Categories: Kriminalitas

Melawan, Seorang Pelaku Pembobol Gereja Diberi Hadiah Timah Panas

Pelaku PO usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, akibat luka tembak di kaki karena melakukan perlawanan. (istimewa)

medanoke.com – MEDAN | Pelaku Pencurian yang terjadi di Gereja Bethel Indonesia (GBI), yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Medan, berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Delitua, dari lokasi yang berbeda, Rabu (07/05/2025). Tak hanya itu, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Delitua, Kompol P Sarianto Simbolon SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Budi (48), pengurus Gereja GBI, yang menemukan kondisi gereja berantakan dan sejumlah peralatan musik seperti mixer, keyboard dan gitar hilang. Jelas P Sarianto Simbolon, adapun kejadian itu diketahui Budi pada hari Kamis (01/05/2025).

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar P Sarianto Simbolon, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dari tiga lokasi yang berbeda.

“Pelaku yang diamankan yakni, PO (32), ditangkap di kawasan Pasar V, Padang Bulan, Medan ; pelaku AG (18), ditangkap dipinggir Jalan Jamin Ginting, Medan dan pelaku ES (11), seorang pengamen jalanan ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Jamin Ginting, Medan,” terang P Sarianto Simbolon.

Masih menurut P Sarianto Simbolon, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku PO berusaha melarikan diri.

“Tak mau pelaku kabur, personil terpaksa menembak kaki pelaku setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” ujar P Sarianto Simbolon.

P Sarianto Simbolon mengatakan, para pelaku membobol gereja dengan cara mencongkel jendela kamar mandi menggunakan obeng, martil dan kunci roda. Setelah berhasil masuk ke dalam gereja, tambah P Sarianto Simbolon, para pelaku pun langsung mengumpulkan dan membawa kabur alat-alat musik dari dalam gereja.

Sambung P Sarianto Simbolon, pihaknya mengamankan uang Rp 30 ribu sisa hasil penjualan alat-alat gereja yang dicuri para pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.