Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal

MEDAN- medanoke.com, Tidak terima tanah warisan diserobot, para ahli waris yang didukung oleh keluarga besar dan beberapa warga sekitar, menggelar aksi unjuk rasa Selasa (21/01/2026) di Jalan Besar Sunggal kelurahan Sunggal kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Mereka mendirikan spanduk diatas lahan yang mereka miliki (alas hak Grant 50), dan memblokir jalan sebagai bentuk aksi protesnya.

Aksi ini mereka lakukan agar para penegak hukum untuk memproses adanya dugaan pemalsuan data dan dokumen negara. Pasalnya, diatas lahan yang ditinggalkan oleh (Warisan) orang tua mereka, sesuai dengan alas hak yang mereka miliki (Grant Sultan 50 tahun 1905), kini telah berdiri komplek pertokoan modern 3 lantai, dengan berbagai fasilitas yang mewah dengan nama Distric 8 SCBD.

Aksi ini nyaris berakhir ricuh setelah beberapa orang yang diduga “suruhan” dari pihak pengembang meminta spanduk tersebut dicopot dengan alasan tidak ada ijin dan menganggu jalan. Namun pihak ahli waris yaitu Khairul Laili, Dina Hazanah, Yusnita Fauzi dan Dari Syahrizal Fahlepi memilih menghindari kericuhan dan hal hal yang tidak diinginkan pihak ahli waris pun mengalah, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

“Kami disini hanya mohon keadilan selaku ahli waris Datok Nahari dan akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kami, kepada bapak Presiden Prabowo untuk membantu kami mendapatkan keadilan dan memperhatikan nasib kami,” ujar Khairul Laili sambil terbata-bata.

Selain hal tersebut , sebelumnya banyak upaya berbagai pihak untuk menguasai tanah mereka karena letaknya yang strategis. Berbagai gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan , namun upaya tersebut berakhir kandas, karena pihak Pengadilan Negeri Medan tidak mengabulkan gugatan tersebut dan malah menghukum pengugat dan menguatkan putusan yang memenangkan ahli waris. Demikian juga dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan para ahli waris.

Hal ini disampaikan oleh Penasehat Hukum ahli waris Irwansyah Putra SH dan Ubat Riadi Pasaribu SH MH bahwa usai putusan Pengadilan Tinggi Sumut, tidak ada upaya hukum lain dari pihak pengugat dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkhrah).

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebagaimana penetapan nomor 460/ Pdt.G/ 2013/PN Ndan. Tertanggal 7 November 2013. Yang menyatakan bahwa pihak lawan dari ahli waris, melakukan perbuatan melawan hukum.” Ujar Irwansyah.

Ironisnya pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan malah mengeluarkan ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atas nama Zulkifli Hazali U.AN PR.Graha Sinar Metropolitan yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Nasution no 4 Medan Maimun, dengan jenis Bangunan wisata dan Rekreasi. Dengan jumlah Ruko sebanyak 1 (satu) Unit berlantai 2 (dua). Sementara dilokasi ditemukan bahwa bangunan tersebut berjumlah 31 unit dan berlantai 3, dan diperuntukan sebagai pusat bisnis strategis di area Sunggal dengan fasilitas premium.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom

Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB- AMCI) menilai pencabutan izin 28…

14 jam ago

Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK

‎‎‎JAKARTA, medanoke.com | Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik. Praktisi hukum Sumatera…

14 jam ago

Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

Jakarta, medanoke.com | Anggota Komite IV DPD RI, KH Muhammad Nuh MSP, menilai cita-cita ekonomi…

20 jam ago

Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias

Kepala Divisi Hukum Aliansi Masyarakt Lintas Sektoral Nias Selatan Pintranus Laia,S.H., yang juga aktif sebagai…

22 jam ago

Isak Haru AMAL Nias Selatan Sambut Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Bumi Nias Selatan

Nias Selatan, medanoke.com | Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut izin sejumlah perusahaan…

1 hari ago

Diduga Ribuan Ijazah Anak di Sumut Masih Ditahan Sekolah, Ombudsman Himbau Disdik dan Dinas Terkait Lakukan Audit

Medan, medanoke.com | Hal ini diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut yaitu Herdensi Adnin, dalam…

2 hari ago

This website uses cookies.