
Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB AMCI) menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengrusakan rumah milik warga bernama Feri Irawan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan (KP3 Belawan), Sumatera Utara, sejak 7 Maret 2025.
Menurut PB AMCI, hingga kini kasus tersebut terkesan berjalan di tempat tanpa perkembangan penyidikan yang signifikan. Padahal, peristiwa pengrusakan itu terjadi pada 2025 dan telah dilaporkan secara resmi, disertai sejumlah bukti awal yang diserahkan kepada penyidik.
Namun, hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan, baik terkait penetapan tersangka maupun kelanjutan berkas perkara.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya respons penyidik di Polres Pelabuhan Belawan. Laporan ini seolah-olah dibiarkan mengendap tanpa ada upaya penegakan hukum yang serius,” ujar Sekjen PB AMCI Dedy Armaya bersama penasihat Fahruddin Pohan (Kocu), yang mendampingi korban, dalam keterangannya kepada media, Senin (4/5/2026).
PB AMCI pun meminta Kapolres Pelabuhan Belawan segera menuntaskan laporan tersebut. Mereka menilai aksi pengrusakan oleh orang tak dikenal (OTK) tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga rasa tidak aman bagi korban dan keluarganya.
“Kami meminta Kapolres Pelabuhan Belawan mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara ini demi menjaga citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat,” tegas Dedy Armaya.
Sementara itu, Feri Irawan berharap kasus yang menimpa dirinya segera menemukan titik terang. Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dirasakan keluarganya akibat peristiwa tersebut.
“Hukum jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami hanya meminta keadilan dan transparansi atas laporan yang telah kami buat,” ujar Feri di Sekretariat PB AMCI, Medan.
Selain itu, PB AMCI juga mendesak Polres Pelabuhan Belawan untuk memberikan pernyataan resmi terkait kendala atau alasan yang menyebabkan proses hukum kasus tersebut terkesan mandek.
“Kami juga meminta Polda Sumatera Utara turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus-kasus yang dinilai mangkrak di tingkat Polres,” tambah Dedy.
Diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/311/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 3 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 junto Pasal 406 KUHP.
Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan surat pelimpahan tertanggal 7 Maret 2025 dengan nomor B/2043/III/RES 1.24/2025/Ditreskrimum.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti perkembangan penyelidikan maupun penyidikan atas kasus tersebut. Padahal, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Korban juga mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai pelapor dalam perkara tersebut. (KC)






