pulang ke rumahnya. Lalu, tersangka menyortir barang curian dan beberapa barang hasil curian dibuang tersangka di semak-semak pinggir Sungai Deli,” kata JM Napitupulu.
Lanjut Febri Setiawan Sitepu, personil pun melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang milik korban yang dibuang tersangka di semak-semak pinggir Sungai Deli. Saat menunjukkan lokasinya, terang Febri Setiawan Sitepu, tersangka melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu personil dan berusaha melarikan diri.
“Melihat kejadian tersebut, personil pun langsung menembak kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara ujarnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya,” jelas Febri Setiawan Sitepu.
Febri Setiawan Sitepu menuturkan, tersangka yang berhasil ditangkap atas nama Zulfahmi alias Fahmi merupakan residivis kasus pencurian pembongkaran rumah pada tahun 2010, tahu. 215 dan tahu. 2017.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)