Mujianto segera Disidangkan Terkait Kredit Macet Bank BTN Medan

Medan – Medanoke.com, Mujianto, pengusaha papan atas kota Medan yang diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait perkara kredit macet Rp 39,5 miliar  di bank BTN Medan, dalam waktu dekat ini diperkirakan segera duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 39,5 Milyar.

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang dikenal licin bak belut dalam “lobi-lobi” kelas atas ini akhirnya tersungkur dan menjadi penghuni Hotel Prodeo di Tanjung Gusta Medan.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan membenarkan pelimpahan perkara bos properti ini oleh pihak Kejatisu, untuk segera disidangkan. Menurutnya, berkas itu segera diteliti Ketua PN Medan, selanjutnya penunjukan hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Sebelumnya Elvira, oknum Notaris juga terseret dalam perkara “Kejahatan Kerah Putih” ini, telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan juga membenarkan bahwa JPU sudah melimpahkan  berkas perkara Mujianto itu ke pengadilan. Selasa  (26/7/2022).

Kredit Macet

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Berdasarkan penyidikan, Kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup menjerat Mujianto yang juga pengusaha media ini, terkait perkara dugaan korupsi  di Bank BTN Medan.

Kronologis perkara ini berawal pada, tahun 2011. Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan.

Diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar

Atas perbuatan Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Menteri Imipas Beserta Gubsu dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Resmikan Auto Gate Bandara Kualanamu

Medanoke.com, Deliserdang | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)…

1 jam ago

Peringati Pelindo Day 2025, Pelindo Berbagi Dengan Anak Yatim

medanoke.com- Medan, Dalam rangka memperingati Pelindo Day Tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1…

4 jam ago

Menteri Imipas : ada 13 Lapas yang Tengah Dibangun, Demi Memberantas Peredaran Narkoba

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat diwawancarai di Universitas Sumatera Utara, Selasa (24/6/2025).(ist)…

6 jam ago

Ketua MWA Agus Andrianto Gelar Rapat Terkait Persoalan Aset USU

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA USU) yang juga merupakan Menteri Imipas, Jenderal (Purn) Agus Andrianto…

6 jam ago

medanoke.com- Kabanjahe, Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH ke Kejaksaan Negeri Karo…

2 hari ago

APPINDO-IASE Resmi Luncurkan Pelatihan SDM Bersertifikat Internasional

Perkuat Daya Saing Indonesia, APINDO dan IASE Luncurkan Pelatihan Bersertifikat Australia Tingkatkan Skill SDM Indonesia…

3 hari ago