Mujianto segera Disidangkan Terkait Kredit Macet Bank BTN Medan

Medan – Medanoke.com, Mujianto, pengusaha papan atas kota Medan yang diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait perkara kredit macet Rp 39,5 miliar  di bank BTN Medan, dalam waktu dekat ini diperkirakan segera duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 39,5 Milyar.

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang dikenal licin bak belut dalam “lobi-lobi” kelas atas ini akhirnya tersungkur dan menjadi penghuni Hotel Prodeo di Tanjung Gusta Medan.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan membenarkan pelimpahan perkara bos properti ini oleh pihak Kejatisu, untuk segera disidangkan. Menurutnya, berkas itu segera diteliti Ketua PN Medan, selanjutnya penunjukan hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Sebelumnya Elvira, oknum Notaris juga terseret dalam perkara “Kejahatan Kerah Putih” ini, telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan juga membenarkan bahwa JPU sudah melimpahkan  berkas perkara Mujianto itu ke pengadilan. Selasa  (26/7/2022).

Kredit Macet

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Berdasarkan penyidikan, Kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup menjerat Mujianto yang juga pengusaha media ini, terkait perkara dugaan korupsi  di Bank BTN Medan.

Kronologis perkara ini berawal pada, tahun 2011. Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan.

Diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar

Atas perbuatan Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

Medan—medanoke.com, Pimpinan Wilayah Media Independen Online (MIO) Indonesia Sumatera Utara resmi mendaftarkan organisasi ke Kantor…

2 hari ago

Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

Medan – Puluhan peserta yang tergabung dalam Aksi Kamisan menggelar unjuk rasa di kawasan Posbloc…

2 hari ago

HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

Medan, medanoke.com | Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara (HIMASU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga…

2 hari ago

Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

Medan-medanoke.com, Guna mendukung keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…

3 hari ago

Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib)…

4 hari ago

Media Online Harus Menjadi Penjaga Kemerdekaan, Bukan Korban Penjajahan Informasi

Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…

4 hari ago

This website uses cookies.