Categories: LawNews

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumut Tangkap DPO Tipikor Pada Pekerjaan di BRR NAD-NIAS Tahun 2006

Medanoke.com – Medan, (17/9/2020) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH.MH, beserta Jajaran Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Sumut, menangkap SFH Mantan Kuasa Direktur CV.HARAPAN INSANI selaku Rekanan pada proyek pembangunan perumahan di Nias.
pada saat dilakukan penangkapan DPO tidak berada di kediamannya yg berada di kota Sibuhuan, hanya istrinya yg bekerja sbg PNS di pemkab Palas dan anaknya yg berada di rumah tsb. DPO berdasarkan penyelidikan Tim sedang berada di kebun sawit miliknya .
Areal kebun sawit milik dpo tersebut seluas 15 Hektar yang baru dibelinya. Di tempat tersebut DPO ini telah membangun rumah, dan ada aktifitas beternak. Lokasi kebun berada di kecamatam Sosa, lokasi sudah berada di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. Untuk mencapi lokasi kebun tersebut tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua.
Tim sebelumnya sudah berada selama 3 hari untuk melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap aktifitas yang bersangkutan yg selalu berpindah, namun karena kesigapan dan kesabaran tim akhirnya DPO bisa diamankan.

Tersangka berinisial SFH ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 454.476.400,-

Tersangka merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi Buron selama 12 tahun.

Saat dilakukan Penangkapan Tersangka Cukup Kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserah ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.(R1)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

Medan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan…

48 menit ago

PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Gelar Rapat Perdana, Konsilidasi Fokus Penguatan Internal Organisasi

MEDAN – medanoke.com, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor menggelar rapat perdana…

3 jam ago

Menyambut 1 Muharram dengan Semangat Hijrah, PAS Kota Medan Perkuat Ukhuwah dan Ketakwaan

medan, medanoke.com | Suasana Masjid Al Muhajirin di Jalan Seto No. 13, Medan, tampak lebih…

3 jam ago

Kerapatan Kejuruan Bohorok Jalin Sinergi Strategis Bersama Lonsum Turangi Estate

Bohorok, medanoke.com | Untuk memperkuat tali silaturahmi dan sekaligus mengangkat serta menjaga marwah adat istiadat…

12 jam ago

Kepedulian Sosial Relawan SUN, Ikasmansaku dan Dinkes Sumut Laksanakan Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata

Langkat, medanoke.com | Seribuan masyarakat Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan daerah sekitarnya…

23 jam ago

Pasar Induk Mini Marelan Terbengkalai, Aset Puluhan Miliar Rupiah Kini Rusak dan Sepi Pedagang

Medan, medanoke.com | Bangunan megah Pasar Induk Mini Marelan Market di Kecamatan Medan Marelan, Kota…

1 hari ago

This website uses cookies.