Mujianto segera Disidangkan Terkait Kredit Macet Bank BTN Medan

Medan – Medanoke.com, Mujianto, pengusaha papan atas kota Medan yang diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait perkara kredit macet Rp 39,5 miliar  di bank BTN Medan, dalam waktu dekat ini diperkirakan segera duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 39,5 Milyar.

Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang dikenal licin bak belut dalam “lobi-lobi” kelas atas ini akhirnya tersungkur dan menjadi penghuni Hotel Prodeo di Tanjung Gusta Medan.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan membenarkan pelimpahan perkara bos properti ini oleh pihak Kejatisu, untuk segera disidangkan. Menurutnya, berkas itu segera diteliti Ketua PN Medan, selanjutnya penunjukan hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Sebelumnya Elvira, oknum Notaris juga terseret dalam perkara “Kejahatan Kerah Putih” ini, telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Secara terpisah Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan juga membenarkan bahwa JPU sudah melimpahkan  berkas perkara Mujianto itu ke pengadilan. Selasa  (26/7/2022).

Kredit Macet

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.

Berdasarkan penyidikan, Kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup menjerat Mujianto yang juga pengusaha media ini, terkait perkara dugaan korupsi  di Bank BTN Medan.

Kronologis perkara ini berawal pada, tahun 2011. Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Yos Tarigan.

Diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar

Atas perbuatan Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

16 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

19 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.