Categories: Kriminalitas

Melawan, Seorang Pelaku Pembobol Gereja Diberi Hadiah Timah Panas

Pelaku PO usai mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, akibat luka tembak di kaki karena melakukan perlawanan. (istimewa)

medanoke.com – MEDAN | Pelaku Pencurian yang terjadi di Gereja Bethel Indonesia (GBI), yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Medan, berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Delitua, dari lokasi yang berbeda, Rabu (07/05/2025). Tak hanya itu, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Delitua, Kompol P Sarianto Simbolon SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Budi (48), pengurus Gereja GBI, yang menemukan kondisi gereja berantakan dan sejumlah peralatan musik seperti mixer, keyboard dan gitar hilang. Jelas P Sarianto Simbolon, adapun kejadian itu diketahui Budi pada hari Kamis (01/05/2025).

Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar P Sarianto Simbolon, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dari tiga lokasi yang berbeda.

“Pelaku yang diamankan yakni, PO (32), ditangkap di kawasan Pasar V, Padang Bulan, Medan ; pelaku AG (18), ditangkap dipinggir Jalan Jamin Ginting, Medan dan pelaku ES (11), seorang pengamen jalanan ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Jamin Ginting, Medan,” terang P Sarianto Simbolon.

Masih menurut P Sarianto Simbolon, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku PO berusaha melarikan diri.

“Tak mau pelaku kabur, personil terpaksa menembak kaki pelaku setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” ujar P Sarianto Simbolon.

P Sarianto Simbolon mengatakan, para pelaku membobol gereja dengan cara mencongkel jendela kamar mandi menggunakan obeng, martil dan kunci roda. Setelah berhasil masuk ke dalam gereja, tambah P Sarianto Simbolon, para pelaku pun langsung mengumpulkan dan membawa kabur alat-alat musik dari dalam gereja.

Sambung P Sarianto Simbolon, pihaknya mengamankan uang Rp 30 ribu sisa hasil penjualan alat-alat gereja yang dicuri para pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Dukung Percepatan Program Perumahan Subsidi, Bank Sumut Siap Fasilitasi Kredit, Targetkan Proses Hanya Tiga Hari

medanoke.com- MEDAN, Bank Sumut menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program nasional Kredit Program Perumahan (KPP)…

29 menit ago

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Belawan Di Tahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut

medanoke com- MEDAN, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 1…

5 jam ago

Rabu Ini Puluhan Awak Media Akan Demo di Mapoldasu Terkait Pemukulan Wartawan di PT. UG

Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…

23 jam ago

Pelindo Regional 1, Inisiasi Program Difabel untuk Semakin Berdaya

medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…

1 hari ago

Polisi Didesak Tangkap Para Pelaku Penganiaya Jurnalis Saat Aksi Demo Warga di PT Universal Gloves

medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…

1 hari ago

Aliansi Jurnalis Hukum: Tangkap Pelaku Intimidasi dan Pemukul Wartawan

Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…

2 hari ago

This website uses cookies.