
medanoke.com- MEDAN | Empat kali keluar masuk penjara, tak membuat residivis yang satu ini Agus Salim alias Agus (29), warga, Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, jera.
Akibatnya kini pria yang biasa di panggil Agus ini harus menanggungkan perbuatannya dan merasakan kesakitan. Pasalnya, kakinya ditembak personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota, karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Turi, Medan.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com, Jumat (06/06/2025), tersangka Agus Salim alias Agus ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas dasar laporan korbannya seorang ibu rumah tangga yaitu Mutiara Wulandari (22), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Kejadian berawal pada hari Jumat (09/08/2024), dimana korban mendapat informasi dari kakaknya bahwa sepeda motor miliknya Yamaha N-MAX warna hitam BK 2864 ALV, yang dipakai abang iparnya, hilang saat diparkir di depan rumah di Jalan Brigjend Katamso Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Atas kejadian yang dialaminya, korban Mutiara Wulandari membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota. Tak pakai lama, Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang menerima informasi langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tepat pada hari Rabu (04/06/2025), personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengetahui keberadaan tersangka pencurian sepeda motor milik korban, Mutiara Wulandari, sedang berada di Jalan Turi.
Tak mau tersangka kabur, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Fandi Setiawan SH langsung menangkap tersangka saat sedang berada di pinggir jalan di Jalan Turi.
Saat hendak ditangkap, tersangka Agus Salim alias Agus melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang tak mau kehilangan buruannya terpaksa menembak kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara.
Selanjutnya, tersangka pun dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kakinya karena mencoba melarikan diri.
Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan temannya Megi Goslo, yang terlebih dahulu ditangkap personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terkait kasus narkoba.
“Dalam melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban, tersangka menggunakan modus dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang stangnya tidak terkunci tanpa sepengetahuan korban. Setelah berhasil, lalu tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fandi Setiawan SH.
Setelah berhasil, sambung Fandi Setiawan, tersangka pun menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Sadan dengan harga Rp 12 juta.
“Uang hasil kejahatannya habis dipakai tersangka untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan,” tambah Fandi Setiawan.
Fandi Setiawan menuturkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan sudah empat kali ditangkap Polsek Medan Kota dan sudah empat kali pula keluar masuk penjara yakni pada tahun 2016, tahun 2018, tahun 2020 dan terakhir tahun 2022.
Terang Fandi Setiawan, pihaknya mengamankan barang bukti pakaian yang dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap penadah sepeda motor hasil kejahatan tersangka,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)