Polsek medan kota

Medanoke.com – Medan, Aksi dua kawanan merusak dua unit trafo listrik fasilitas penerang jalan di wilayah
Kecamatan Medan Kota, Medan, terekam kamera pemantau (CCTV). Terjadi Kamis (06/01/2022) dinihari, lokasi dua peristiwa itu diketahui tak jauh dari Mapolsekta Medan Kota.

Dua temuan peristiwa itu persisnya terjadi di Jalan Gambar dan Jati II, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota. Media ini
mendapat langsung rekaman peristiwa itu. Dalam tayangan rekaman tampak dua laki pengendara motor berhenti lalu merusak traffo listrik jalan inventaris Pemko Medan itu.

 

Kepala Lingkungan (Kepling) VII Teladan Barat, Muhammad Evin Barus, SH,MH, sedikit bicara soal peristiwa itu. Menurutnya, temuan peristiwa itu telah dikoordinasikan dia dan warga dengan Babinsa di wilayahnya. Apalagi motif peristiwa itu kuat dugaan berlatar persiapan aksi kriminalitas. Lokasi sasaran perusakan dua unit traffo penerang jalan itu diketahui selama ini rawan aksi kejahatan. Hingga kemarin, sambung Evin, polisi masih menelusuri identitas dua laki perusak itu. “tak ada yang dirugikan, cuma dibilang sama orang polsek medan kota untuk patroli aja. Lampu jalan PJU di gang-gang dimatikan pake tang. Udah konsultasi sama babinsa, di stadion teladan juga udah =abis kabel-kabel,”Ujar Evin kepada medanoke.com. (red)

 

rekaman cctv dua pemuda mengendarai sepeda motor merusak lampu jalan . (red)

Medanoke.com-Medan, Almarhum Zailani alias Zai (47) ternyata tak sendiri saat ditangkap secara brutal oleh oknum petugas kepolisian unit Reskrim Poleskta Medan Kota pada senin malam, 11 Oktober 2021. Di malam naas tersebut Alm Zai tengah berbincang dengan Wak Angkot alias Yulferi (48) yang turut dibekuk di TKP, Jl. Multatuli lorong 2 (Lingkungan II), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.

Dengan ceplas ceplos Wak Angkot bercerita soal awal mula peristiwa tragis yang harus dialami alm Zailani, hingga menyebabkan ayah dari 4 orang anak ini harus meregang maut secara tak wajar di ruang Instansi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Medan.

“Tiba tiba masuk orang itu (Oknum Polsi, Red) ngebut, 2 kereta (Sepeda motor, Red) 4 orang, belum mati kereta udah langsung dijatuhkan, ya awak terkejut, jarak ku cuma 5 meter dari mendiang,” ungkap warga Namorambe ini. ia juga menambahkan, karena terkejut almarhum sempat melawan, “Karena mau dipegang kami melawan lah, uangku pun habis 200 ratus lebih diambil,” kesalnya. Mengakhiri perlawanan, mereka berdua akhirnya terpaksa menurut saja saat digelandang ke Mapolsekta Medan Kota.

Namun, berselang 3 hari kemudian, Wak Angkot pun  dilepas karena terbukti tidak memiliki dan menyimpan narkoba. demikian hal nya dengan Wak Angkot, alm Zai juga ditangkap tanpa temuan Narkoba pada dirinya seperti yang dituduhkan oleh petugas. tetapi tiba di Polsek, sebuah dompet dan narkoba jenis sabusabu dialamatkan ke almarhum Zai. “Sebuah dompet dan barbut 1 paket diadakan,”

Setidaknya itu lah kesaksian yang diceritakan Wak Angkot yang kemudian dituliskan kedalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Propam Polda Sumut, saat Wak Angkot hadir di rumah duka keluarga Zai (alm) sebagai bentuk simpati dan solidaritasnya terhadap pertemanan.

Kesaksian yang mengalir dari Wak Angkot ini seketika menjadi petunjuk penting bagi pengamanan internal di tubuh Polri, untuk menguak kasus dugaan kriminalisasi dan penangkapan, serta penahanan mal-administrasi yang kemudian diramu dengan aksi brutal petugas penegak hukum ala Cowboy ini. (Sp)​

Medanoke.com-Medan, Kasus kematian tragis Zailani alias Zai (47), tahanan Polrestabes Medan, memasuki babak baru. Pihak Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut mengaku tengah mendalami kasus itu.          

Demikian laporan Ny. Feni Emilia Rosa (45), istri Zai (alm),  pada Medanoke.com, Kamis (30/12/2021). Ibu 4 anak itu bercerita. Kabar soal pihak Propam Polda Sumut siap ‘turun gunung’ pada kasus keji suaminya, didapatnya Rabu (29/12/2021) Itu bermula saat ponselnya dihubungi nomor tak dikenal. Setelah diangkat, ternyata si penelepon menyatakan diri sebagai seorang perwira Polda Sumut.

“Dia dari Subdit Paminal (Pengamanan Internal) Bid Propam Polda Sumut,” kata Feni, enggan menyebut nama atau pangkat sang penelpon. “Karena penanganan kasus ini telah saya kuasakan pada LBH Paham, ya dia saya minta menghubungi ke teman teman Paham,” sambungnya.

Sejak Selasa (28/12/2021) atau 3 hari pasca kematian Zai, Feni resmi memberi kuasa penanganan kasus suaminya pada pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) PAHAM (Pusat Advokasi Hukum & Hak Azasi Manusia). Nah, atas petunjuk Feni, perwira Polri penelponnya kemudian mengontak pihak LBH PAHAM. Setelah itu, untuk menegaskan maksud dan tujuannya, melalui Whatsapp (WA) yang isinya seperti ini :

“Ass wr wb, mohon izin Bu

Saya IPDA RICKY PS/Kanit IV Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut

Atas perintah Pimpinan, kami melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Polsek Medan Kota Polrestabes Medan sesuai isi pemberitaan.

Dimohon kiranya berkenan, kami hendak klarifikasi kepada Ibu. Terima kasih,”

Sekadar mengingatkan, Zai, yang jelang ajal meringkuk di sel Polrestabes Medan, awalnya ditangkap polisi Polsekta Medan Kota. Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Multatuli, Medan, Senin Malam 11 Oktober 2021. Sekira sebulan kemudian, penahanannya digeser. Dari sel Mapolsekta Medan Kota, Zai digelandang ke sel  Mapolrestabes Medan. Di sini pula peristiwa aneh bin ajaib terjadi. Ceritanya, selama total 76 hari ditahan –sejak ditangkap dan akhirnya Minggu 26 Desember 2021 Zai tewas mengenaskan di RS Bhayangkara Polda Sumut– pihak keluarganya tak pernah menerima sepotong pun surat resmi dari Polsekta Medan Kota atau Polrestabes Medan.

Pria malang itu tewas dengan kondisi jasad penuh luka lebam dan bekas tusukan benda tumpul. Sampai berita ini diterbitkan belum diketahui soal jadwal pertemuan pihak Propam Polda Sumut dengan Feni dan tim kuasa hukumnya. Media online ini masih terus menelusuri kasus ini. (afm)

Medanoke.com – Medan, Temuan terbaru kasus kematian seorang tahanan Polrestabes Medan kembali mengusik rasa keadilan kalangan praktisi hukum. PAHAM (Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) salah satunya. Investigasi soal itu pun mulai digelar. Setidaknya itu yang ditemukan di rumah duka Zailani (alm), tahanan malang itu, Jalan Multatuli, Lk III Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimon, Medan, Selasa (28/12/2021).

Mengucapkan turut berduka, dua praktisi PAHAM, Khairul Anwar Hasibuan, SH, M.H, Dodi Candra, SH, M.H, menemui Femi Emalia, istri Zailani (alm). Di situ pula, sambil mendalami kronologi penangkapan hingga proses pemindahan penahanan dari sel Polsekta Medan Kota ke sel Polrestabes Medan dan pasca lebih 2 bulan penahanan Zailani akhirnya meninggal versi cerita keluarga, Feni resmi memberi kuasa pada PAHAM guna meraih keadilan atas kematian ayah 4 anak itu.

Tim Lbh Paham dirumah duka

“Memang kita menemukan kejanggalan dari mulai proses penangkapan, penahanan hingga korban meninggal, pihak keluarga tidak pernah mendapatkan sepotong surat dari kepolisian. Kita akan mempertanyakan semua ini nanti,” tandas Khairul Anwar Hasibuan seusai pamit dari rumah duka. (afm/fren)

Medanoke.com – Pertandingan Final Futsal Polsek Medan Kota versus Alwasliyah Tanjung Balai di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan, baru-baru ini menjadi viral. Hal ini karena banyak pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Salah satunya dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Atas adanya kabar prokes yang tidak diterapkan tersebut, Polrestabes Medan bergerak cepat menetapkan seorang tersangka atas nama Bania Teguh Ginting Suka (BTGS/44), warga Jalan Bromo Medan.

“Saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021) sore.

Bahkan menurut, Riko, tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka baru yang akan ditetapkan. “Pasti ada yang menyusul ditetapkan tersangka yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes),”jelasnya.

Menurutnya, ini terjadi 1 Februari 2021, dimana diamankan satu orang sebagai Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup berikut barang bukti berupa 8 baliho oleh petugas, juga dokumen-dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang diadakan pada 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda/Pancing Medan.

Setelah itu, penyidik juga melakukan cek TKP dari hasil penyelidikan dengan berkoordinasi kepada pihak pengelola diketahui selaku panitia penyelenggara adalah BTGS.

Kemudian bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring dan berkoordinasi dengan pimpinan sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketua panita pun langsung diintrogasi dan mengaku melaksanakan kegiatan tersebut dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR.

Permohonan kegiatan ini sudah diajukan pada 14 Desember 2020. Dimana lampirannya, mencatut nama orang lain dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang bersangkutan atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan.

Dimana pencatutan dilakukan guna memperlancar pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang dilaksanakan ketua panitia.

“Dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan tidak melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan ketua panitia tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid – 19 dari Dinas Kesehatan setempat. Dalam pelaksanaan kegiatan selama berlangsung seharusnya juga menerapkan protokol kesehatan sewaktu pertandingan dilaksanakan, ” ujar Riko.

Begitu juga dalam permohonan izin yang diajukan ke Dispora Sumut, memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/ 218/ II/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 1 Februari 2021. Pelapor Hendri Syahputra Sidabutar.

“Saya sampaikan lagi Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal. Pelaku melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” pungkasnya. (Red)

Medanoke.com – Medan, Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan untuk mengatasi efek Covid – 19, Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan – Sub Satgas Pembinaan Masyarakat (Binmas) Operasi Aman
Nusa 2 Tahun 2020 Polsek Medan Kota menggelar kegiatan bantuan sosial. Kegiatan dilaksanakan, Minggu (03/05) mulai pagi hingga selesai.

Data diterima Medanoke.com dari pihak kepolisian, Kegiatan sosial tersebut didasari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat maklumat kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor Mak / 2 / III / 2020 , Tanggal 19 Maret 2020.

Adapun personil yang turun langsung memberikan bantuan berupa beras dengan sasaran wanita lanjut usia (Lansia_red) yang berdomisili di wilkum Polsek Medan Kota masing – masing, Ipda Kasmir, Aiptu Sujiana Sebayang, Aiptu Ngena Kenca dan Bripka Suhartoyo.

“Bantuan yang diberikan berupa beras 5 Kg, kepada warga yang bermukim di Wilkum Polsek Medan Kota, Sasaran orang tua yang telah lanjut usia, Adapun penerima bantuan yang kita berikan masing – masing, B.M. Diar (92), Maimunah (85), Sulistiawati (56), Ida Royani (54) dan Juliani (44). Semoga bantuan ini bermanfaat bagi para orang tua tersebut di masa Covid – 19 ini,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK. MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin, SIK dan Ipda Kasmir serta personil binmas polsek medan Kota kepada wartawan.

Pantauan Medanoke.com, wanita tua penerima bantuan tampak terharu dan senang dengan kepedulian pihak kepolisian di daerah tempat tinggal mereka tersebut. (RIKI)

Medanoke.com - Polsek Medan Kota Mengamankan Pelaku Begal
Medanoke.com – Polsek Medan Kota Mengamankan Pelaku Begal

Medanoke.com – Medan, Dorr, Andre Barus (28) warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Deli Serdang terkapar dan kemudian diboyong polisi ke rumah sakit Bhayangkara, Medan untuk mengeluarkan timah panas yang bersarang di kedua kakinya. Tersangka begal sadis itu dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap personil tekab kepolisian sektor Medan Kota.

“Tersangka begal kasus curas terpaksa dilumpuhkan dengan diberikan tembakkan terukur pada dua bagian kakinya. Saat ditangkap, AB melawan dan mencoba untuk kabur,” Hal ini diungkapkan Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin, SIK kepada wartawan, Selasa (28/04) di markas kepolisian sektor Medan Kota.

Lebih lanjut Iptu Ainul Yakin, SIK mengatakan, Andre Barus yang juga residivis kasus pecurian dengan kekerasan (Curas_red) diamankan pihaknya setelah sebelumnya teman tersangka beraksi, Tomi Purba diciduk usai melancarkan aksi mereka pada 22 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB di seputaran Jalan DR. GM Panggabean.

Di Jalan yang berada di dekat markas polisi sektor Medan Kota tersebut, Tomi Purba dan Andre Barus beserta seorang temannya berinisial A (DPO) beraksi merampok korban, Fatih Silmy Siregar (16), warga Jalan Basir, Medan Johor. Fatih yang merupakan masih pelajar lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota sesuai LP / 241 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.

Medanoke.com – Barang Bukti Kendaraan Begal Diamankan Polsek Medan Kota

“Tersangka beraksi bertiga, Korban seorang pelajar. Dalam melancarkan aksinya, korban disetop, Duit dan Hp korban diambil. Mulanya kami amankan, TP. Hasil interogasi terhadap TP, kemudian AB berhasil kita amankan. Saat ini seorang teman mereka berinisial A, yang telah diketahui identitasnya masih kita buron, Kedua Tersangka kita proses dan telah dijebloskan ke dalam sel,” ujar Iptu Ainul Yakin, SIK.

Lebih lanjut Ainul Yakin juga mengatakan, AB merupakan residivis dan telah berkali – kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama.

Medanoke.com – Barang bukti Handphone Hasil Rampasan TSK (riki)

“AB, tersangka yang ditembak merupakan residivis kasus yang sama. Dia telah empat kali keluar masuk penjara,” ungkap Iptu Ainul Yakin, SIK.

Data diterima Medanoke.com dari pihak kepolisian, Kejahatan yang dilakukan AB terjadi pada tahun 2012, Kasus Curas merampas tas korban di Jalan Halat dan iapun ditangkap dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian tahun 2015 merampas HP di Jalan Pasar Merah kemudian tertangkap dan menjalani hukuman 2 Tahun, Kemudian tahun 2014 merampas Hp di Jalan A.R Hakim menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan, Kemudian tahun 2018 merampas Hp di Jalan S.M Raja depan kampus UISU menjalani hukuman 3 tahun namun dapat remisi / asimilasi jadi menjalani hukuman 1.5 tahun.

Akibat perbuatannya, AB dan TP kini telah dijebloskan ke sel tahanan polsek Medan Kota. Sementara rekan mereka beraksi yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (RIKI)

Medanoke.com – Medan, Rekaman Pasutri sedang mencuri sepeda motor viral. Pasalnya tindakannya terekam CCTV. Alhasil kedua tersangka berhasil diciduk polisi dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Data dihimpun Media Medanoke.com dari pihak kepolisian, Senin (13/04) kemarin, Pasutri pencuri kereta yang berhasil diciduk petugas tak lain, Ahmad Sopyan (46) dan istrinya Ernita br Lubis (38). Keduanya diamankan petugas pada  Kamis (09/04) kemarin dari rumah mereka di Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Tanpa perlawanan, kedua tersangka lalu diboyong petugas ke kantor polisi.