Covid 19

Medanoke.com- Deli Serdang, Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Jln. Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Joas Feriko Panjaitan, SIK didampingi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, diawali dengan kegiatan Zoom meeting Pemantauan Vaksinasi Massal Serentak Seluruh Indonesia Oleh Bapak Wakapolri dari SMK Negeri 1 Sukalarang Sukabumi Polda Jabar. Kamis (31/03/2022).

Dalam keterangannya Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, Kegiatan Vaksinasi yang kita laksanakan ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dan untuk hari ini kita laksanakan di Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

” Kita langsung turun melakukan Pemantauan dan monitoring untuk memastikan pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi berjalan aman dan baik “ Tutur Wakapolda.

“ Untuk pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 hari ini kita laksanakan di Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Kita bekerjasama dengan Pemerintahan Kab. Deli Serdang dan Kita juga menurunkan Tim Vaksinator dari Seksi Dokkes Polresta Deli Serdang dalam rangka menindak lanjuti arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kewilayahan meningkatkan dan memperkuat percepatan Vaksinasi Covid-19 untuk mencegah terjadinya laju Pertumbuhan Virus Covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadhan “, Ungkap Wakapolda Sumut.

“ Kita pastikan masyarakat betul-betul sudah melaksanakan Vaksinasi Covid-19, baik Dosis I, II dan III (Booster) dengan baik. Harapan kita Warga masyarakat dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk mendapatkan Vaksinasi sehingga kita dapat terus memacu percepatan Pelaksanaan Vaksinasi di Kab. Deli Serdang dalam upaya mencegah laju penyebaran Virus Covid-19 “, tambahnya.

Saat ditemui oleh awak media ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH Juga menambahkan, bagi warga masyarakat yang telah mendapatkan Vaksinasi, Kita himbau agar jangan melalaikan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, hal tersebut agar dibiasakan dan jadikan disiplin dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari.

“Walaupun telah mendapatkan Vaksinasi, Kita himbau agar jangan melalaikan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan seperti, selalu pakai masker, selalu Cuci tangan, hindari kerumunan, gunakan cairan disinfektan dan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan tersebut kita jadiakan sebagai kebiasaan dan Disiplin dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari demi keselamatan kita bersama “, harap Kombes Pol Irsan.(aSp)

.

Medanoke.com- Sidimpuan, Gelombang desakan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, terus bergulir.
 
Kejari Padangsidimpuan yang notabene menyidik kasus tersebut, terkesan “senyap” menginformasikan perkembangan penyidikannya.
“Kita merasa heran, pasca usai mutasi Kajari yang lama, Bapak Hendry Silitonga, perkembangan kasus dugaan korupsi BTT itu seakan ‘jalan di tempat’. Ada apa dengan Kejari Padangsidimpuan,” ujar Mardan Eriansyah Siregar, SSos, Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan ke awak media, Selasa (22/3/2022) siang.
Padahal, kata Mardan, sewaktu Kajari yang lama, Hendry Silitonga, menjabat, Kejari Padangsidimpuan sempat mengutarakan ke publik kalau kepastian hukum akan diambil terkait kasus tersebut, seusai mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari lembaga independen.
 
Namun, sebut Mardan, mengapa hingga kini tak kunjung ada perkembangannya. Untuk itu, mardan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
“Soal siapa tersangkanya tanya wartawan, ,tanya penyidiknyalah, bang, Itu kan Hak penyidik , Kita tidak tahu. Dan kalau pun di SP3-kan, “maunya diumumkan dong, ke publik. Seharusnya Kejari terbuka dalam permasalahan ini, ” Jangan diam”, Ada apa ini ?, berani tidak Kajari yang baru, Bapak Jasmin Manullang, mengungkap kasus tersebut?,” Ungkap Mardan dengan nada heran.
Menurut Mardan, kasus tersebut layak untuk diusut tuntas. Apalagi, Mardan dapat informasi, bahwa Kajari yang lama telah melakukan pemaparan terkait kasus itu di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), pada kegiatan supervisi, sebelum dirinya dimutasi. Dan informasinya, Kajari yang lama, mendapat apresiasi dan kasus itu jadi atensi.
“Maka dari itu, ini harus diusut tuntas. Kajari yang baru harus segera bekerja bersama jajarannya.
 
Perintah Bapak Jaksa Agung RI jelas, agar berlaku profesional dalam menangani berbagai kasus, apalagi terkait dugaan korupsi dana Covid-19,” tegas Mardan.
Sementara, Julianto Sihombing selaku Ketua Transparansi Pengawal Pengguna Anggaran menanggapi tentang masih “senyap” nya perkembangan kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pada kegiatan Operasional Monitoring Covid-19 TA 2020 di Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, “sudah selayaknya pihak Kejaksaan Tinggi mengambil alih kasus tersebut, jangan sampai publik menjadi bertanya-tanya tentang tindaklanjut persoalan perkembangan kasus dugaan korupsi. Itupun kalau Kajari Padangsidimpuan yang baru tidak mampu meneruskan perkembangan kasus itu, “tuturnya.
 
Dalam perkembangan kasus tersebut diharapkan, “para Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas sehingga menjadi terang-benderang terhadap kasus dugaan Korupsi yang berada di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan,”pungkasnya.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Terkait relevansi vaksin, anggota DPRD Medan, Afif Abdilah menilai Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah.karena belum ada aturan baku yang mewajibkan peserta didik harus sudah vaksinasi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Afif menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri, yang wajib daring adalah guru jika belum di vaksin, sedangkan bagi peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi, demikian menurutnya,

“Kita belum dengar kalau Siswa tidak di benarkan datang ke sekolah karena belum di vaksin,” ucapnya, Selasa, (8/3/2022), menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688 tertanggal 7 Maret 2022, terkait methode pembelajaran daring.

Dituturkan adapun Surat ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan. Dinas Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada Orangtua/Wali siswa bahwa, a. Siswa yang belum Vaksinasi tidak di benarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian,
b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan Vaksinasi kurang dari 40 persen dari total jumlah Siswa di sekolah; tidak di benarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Lalu Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50 persen).

Menanggapi adanya perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar, Afif meminta agar menyebutkan Permenkes atau peraturan menteri yang mana mewajibkan siswa vaksinasi.

“Tidak dibenarkan sekolah dengan alasan medis mungkin bisa. Jika selama kita berada di level 3 seperti saat ini masih kita terima aturan ini. Karena level 3 tatap muka hanya yang benar-benar aman yang bisa tatap muka. Tapi jika sudah keluar dari level 3, sudah tidak boleh di berlakukan lagi aturan seperti ini,” jelasnya.

“Aturan dari pusat sudah jelas dan detail. Sudah ada langkah apa yang harus di lakukan saat level 3. Ini sudah bisa menjadi dasar Dinas Pendidikan Kota Medan dalam membuat aturan PTMT. Makanya jangan membuat aturan yang lebih memperumit lagi. Harusnya Dinas Pendidikan merujuk kepada SKB 4 menteri, tidak perlu menambah peraturan yang ada. Kasihan masyarakat,” terang Ketua Fraksi Nasdem Kota Medan ini.
Ditegaskan Afif, dalam aturan menteri, hanya di himbau bagi orang tua murid bagi anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk di vaksinasi. Kecuali tenaga pendidik yang wajib menjalani vaksinasi atau mengajar secara jarak jauh.

“Jadi kalau murid, vaksinasi tidak menjadi syarat utama mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Kecuali ada aturan baru. Sejauh yang kita tahu SKB empat menteri, tidak menjadi syarat utama vaksinasi,” imbuh Afif tegas.(aSp)

13 Sekolah Tutup di Medan

Medanoke.com – Medan, Lonjakan kasus Covid 19 di Sumut mulai kembali merebak, tiga belas sekolah di Sumut tutup. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali digelar Pemerintah untuk mengantisipasi penularan lebih besar.

Tiga Belas sekolah tersebut yakni tiga Sekolah Dasar, dua Sekolah Madrasah Aliyah Negeri dan Lima Sekolah Menengah Atas (SMA).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun, membenarkan kasus tersebut,Senin (14/2/2022).

Ia membenarkan lonjakan murid terpapar Covid 19 banyak terjadi di Kota Medan di 13 Sekolah baik SD, SMP dan SMA, sehingga melaksanakan PJJ.

Berikut data 13 Sekolah tutup di Medan :
1.MAN 1 Medan Jalan Willem Iskandar
2.MAN 2 Medan Jalan Willem Iskandar
3.MTS Guppi Jalan Medan Amplas,
4.SDN 060837 Jalan Sei Deli,
5.Sekolah Santo Thomas 1 Kecamatan Medan Petisah dan
6.Yayasan Assisi Kecamatan Medan Tuntungan.
7.SDN 060893 Jalan Darussalam,
8.Sekolah Santa Thomas 2 Jalan S Parman,
9.SMAN 1 Medan
10.SMAN 2 Kecamatan Polonia,
11.SMAN 3 Kecamatan Medan Berat,
12.SMAN 4 Kec Medan Petisah dan
13.SMAN 5 Kecamatan Medan Kota.

Untuk sekolah yang terpapar, Lasro Marbun menjelaskan jika pihak mereka sudah melakukan koordinasi secara Virtual dalam rapat yang digelar untuk penanganan serius Covid 19.

“Sekolah tingkat SMA sudah kita adakan rapat virtual terkait penanganan Covid-19 dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh untuk sekolah yang terpapar Covid-19,” ucapnya.

Meski belasan sekolah di Kota Medan sudah terpapar Covid 19. Pihaknya mengaku masih mengikuti peraturan dari SKB 4 Menteri dan 10 aturan dari Surat Edaran Gubernur Sumut. Sehingga pihaknya masih belum menutup seluruh sekolah dan melakukan pembelajaran daring.

“Apabila ada arahan dari Kementerian atau Gubernur maka pastinya akan kita ikuti sesuai aturan tersebut,” tegasnya.

Terkait ini pun Lasro meminta agar masyarakat dan pihak sekolah pun memberikan laporan kepada pihaknya jika ada info Covid 19.

“Jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah jangan ada ditutupi segera diberi tahu lapor ke Disdik atau Satgas kecamatan apabila ada yang terpapar,” tegas Lasro.(Red)

            

Medanoke.com- Medan, Riuh musik party di Dhops The Baristro mendadak terhenti menyusul puluhan massa menggeruduk bar di Jalan Multatuli, Medan, itu jelang Kamis dinihari (03/02/2022) tadi. Kericuhan pun terjadi antara pihak pengelola (manajemen) tempat hiburan itu dengan rombongan massa yang datang bersama tim aparat kelurahan.                                                  

Peristiwa berawal dari beredarnya laporan warga sekitar bar itu. Ceritanya, jam operasional bar live music itu dibilang menabrak aturan Wali Kota Medan di masa PPKM Level II. Saat virus Covid  varian Omicron kian mengganas, Dhops yang tampak selalu ramai pengunjung  tetap riuh hingga tengah malam.

Laporan miring itu menjalar liar dan pada Rabu (02/02/2022) siang, laporan itu masuk ke pesan WhatsApp Plt Camat Medan Maimun, Andi Mario Siregar. Malamnya, laporan senada soal D’hops yang disebutsebut menabrak aturan jam tutup juga protokol Covid- kembali diterima via seluler oleh Camat yang juga Kabag Tapem ini -pun bereaksi dan meneruskan laporan masyarakat tersebut ke jajarannya.  Jelang dini hari tadi, Asril Muslim, Lurah Hamdan yang menaungi lokasi bar Dhops, datang ke tempat ajeb-ajeb itu. Bersamanya turut pula puluhan aparat dari kelurahan dengan beratribut lengkap.                        

Info dihimpun MEDANOKE dari lokasi peristiwa menyebut, kericuhan pecah saat Lurah Asril bersitegang dengan Rangga, yang diketahui sebagai manajer Dhops. Asril dan rombongan aparatur kelurahan dihadang saat berusaha masuk. Di sinilah kepanikan massal mulai terjadi.                                                Alunan musik mendadak berhenti.  puluhan pengunjung bar jadi tegang. Sebahagian bahkan terbirit birit keluar dari Tempat hiburan malam tersebut. Wajah mereka tampak ketakutan. Apalagi, menit berikutnya, massa berkendara puluhan motor datang, turut menggeruduk bar. Mereka datang sambil meneriakkan yel-yel slogan sebuah Ormas. Kehadiran massa itu mengundang puluhan warga sekitar heboh berdatangan. para pengendara yang melintas pun mendadak berhenti dan menonton peristiwa itu.           
Alhasil, seratusan orang seketika tumpah ruah hingga ke badan jalan depan Dhops. “Tempat ini sudah melawan kebijakan Wali Kota Bobby,” teriak massa, berulang kali  “Panggil Satgas Covid 19, malam ini juga segel tempat ini,” teriak beberapa yang lain. Melihat massa kian berjubel, pihak D’hops akhirnya melunak. Sekira pukul 00.25 WIB, Lurah Asril diijinkan masuk ke bar. Begitu juga sejumlah anak buahnya. Mereka menggelar pertemuan tertutup dengan Rangga, manajer Dhops.                                              Sekitar setengah jam di dalam Dhops, lurah dan timnya keluar. Massa yang meluber di halaman Dhops dan badan jalan lalu diimbau bubar. Belum diketahui apa hasil pertemuan itu. Tapi hingga jelang Subuh tadi, sejumlah aparat keamanan dan kelurahan tampak masih berjaga di kawasan tempat hiburan itu.                                                 

Sementara itu, meski Dhops tak nampak disegel, Camat Andi Mario menyebut pihaknya telah menutup tempat ajojing malam itu. “Sesuai arahan dari Bapak Wali Kota Medan,” tulisnya lewat pesan WhatsApp pada wartawan media ini. Dia belum menjelaskan soal masa sanksi penutupan itu.                                        Dhops The Baristro  adalah tempat clubbing berkonsep bar and resto. Tempat ini dilengkapi karaoke. Juga lounge live music dan dijey. Dhops terbilang pendatang baru dalam kancah bisnis hiburan malam di Medan. walaupun baru, lokasi ini diketahui berulang kali dirazia tim Satgas Covid 19 karena kerap tak mengindahkan aturan pemerintah.

Tak hanya rentan akan adanya penyebaran virus Corona, kehadiran Dhops juga dituding menjadi biang sebuah aksi  kriminalitas. Setidaknya demikian laporan Mur (32), warga yang tinggal dekat Dhops.                                 
“Sekitar sebulan lalu, beberapa pengunjung di situ keluar, mabuk dan memukuli seorang anak di sini. Anak itu dikeroyok. Kami kasihan melihatnya. Itu terjadi di depan Dhops,” kata Mur, minta namanya disingkat.  “Dan kejadian itu tak sampai ke kantor polisi, karena pengobatan korban ditanggung hingga sembuh” sambungnya.     Mur bersama sejumlah tetangganya mengaku resah dengan aktifitas malam Dhops.  Hingga kemarin (03/02/2022), kebenaran laporannya belum terkonfirmasi ke pihak Dhops. (afm)

Medanoke.com-Medan, Menjelang akhir tahun, pemerintah Kota Binjai menutup sementara wahana rekreasi BBM (Binjai Millennial Market) guna menghindari kerumunan dan menjaga agar tidak terkoneksi dengan virus Covid-19 varian Omnicorn. (31/12/2021)

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Binjai untuk menutup sementara BMM. Rudi menyampaikan itu pada saat meninjau vaksinasi doisis kedua di Rumah Gadang, Kecamatan Binjai Utara, Senin (20/12/2021).

“Saat ini Covid-19 varian Omicron sudah ada di Indonesia. Karena itu, ada baiknya agar Pemko Binjai menutup sementara BMM demi mencegah varian baru tersebut,” kata Rudi.

Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah M AP, mengatakan menutup lokasi BBM, Jumat (31/12/2021), ia sampaikan, di hadapan Kapolres Binjai dan yang mewakili Dandim 0203/Langkat, dalam Pers Release di Mapolres Binjai, waktu Kamis (30/12/2021).

“Langkah penutupan sementara dari wahana yang baru berjalan dua bulan terkahir ini, demi menghindari kerumunan pada perayaan malam tahun baru,” ujar Amir.

Tak hanya BBM, pusat keramaian yang berada di Kota Binjai akan ditutup oleh pemerintah kota agar tidak menimbulkan kerumunan. Sebagai pelengkap kegiatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, pada malam pergantian tahun, Walikota bersama Kapolres Binjai dan Dandim 0203/Langkat, akan melaksanakan patroli di beberapa titik guna mengurai keramaian. (Red)

Medanoke.com, Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH, MH  membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM dan Penyerapan Anggaran Covid-19 di Grand City Hall Medan, Senin (27/9/2021). 

Kajatisu IBN Wiswantanu beserta jajaran mendukung program pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dan mensukseskan pelaksaanaa PPKM serta percepatan realisasi anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Utara.

Rakor juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. RZ Panca Putra, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi  Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI  Didied Pramudito, SE, Kepala  Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Para Kajari se-Sumatera  Utara, Bupati dan Walikota se-sumatera utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH, MH menekankan perlunya kewaspadaan bersama untuk mencegah penularan Covid-19 dan perlunya percepatan herd immunity melalui vaksinasivaksinasi kepada warga masyarakat Sumut.

Kajati Sumut menegaskan bahwa dalam hal membantu percepatanpenyerapan anggaran, Kejaksaan memberikan pengawalan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan kegiatan. Kejaksaan dapat memberikan bantuan pengawalan dan pendampingan, jika ada permintaan tertulis atau pemberian kuasa dari instansi pemerintah/BUMN/BUMD. 

“Dengan demikian aparat kejaksaan tidak akan  turut  serta dalam  pelaksanaan  kegiatan,  akan  tetapi  hanya  memberikan  pendapat hukum,  opini hukum, pendampingan hukum ataupun bantuan hukum, ” tandasnya.

Mantan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI ini  menyampaikan beberapa langkah percepatan penyerapan anggaran

dan pelaksanaan  kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah antara lain Kejaksaan mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) , melalui monitoring, pengawalan dan

pendampingan serapan anggaran di berbagai kegiatan yaitu realisasi anggaran untuk bantuan sosial, realisasi anggaran kesehatan dan perlindungan sosial, Jaksa  Agung mendorong realisasi anggaran dan menjamin tidak ada kriminalisasi.

“Kejaksaan telah membentuk  posko  PPKM di seluruh Kejaksaan Negeri untuk  pendampingan dalam penyerapan  anggaran serta memberikan pendapat  hukum, keselamatan dan keamanan

masyarakat adalah hukum tertinggi sehingga seluruh komponen masyarakat harus bersatu padu dalam menekan penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kajati Sumut menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, itu sebabnya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat untuk percepatan penanganan Covid-19 di Sumatera Utara secara berkesinambungan.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari BPK RI Wilayah Sumut juga memberikan pengarahan terhadap percepatan penyerapan anggaran Covid-19. Beberapa hal terkait aturan dan tata kelola anggaran untuk penanganan Covid-19 dipaparkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Semanjuntak menyampaikan masih minimnya penyerapan anggaran penanganan Covid-19 perlu dibangun sinergi dan komunikasi antara pemangku kebijakan.

“Aktifkan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah masing-masing agar penyerapan anggaran benar-benar tepat sasaran, ” kata Kapolda.

Rapat koordinasi yang diikuti unsur Forkopimda, termasuk para Kajari dan Bupati/Walikota di Sumatera Utara menerapkan protokol kesehatan.[Sp]

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu Instruksikan kepada Jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang sesumut untuk mendukung Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/28/INST/2021 tanggal 10 Juli 2021 tentang perubahan i nstruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko PPKM Penanganan Covid-19.

Seperti tertuang dalam Surat Perintah Kajati Sumut IBN Wiswantanu Nomor : PRINT – 3571/L.2/Dsb.4/07/2021 tgl 12 juli 2021 bertindak sebagai Ketua Pelaksana Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidum DR. Sugeng Riyanta yang kemudian dibagi menjadi beberapa tim bidang Intel dan T.Pidana Umum Kejati Sumut dan masuk dalam sentra Penegakan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ketua Pelaksana DR. Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (24/7/2021) bahwa tim Intel dan T Pidum dari Kejati Sumut ikut serta bersama tim Operasi Yustisi dalam melakukan pemantauan,pengawasan dan ikut serta melaksankan kegiatan mulai tgl 15 sd 17 Juli 2022 bersama Tim PPKM SUMUT dan kota Medan serta telah melakukan operasi/ Razia Pelanggaran PPKM dan sidang diKantor PKK kota Medan jl.Rotan Medan serta melakukan sidang terhadap pelanggar PPKM dan telah mengambil Tindakan 40 org pelanggar dan telah dikenakan sanksi hukum antara lain Denda/ 2 hari kurungan dan teguran tertulis .

“Beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat langsung kita sidang dan beri tindakan. Sebagai contoh kasus Rakes pemilik warung kopi yang melawan saat ditertibkan dan menyiram petugas PPKM Satpol PP dengan air panas. Hukumannya adalah 2 hari kurungan (tidak perlu dijalani) dan denda Rp 300.000. Pelanggaran lainnya juga diberi tindakan dan teguran keras,” kata Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Tim Operasi Yustisi dari Kejati Sumut.

Operasi Yustisi dan pemberian sanksi kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan, lanjut Dwi yang juga mantan Kajari Medan ini adalah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yang sebelumnya sudah disosialisasikan.

“Selain ikut dalam tim Operasi Yustisi Penegakaan Hukum PPKM Darurat, Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat kota Medan dengan turun kejalan kota medan menggunakan mobil Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu serta menyerukan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.(red)

Medanoke.com – Medan, Tetty Br Napitupulu nelangsa. Ibu paruh baya ini sedih dan menyimpan duka. Pasalnya, bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepadanya, ditengarai ‘ditilap’ pihak tertentu. “Saya curiga ada yang ‘memainkan’ bantuan Kemensos untuk saya,” lirihnya.
Tetty tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (PKM) program Keluarga Sejahtera Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Warga Jalan Turi Ujung Lingkungan V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu, menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kemensos dari Herlina Br Simangunsong, istri Elisa Siregar yang saat masih hidup menjabat sebagai Kepala Lingkungan 5, Kelurahan Binjai.
Tetty menerima KKS dari Herlina sekitar September 2020 silam. Padahal, KKS program Kemensos itu diterbitkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Mei 2020. “Saya menerima KKS yang diterbitkan pada bulan Mei 2020 itu sekitar September 2020. Saat itu, Herlina memberikan kartu (KKS) ini, sama sembako,” lirih Tetty.
Semula Tetty tidak menaruh curiga. Ia berbaik sangka saja kepada Herlina. Namun, Tetty mendapat informasi dari sesama keluarga penerima manfaat (PKM) bahwa KKS diberikan beserta buku tabungan rekening dari Bank BRI berisi bantuan dari Kemensos sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). “Yang saya terima cuma selembar kertas KKS tanpa buku rekening bank. Dan saya tidak tahu siapa yang menggunakan KKS saya terhitung dari Mei hingga September 2020, sebelum diberikan kepada saya,” ujarnya.
Selanjutnya, D Br Sinaga keluarga Tetty menemui Herlina, untuk mempertanyakan buku rekening KKS bantuan Kemensos tersebut. Sialnya, Herlina mengaku tidak mengetahuinya. Herlina hanya mengaku menerima KKS milik Tetty dari petugas kecamatan yang dia sendiri tidak mengetahui namanya.
Tak lama kemudian, Tetty bersama D Br Sinaga kembali menemui Herlina mempertanyakan keberadaan buku rekening tersebut. Lagi-lagi Herlina menjawab tidak tahu. Anehnya, Herlina juga mengaku tidak kenal dengan petugas kecamatan tersebut dengan alasan saat memberikannya sedang buru-buru.
Untuk memastikan keberadaan buku rekening dan siapa pegawai BRI yang memberikan KKS, Tetty pergi ke kantor BRI unit Simpang Limun. Pegawai di BRI itu menjawab bahwa untuk mengetahui transaksi harus ada buku rekening. Tetty pun disarankan untuk ke BRI unit Medan Denai.
Namun, petugas BRI unit Medan Denai bernama Dea mengaku bukan pihaknya yang membagikan KKS tersebut. Tetty disuruhnya ke Dinas Sosial Kota Medan untuk mempertanyakan siapa yang memegang buku rekening milik Tetty. “Dia (Dea-red) mengaku bukan pihaknya yang membagi KKS dan menyuruh kami ke Dinas Sosial Medan, tanpa mencari tahu siapa yang memegang buku rekening itu dan siapa pegawai BRI yang membagikannya,” sebutnya.
“Saya bingung. Mengapa Kemensos memberikan bantuan hanya selembar kertas KKS. Saya tidak tahu apakah saya termasuk yang mendapat bantuan sebesar Rp500.000, itu atau tidak,” tambah Tetty dengan sedih.
Kasus KKS tanpa buku rekening itu akhirnya sampai ke telinga Lurah Binjai, Dartaswin. Sang lurah pun memanggil Herlina Br Simangungsong, sekitar Mei 2021. Anehnya, keterangan Herlina pada lurah berbeda dengan apa yang disampaikannya kepada Tetty.
“Sudah lama itu pak. Saat suami saya masih hidup. Suami menitipkan KKS dengan bahan pangan,” kata Herlina singkat dan langsung meninggalkan ruangan tanpa mengindahkan sang lurah.
Keterangan Herlina Br Simangunsong yang sedang mencalonkan diri menjadi Kepala Lingkungan 5 Kelurahan Binjai itu, terkesan meragukan. Sebab, seyogianya beliau harus menanyakan buku rekening kepada pemberi KKS, karena saat suaminya menjadi Kepling informasi yang didapat mereka juga adalah Keluarga Penerima Manfaat dan harus memiliki buku rekening.
Sementara itu, Widya pegawai BRI unit Medan Denai yang dikonfirmasi di kantornya pada 14 Juni 2021, terperanjat kaget. Ketika ditunjukkan poto copy KKS dan KK Tetty, tanpa menanyakan apa yang hendak dikonfirmasi, Widya malah bertanya mengapa bisa mendapatkan KKS. Ironisnya, Widya meminta wartawan agar membawa Tetty yang sudah pernah datang bertanya ke BRI unit Medan Denai tanpa mendapat jawaban.
Widya tetap tidak berkenan mencari tahu dimana buku rekening dan siapa yang medistibusikan KKS atas nama Tetty Br Napitupulu.
Informasi tentang buku rekening Tetty terkesan menjadi rumit. Pasalnya, ketika kepala BRI Cabang Medan Sisingamangarajapada ketika dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui. Securiy menyarankan agar wartawan menulis tujuan konfirmasi dan meninggalkan nomor handphone untuk dihubungi.
Pada 29 Juni 2021, tanpa ditanya seorang mengaku pegawai BRI bidang Bansos yang diketahui bernama Tyson, menghubungi wartawan via hanphone. Ia mempertanyakan tujuan konfirmasi. Setelah dijawab, beberapa menit kemudian malah seorang yang juga mengaku pegawai BRI bidang Bansos bernama Taufik kembali menanyakan melalui handphone apa tujuan wartawan. Anehnya, Taufik mengaku juga wartawan di salah satu media.
Esoknya Tyson yang didampingi Triki bagian monitoring Bansos di BRI Cabang Medan sisingamangaraja, saat dikonfirmasi terkesan kurang bersahabat dan melakukan tekanan. Saat ditanya dimana Taufik, mereka diam saja. Mereka complain karena percakapan direkam. Lalu mereka meminta KTP, mempoto ID card pers, dan memberitahu bahwa abangnya wartawan sambil menunjukkan kartu pers seseorang di handphonenya.
Kemudian Tyson mengatakan bahwa buku rekening sudah diproses dan bukunya telah diserahkan kepada Tetty. Ia menunjukkan foto Tetty memegang sesuatu didadanya. Namun, ketika ditanya itu poto kapan dan kapan diberikan, Tyson tidak menjawab dan tidak memperlihatkan handphonenya lebih dekat sehingga tidak jelas apa yang dipegang Tetty dalam foto tersebut.
Terkait bantuan Rp.500.000, Tyson membenarkannya. Hanya saja, ia mengatakan bahwa tidak semua mendapatkannya. Sementara Triki dalam keterangannya menjelaskan data Tetty tidak ada di BRI Sisingamangaraja, tetapi di BRI Cabang Tamrin.
Tetty yang dikonfirmasi terkait adanya foto dirinya, membenarkan ada yang mendatanginya. Sebelumnya, Melati putri Herlina Simangunsong dengan beberapa perempuan datang ke tempat Tetty di Gang Jaya. “Mereka menanyakan keberadaan saya kepada anak saya Teo. Kemudian dijawab Teo kalau saya di Jalan Turi Ujung. Setelah bertemu saya, mereka bilang mau pendataan ulang untuk PKH dan meminta KKS, saya ambil KKS saya. Setelah saya ambil, mereka meminta saya memegang kartunya dan memfoto. Saya sudah keberatan untuk difoto, tetapi tetap mereka lakukan. Mereka tidak memperlihatkan surat tugas ataupun ID Card. Tidak ada buku rekening diberikan kepada saya,” ujar Tetty.
Seseorang yang diduga datang ke tempat Tetty yang dikenal dengan sebutan Yuna,ketika dikonfirmasi membenarkan kedatangannya. Namun, ketika ditanya siapa yang memfoto dan kirim ke pihak BRI dan apa hubungannya dengan pihak BRI, bahkan siapa teman-temannya, Yuna tidak berkenan menjelaskan.
Saat percakapan itu, Yuna menyebut dia ada surat tugas dari Dinsos dan memberitahu sudah membantu. “Tanya saja Lurah terkait teman-temanya yang ikut bersamanya,” kata Yuna.
Sementara, Lurah Kelurahan Binjai Dartaswin ditanya tentang kedatangan Yuna Cs, menjawab tidak tahu. “Tanya saja Sukiran,” ujar Dartaswin singkat seakan menutupi.
Pimpinan BRI Cabang Thamrin melalui Reza bagian Bansos, saat dkonfirmasi di kantornya, mengatakan untuk mengetahui siapa yang membagikan KKS dan siapa yang melakukan transaksi, harus melalui investigasi dan bisa dilakukan kalau ada surat permintaan. “Nanti akan kelihatan di CCTP siapa yang melakukan trnsaksi. Widya bilang ke saya bahwa Tetty selalu melakukan transaksi dengan KKS-nya,” ujarnya.
Namun, anehnya apakah Tetty pernah atau tidak dalam melakukan transaksi senilai Rp 500.000, tidak ada dijelaskan Widya. Hanya saja, Reza membenarkan di tahun 2020 ada Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500.000. “Penyerahan KKS harusnya disertai buku rekening,” tukas Reza. (N/red)

450 Peserta Ikut Vaksin Di Kejati Sumut

Medanoke.com – Medan, Pelaksaanaan vaksinasi sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan bersinergi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Acara dilaksanakan di lantai 1 Gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan (16/3/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, menyampaikan pelaksanaan vaksin di Kejati Sumut bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara akan diikuti oleh 450 peserta dari masing-masing bidang yang ada, mulai hari ini Selasa (16/3/2021) sampai Kamis (18/3/2021) dan akan digelar berkelanjutan. Ini adalah vakinasi yang pertama dan dua minggu ke depan akan dilaksanakan vaksinasi yang kedua.

Kajati Juga sudah menyarankan kepada Kejari-Kajari yang ada dibawah wilayah kerja Kejati Sumut untuk melaksanakan vaksinasi ini. Berdasarkan laporan yang kita peroleh, sudah ada beberapa Kejari yang sudah melaksanakan vaksinasi ini.

Kajati IBN Wiswantanu berharap dengan adanya vaksinasi ini, seluruh pegawai Kejaksaan sudah ikut mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19 ini. Vaksinasi diharapkan dapat meningkatkan imun dari seluruh pegawai dan staf yang mengikuti vaksin.

Harapan kita ke depan, kata Kajati didampingi Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Asbin Nasril, Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan mewakili Kadis Kesehatan Sumut Teguh Supriyadi (Kabid Pengendalian Penyakit) Indonesia bisa segera terbebas dari wabah Covid-19 agar bisa melakukan aktivitas seperti sedia kala tanpa ada gangguan lagi.
Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan ada 450 orang peserta yang sudah didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi. Dari 450 peserta ini terdiri dari pegawai bidang Intelijen, Pidsus, Pidum, Datun dan Pembinaan. Kemudian ada dari cleaning service, honor serta petugas keamanan dalam.

Menurut Sumanggar Siagian, vaksin di hari pertama Selasa (16/3/2021) untuk bidang Pembinaan, Intelijen, tenaga honor dan cleaning service, di hari kedua, Rabu (17/3/2021) bidang Pidum, Pidsus, tenaga honor dan CS, kemudian di hari ketiga bidang Datun, Pengawasan, honor, CS, Kamdal dan security.

Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Teguh Supriyadi menyampaikan bahwa program vaksinasi adalah salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini. Adanya informasi yang menyampaikan setelah divaksin harus istirahat selama 3 hari.

Menaggapi hal itu, Teguh Supriyadi mengatakan bahwa gejala yang akan muncul setelah divaksin adalah perasaan mengantuk, ada perasaan lelah, dan kebas dibagian yang disuntik. Sehabis divaksin, peserta yang ikut vaksin dianjurkan untuk istirahat dulu selama 30 menit baru kemudian melakukan aktivitas.

Secara khusus, Kajati Sumut IBN Wiswantanu mengingatkan seluruh elemen untuk ikut serta mendukung program pemerintah ini. Vaksinasi hanya salah satu upaya yang bisa kita lakukan untuk menekan angka penyebaran virus. Upaya lainnya adalah dari diri kita sendiri, yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.(red)