Categories: Hukum

OJK Keluarkan 6 Aturan Baru Bagi Deb Collector

medanoke.com, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Keluarkan 6 Aturan Baru untuk seluruh Debt Collector, Para Peminjam Online Wajib Tahu, Ini Sangat Penting

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membuat aturan baru soal tagih menagih hutang ataupun cicilan yang gagal dibayar oleh debitur.
Kreditur (Lembaga keuangan/pembiayaan) biasanya memberikan kuasa kepada jasa penagih hutang yamg mengorganisir/ mempekerjakan .para penagih yang istilah keren nya disebut “Debt collector”.

Debt xollector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur ( untuk menagih utang kepada debiturnya. Hal ini sah sah saja apabila sesuai dengan ketentuan hukum/ peraturan perundang-undangan.

Meski sudah ada aturan dari BI ((Bank Indonesia), namun untuk melengkapinya, OJK mengeluarkan 6 aturan baru yaitu:

  1. Penagihan debt collector maksimal 8 jam.
    Hanya sampai pukul 08.00-20.00 Wib. debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu anda dapat melaporkannya karena sudah menyalahi aturan.
  2. Penurunan suku bunga

Penurunan suku bunga dan biaya lain. di 2023, jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.

  1. Denda keterlambatan turun

Pada tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.

  1. Tidak boleh berhutang diayas 3 aplikasi online.

Dalam aturan baru OJK setiap orang punya batas maksimal tiga pinjaman online.

  1. Memperketat aturan penagihan

OJK mnemperketat aturan penagihan oleh debt collector ke Debitur/ Nasabah yang acap gagal bayar.

Aturan baru ini lebih terstruktur bahwa tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada hal-hal negatif termasuk dalam penagihan.
intimidasi dari pihak debt collector atau ancaman Anda bisa laporkan langsung ke pihak OJK.

Nanti OJK akan menindaklanjuti dengan memberi sanksi kepada pinjaman online yang telah mengirimkan debt collector ke rumah nasabah.

  1. Kontak darurat bukan untuk menagih

Sering kali kontak darurat/ pihak kedua nasabah ditagih oleh debt collector padahal mereka tidak mengetahui persoalan.

Oleh karena itu, jika pinjaman online menagih kontak darurat berarti sudah menyalahi aturan OJK.
ontak darurat adalah untuk menanyakan keberadaan nasabah.

Jka salah satu dari 6 aturan ini dilanggar, laporkan segera ke OJK.
(aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

7 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

8 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

8 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

9 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

12 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

12 jam ago

This website uses cookies.