Categories: Politics

Musa Rajekshah : Keputusan Amnesti dan Abolisi Diambil Presiden Prabowo Demi Stabilitas Nasional

Medan, medanoke.com | Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

Keputusan ini, kata Musa Rajekshah, menunjukkan Presiden Prabowo Subianto lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Presiden Prabowo sebelumnya meminta persetujuan DPR untuk memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Keputusan itu diambil demi menjaga keutuhan bangsa dan mencegah perpecahan politik.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi Pak Presiden Prabowo Subianto atas langkahnya, karena beliau melihat kepentingan bangsa di atas potensi perpecahan akibat sebuah kasus hukum,” kata Bang Ijeck yang juga Ketua DPD Partai Golkar Sumut, Jumat 1  Augustus 2025.

Musa Rajekshah yang akrab disapa Ijeck ini, juga menyampaikan apresiasinya kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai cepat merespons permintaan Presiden.

“Saya juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang serius memperhatikan kondisi hukum di negara ini,” pungkasnya.

Dikatakan Ijeck, keputusan Presiden Prabowo Subianto dan respons DPR merupakan langkah bijak untuk menjaga stabilitas politik nasional.

“Dengan keputusan yang tepat, suasana negara ini bisa tetap stabil dan terhindar dari perpecahan,” ujarnya.

Beliau menegaskan, Presiden telah mengikuti mekanisme pemberian amnesti dan abolisi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yakni dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.

“Semoga Allah memberikan kesehatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Bapak Sufmi Dasco Ahmad,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, kemudian mengajukan banding, dan dengan abolisi, proses peradilan terhadapnya akan dihentikan.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti membuat hukuman yang dijatuhkan kepadanya otomatis ditiadakan. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kajati Sumut Muhibuddin Terima Audiensi General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah

Bangun Sinergitas dan Dukung Pemerataan Energy Listrik Medan-medanoke.com,  Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH menerima kunjungan…

4 jam ago

Direktur PT Hutama Karya (Persero) Temui Kajati Sumut

Bahas Isu Strategis Terkait Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Sumatera Utara Medan -medaboke.com,  Direktur PT.Hutama Karya…

4 jam ago

Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Lahan PTPN–Ciputra

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi mengajukan banding atas putusan bebas terhadap…

6 jam ago

Sinergi Kejuruan Bohorok dan LNK: Menjaga Warisan Melayu di Tengah Derap Industri

Langkat, medanoke.com |  Di tengah laju pembangunan dan aktivitas industri yang terus berkembang, upaya menjaga…

6 jam ago

Dari Afrika hingga Thailand, Perjalanan Rasa Persembahan Ismaya Grup dalam Brick Chickenette Series di Sun Plaza

Medan, medanoke.com | Di tengah persaingan dunia kuliner yang semakin dinamis, menghadirkan menu baru tidak…

6 jam ago

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Kembali Dinobatkan Sebagai Best Company to Work…

12 jam ago

This website uses cookies.