Categories: Hukum

OJK Keluarkan 6 Aturan Baru Bagi Deb Collector

medanoke.com, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Keluarkan 6 Aturan Baru untuk seluruh Debt Collector, Para Peminjam Online Wajib Tahu, Ini Sangat Penting

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuat aturan baru soal tagih menagih hutang ataupun cicilan yang gagal dibayar oleh debitur.
Kreditur (Lembaga keuangan/pembiayaan) biasanya memberikan kuasa kepada jasa penagih hutang yamg mengorganisir/ mempekerjakan .para penagih yang istilah keren nya disebut “Debt collector”.

Debt xollector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur ( untuk menagih utang kepada debiturnya. Hal ini sah sah saja apabila sesuai dengan ketentuan hukum/ peraturan perundang-undangan.

Meski sudah ada aturan dari BI ((Bank Indonesia), namun untuk melengkapinya, OJK mengeluarkan 6 aturan baru yaitu:

  1. Penagihan debt collector maksimal 8 jam.
    Hanya sampai pukul 08.00-20.00 Wib. debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu anda dapat melaporkannya karena sudah menyalahi aturan.
  2. Penurunan suku bunga

Penurunan suku bunga dan biaya lain. di 2023, jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.

  1. Denda keterlambatan turun

Pada tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.

  1. Tidak boleh berhutang diayas 3 aplikasi online.

Dalam aturan baru OJK setiap orang punya batas maksimal tiga pinjaman online.

  1. Memperketat aturan penagihan

OJK mnemperketat aturan penagihan oleh debt collector ke Debitur/ Nasabah yang acap gagal bayar.

Aturan baru ini lebih terstruktur bahwa tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada hal-hal negatif termasuk dalam penagihan.
intimidasi dari pihak debt collector atau ancaman Anda bisa laporkan langsung ke pihak OJK.

Nanti OJK akan menindaklanjuti dengan memberi sanksi kepada pinjaman online yang telah mengirimkan debt collector ke rumah nasabah.

  1. Kontak darurat bukan untuk menagih

Sering kali kontak darurat/ pihak kedua nasabah ditagih oleh debt collector padahal mereka tidak mengetahui persoalan.

Oleh karena itu, jika pinjaman online menagih kontak darurat berarti sudah menyalahi aturan OJK.
ontak darurat adalah untuk menanyakan keberadaan nasabah.

Jka salah satu dari 6 aturan ini dilanggar, laporkan segera ke OJK.
(aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

14 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

15 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

16 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

20 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

2 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

2 hari ago

This website uses cookies.