Tim Tabur Kembali Tangkap DPO Korupsi Pasar Waserda Dolok Masihul


Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) kembali dulang keberhasilan. kali ini tim amankan MUS, Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,  yang bersumber dari APBD 2008,, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Tak menyangka  bakal diciduk dari rumahnya di Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Yogyakarta. MUS  tidak berkutik pasrah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan,  Kamis (3/2/2022) kembali  menyatakan kesuksesan Tim Tabur Kejatisu dalam meringkus buronan korupsi.

“Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”  ungkap Asintel,  Dwi Setyo Budi Utomo, SH. MH.

Tersangka MUS adalah Direktur PT DUS dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO pada Agustus 2018.  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

“Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” papar Dwi Setyo.

Dalam perkara ini, lanjut Asintel selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).

“Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

16 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

18 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.