Milad ke 77, SETARA minta Polri Stop Pasal Penodaan Agama

JAKARTA-medanoke.com, SETARA Institute mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Semoga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin berkontribusi untuk menguatkan kebinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga.

Dalam spirit Hari Bhayangkara itu, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama. Secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur _(obscuur)_, dan tidak memberikan kepastian hukum _(lex certa)_.

Menurut data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.

Selain itu, dalam catatan SETARA Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob). Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama.

Di Hari Bhayangkara ini, SETARA Institute kembali mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia. Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal. Namun demikian, fatwa Ormas Keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengamat Soroti Pendekatan Keamanan BRI Hadapi Demo: Aspirasi Jangan Dibalas Intimidasi

Medan, medanoke.com | Gesekan fisik saat aksi massa di Gedung BRI Jalan Iskandar Muda, Kamis…

13 jam ago

Choking: Gercep Wali Kota soal Siswa Panca Budi Cuma Omon-omon

Medan, medanoke.com | Jurnalis senior Choking Susilo Sakeh angkat bicara terkait polemik siswa SMP Panca…

19 jam ago

Peringati Hardiknas, Pegadaian Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa untuk Sekolah di Medan

Medan—medanoke.com, Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Pegadaian melalui program Pegadaian Peduli yang merupakan bagian…

1 hari ago

UMKM Pelindo Regional 1 Ikut Serta di Bazar Medan Coding Competition 2026

Medan— medanoke.com, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan Pelindo Regional 1 turut ambil bagian…

2 hari ago

Pemprovsu Berbagi Bola Gratis Dukung Fondasi Calon Atlet Sepak Bola Nasional

Medan, medanoke.com |  Menjelang pertandingan ASEAN Football Federation (AFF) awal Juni 2026 mendatang di Sumatera…

2 hari ago

Wong Chun Sen Dilaporkan ke BK, Warga Pertanyakan Loyalitas pada Wong Cilik atau Wong Elite

Medan, medanoke.com |  Pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menegaskan bahwa kader partai…

2 hari ago

This website uses cookies.