Categories: HukumKejati Sumut

Nyamar  Jual Bakso, DPO Korupsi Ditangkap Tim Tabur

medanoke.com- MEDAN, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama AL di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/2/2025) pukul 20.10 WIB pada saat  jualan bakso keliling.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Kamis (20/2/2025) sebelumnya tim tabur telah mengamankan DPO tersangka IS, Senin (17/2/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB dan sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa tersangka DPO atas nama AL, pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. AL ditetapkan tersangka 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

“Pasca ditetapkan sebagao tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024,” kata Adre W Ginting.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

“Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017,” paparnya.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan  yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi, SH,MH kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Panyabungan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

MAPN 4 Medan Minta DPW IMO Indonesia Sumut Beri Eskul  Jurnalistik

medanoke.com- MEDAN, Mengisi kegiatan para siswa dalam mata pelajaran tambahan untuk mengembangkan minat dan bakat…

14 jam ago

Diancam Dibunuh, Nenek Maafkan Cucu, Kejati Sumut RJ-kan Perkaranya

medanoke.com- MEDAN, Ngatinem (73) warga Dusun Menanti, Desa Meranti Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu,…

1 hari ago

IMO Sumut Siap Bersinergi Dengan Disperindag Sumut

medanoke.com- MEDAN, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumatera Utara menggelar audiensi…

2 hari ago

Kajati Sumut Raih Satker Predikat WBK 2024  Kejaksaan Agung RI

medanoke.com- MEDAN-Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan Performa Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Kejaksaan…

2 hari ago

Masyarakat Diminta Waspada, Ada Oknum Catut WA dan Nama Kasi Penkum Minta Sejumlah Uang

medanoke.com- MEDAN-Setelah mencatut nama Asintel Andri Ridwan< SH,MH dan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut yang…

2 hari ago

Kisah di Balik suksesnya Seminar Internasional “Membangun Personal Branding di Era Digital 5.0 Melalui Media Sosial dan Aktif di Organisasi Masyarakat”

Muhammad Hujairi Khoir (Jeri), berdiri di depan hadirin (ist) Medanoke.com-Seorang Pengusaha Muda bernama Muhammad Hujairi…

3 hari ago

This website uses cookies.