Kedua Terpidana Usai Sidang Digelar
www.medanoke.com- MEDAN, Niat ngelaba cari untung besar, M Syafii Ginting ,debitur Perusahaan SMS Finance Medan dan Jimmy Roy Lamhot, malah nginap di Hotel Prodeo selama 1 tahun 4 bulan dan bayar denda Rp. 40.000.000,- subsider 2 bulan kurungan, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam amar putusannya menyatakan mereka terbukti bersalah, dalam sidang yang digelar terpisah.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menetapkan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia, dengan cara mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan diperjualbelikan kembali, tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fiduisia.
Selain hukuman yang 1 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 40 Juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, mereka dituduh bekerjasama melakukan kejahatan (kongkalikong) dengan cara mengalihkan mobil dalam status kredit kepada pihak lain.
Menurut informasi dari SMS Finance Cabang Medan, Jimmy Roy Lamhot adalah debitur SMS Finance Cabang Medan melakukan kredit satu unit mobil Toyota Agya G 1 0 MT dengan nomor polisi BK16856 OS dengan jangka kredit 36 bulan dan angsuran Rp. 2.770.000,- per bulan.
Adapun kronologis perkara ini berawal di bulan Agustus 2022, Jimmy Roy Lamhot menghubungi mantan karyawan SMS Finance Cabang Medan M. Syafii Ginting untuk secara bersama-sama mereka menghubungi Muhammad Ridho untuk mengembil over kredit mobil Toyota Agya tersebut. Harga yang disepakati adalah Rp. 15.000.000,- Setelah diketahui pembayaran Jimmy Roy Lamhot macet, pihak SMS Finance Cabang Medan mengetahui bahwa mobil tersebut sudah dialih over kepada Muhammad Ridho secara tidak sah, pihak SMS Finance Cabang Medan lalu melaporkan Jimmy dan Syafii ke Polda Sumut, dengan tuduhan melakukan tindakan pidana mengalikan objek jaminan fidusia secara tidak sah melanggar pasal 36 UU Fidusia. Jimmy dan Syafii lalu ditetapkan sebagai tersangka. (aSp/ ril)