Categories: Kriminalitas

Melawan, Seorang Pelaku Pembobol Gereja Diberi Hadiah Timah Panas

Pelaku PO usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, akibat luka tembak di kaki karena melakukan perlawanan. (istimewa)

medanoke.com – MEDAN | Pelaku Pencurian yang terjadi di Gereja Bethel Indonesia (GBI), yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Medan, berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Delitua, dari lokasi yang berbeda, Rabu (07/05/2025). Tak hanya itu, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Delitua, Kompol P Sarianto Simbolon SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Budi (48), pengurus Gereja GBI, yang menemukan kondisi gereja berantakan dan sejumlah peralatan musik seperti mixer, keyboard dan gitar hilang. Jelas P Sarianto Simbolon, adapun kejadian itu diketahui Budi pada hari Kamis (01/05/2025).

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar P Sarianto Simbolon, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dari tiga lokasi yang berbeda.

“Pelaku yang diamankan yakni, PO (32), ditangkap di kawasan Pasar V, Padang Bulan, Medan ; pelaku AG (18), ditangkap dipinggir Jalan Jamin Ginting, Medan dan pelaku ES (11), seorang pengamen jalanan ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Jamin Ginting, Medan,” terang P Sarianto Simbolon.

Masih menurut P Sarianto Simbolon, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku PO berusaha melarikan diri.

“Tak mau pelaku kabur, personil terpaksa menembak kaki pelaku setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” ujar P Sarianto Simbolon.

P Sarianto Simbolon mengatakan, para pelaku membobol gereja dengan cara mencongkel jendela kamar mandi menggunakan obeng, martil dan kunci roda. Setelah berhasil masuk ke dalam gereja, tambah P Sarianto Simbolon, para pelaku pun langsung mengumpulkan dan membawa kabur alat-alat musik dari dalam gereja.

Sambung P Sarianto Simbolon, pihaknya mengamankan uang Rp 30 ribu sisa hasil penjualan alat-alat gereja yang dicuri para pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang 2 Dimulai Hari Ini

medanoke.com- Medan, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H / 2025…

1 hari ago

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Pembuangan Limbah Medis Tidak Tepat Waktu di RS Advent Medan

Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot…

2 hari ago

Di Hari Pelayanan Publik Internasional, Kualitas Pelayanan Publik di Sumut Jauh Dari Optimal

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin (Ist) Medanoke.com | Setiap…

2 hari ago

Menteri Imipas Beserta Gubsu dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Resmikan Auto Gate Bandara Kualanamu

Medanoke.com, Deliserdang | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)…

3 hari ago

Peringati Pelindo Day 2025, Pelindo Berbagi Dengan Anak Yatim

medanoke.com- Medan, Dalam rangka memperingati Pelindo Day Tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1…

3 hari ago

Menteri Imipas : ada 13 Lapas yang Tengah Dibangun, Demi Memberantas Peredaran Narkoba

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat diwawancarai di Universitas Sumatera Utara, Selasa (24/6/2025).(ist)…

3 hari ago

This website uses cookies.