“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”
www.medanoke.com- MEDAN : Sidang lanjutan Pra pradilan dengan termohon Penyidik Polsek Medan Area, dalam agenda mendengarkan keterangan 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Riki Agasi (terduga) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini, anehmya pihak termohon tidak menghadirkan saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan penganiyaan tersebut terjadi.
Sebelumnya, Riki Agasi diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum petugas kepolisian, dengan tuduhan (perkara) melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan terduga korban Muhamand Ali Purba.
“Ketiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan praperadilan ini adalah yang mengetahui terjadinya kejadian tersebut,” ungkap Datuk Nikmat Gea, SH (Kuasa Hukum Riki Agasi)
Menurut keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Riki Agasi, setelah diambil sumpahnya, mereka menyatakan bahwa Riki Agasi diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum petugas Polsek Medan Area.
Berdasarkan hal ini, Tim Kuasa Hukum menilai pihak termohon tidak tunduk pada KUH Pidana.
“Harusnya Polsek Medan Area Wajib membawa saksi dalam lanjutan sidang praperadilan, ternyata mereka tidak membawa saksi, dan saya selaku kuasa hukum Riki Agasi menyayangkan tindakan Polsek Medan Area tidak menghadirkan saksi, dan saya memberitahukan permasalahan ini ke majelis hakim, lalu majelis hakim mengatakan agar dibuat di kesimpulan,” paparnya.
Ia juga menambahkan, seharusnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pihak Polsek Medan Area minimal mempunya dua alat bukti yang cukup, agar dapat mendudukkan seseorang di kursi pesakitan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
Atas perkara ini, pihak kuasa hukum memohon kepada majelis hakim dan sesuai dengan pameo yang menyatakan “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah” yang artinya bahwa pentingnya prinsip kehati-hatian dan keyakinan hakim. Prinsip ini juga merupakan landasan yang penting dalam menjaga keadilan dan hak asasi manusia.
“Saya harap kepada majelis Hakim mulia untuk memberi keadilan kepada Riki Agasi yang telah difitnah oleh termohon Muhammad Ali Purba, dan saya harap pada keputusan nanti majelis Hakim melihat secara detail kesalahan dari Polsek Medan Area, yang tidak menghadirkan saksi.”
“Dan saya juga berharap kepada rekan-rekan media khususnya mediaonline yang tergabung di Ikatan Media Online Indonesia Provinsi Sumatera untuk memberitakan kebenaran tentang Praperadilan Rki Agasi Ini,” ungkapnya. (tim imo)