
Deli Serdang, medanoke.com | Sebuah plang proyek pembangunan/pemeliharaan jalan lingkungan di Perumnas Mandala, Lingkungan 6A, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, menuai tanda tanya.
Pasalnya, nama Hairul Irsan, Kepala Lingkungan 6A Kelurahan Kenangan Baru, tercantum sebagai “Pelaksana” pada plang proyek tersebut. Namun, Hairul mengaku tidak pernah mengetahui maupun terlibat dalam pekerjaan yang disebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 itu.
Bukan hanya persoalan pencantuman nama, plang tersebut juga menyisakan kejanggalan lain. Pada bagian bawah papan masih terpampang tulisan “BERSAMA LAWAN COVID-19”, meskipun proyek tercatat sebagai pekerjaan tahun anggaran 2026.
Berdasarkan foto plang yang diperoleh, proyek tersebut mencantumkan nama pekerjaan:
“Pemeliharaan Jalan Perumahan (TKD) – Upah Pemeliharaan Jalan Perumahan dhl. Jasa Pertukangan Pemeliharaan Jalan Lingkungan di Perumnas Mandala Lingkungan 6.A Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan.”
Plang itu juga mencantumkan Hairul Irsan sebagai pelaksana, dengan pagu anggaran sebesar Rp44.201.803, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dan bertanggal 9 Juli 2026.
Namun, Hairul membantah mengetahui pekerjaan tersebut.
Kepada awak media, Selasa (11/8/2026), Hairul mengatakan dirinya baru mengetahui namanya tercantum di plang proyek setelah melihat langsung keberadaan papan tersebut.
Ia kemudian mendatangi lokasi pada Sabtu (8/8/2026) karena merasa keberatan namanya dicantumkan sebagai pelaksana pekerjaan yang tidak pernah diketahuinya.
Menurut Hairul, saat tiba di lokasi, para pekerja awalnya enggan memberikan nomor telepon pemborong yang saat itu tidak berada di tempat.
Namun, setelah Hairul menyampaikan keberatannya dan mengatakan akan menghentikan pekerjaan pemasangan paving block tersebut di lingkungannya, salah seorang pekerja akhirnya memberikan dua nomor telepon yang disebut sebagai nomor pemborong.
Dari dua nomor tersebut, hanya satu yang aktif. Hairul mengaku sempat menghubungi dan mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi tidak langsung mendapat respons.
Beberapa saat kemudian, orang yang disebut sebagai pemborong tersebut akhirnya menghubungi Hairul.
“Banyak kali alasannya sewaktu aku mengatakan diriku yang tidak tahu menahu apa pun, keberatan namaku dicatut dan dipajang pada plang pengerjaan,” ujar Hairul.
Hairul mengatakan, dalam komunikasi tersebut, pemborong berjanji akan bertemu dengannya untuk menjelaskan persoalan pencantuman nama tersebut.
Namun, menurut Hairul, pertemuan yang telah dijanjikan sebanyak dua kali belum juga terlaksana. Alasannya, pemborong tersebut mengaku sedang berada di luar kota.
Plang kemudian dicopot
Hairul mengaku keberatan karena pencantuman namanya sebagai pelaksana dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Sebagai kepala lingkungan, kata dia, dirinya khawatir masyarakat menganggap dirinya mempunyai keterlibatan atau tanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut hanya karena namanya terpampang pada papan proyek.
“Kalau nama kita dipajang begitu, orang bisa berpikir kita yang mengerjakan atau terlibat. Padahal saya tidak tahu apa-apa,” kata Hairul.
Menurut dia, setelah terjadi komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pemborong, papan proyek tersebut tidak lama kemudian dicopot dari lokasi.
Meski demikian, Hairul menyatakan masih menunggu penjelasan mengenai bagaimana namanya bisa dicantumkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Slogan COVID-19 juga mengundang tanda tanya
Selain persoalan pencatutan nama, terdapat hal lain yang menarik perhatian dari papan proyek tersebut.
Pada bagian paling bawah masih tercetak slogan “BERSAMA LAWAN COVID-19”.
Penggunaan slogan tersebut menjadi janggal karena papan menyatakan proyek merupakan pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2026 dan bertanggal 9 Juli 2026.
Kementerian Kesehatan memang masih melakukan surveilans COVID-19 di Indonesia. COVID-19 belum hilang dan masih ditemukan kasus positif. Namun, situasinya tidak lagi seperti masa pandemi.
Data surveilans Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa COVID-19 masih dipantau melalui jaringan fasilitas kesehatan sentinel. Pada periode 5–11 Juli 2026, misalnya, Kemenkes mencatat 239 pemeriksaan COVID-19 tanpa kasus positif, dengan positivity rate 0 persen pada periode tersebut. Sebelumnya, pada periode 28 Juni–4 Juli 2026, dari 317 pemeriksaan juga tercatat tidak ada kasus positif.
Dengan demikian, tulisan “Bersama Lawan COVID-19” pada papan proyek tahun anggaran 2026 lebih patut dipertanyakan sebagai kemungkinan penggunaan template atau desain lama, bukan sebagai indikator bahwa proyek tersebut berkaitan dengan kondisi pandemi COVID-19.
Perlu penjelasan dinas dan pihak pelaksana
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.
Di antaranya, siapa sebenarnya pelaksana pekerjaan senilai Rp44,2 juta tersebut, bagaimana mekanisme penunjukannya, mengapa nama Hairul Irsan dicantumkan sebagai pelaksana, dan siapa yang membuat serta memasang papan proyek tersebut?
Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah orang yang disebut Hairul sebagai pemborong bernama Dedi memang merupakan pihak yang mendapatkan pekerjaan tersebut.
Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Deli Serdang juga perlu memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta alasan nama Hairul Irsan tercantum dalam papan proyek.
Terlebih, papan proyek merupakan salah satu instrumen transparansi publik. Informasi yang dicantumkan semestinya dapat menunjukkan secara jelas nama pekerjaan, pelaksana, sumber anggaran, nilai anggaran, dan waktu pelaksanaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai pencantuman nama Hairul Irsan tersebut masih berdasarkan pengakuan yang bersangkutan. Pihak pemborong saat di chat melalui pesan WhatsApp hanya menjawab “Iyaa bg..petunjuk bg,” namun tidak memberikan tanggapan apa-apa lebih jauh sehingga belum dapat diketahui pun terkait proyek ini, maupun alasan pencatutan nama kepala lingkungan pada plang. (Pujo)





