MEDAN – medanoke.com, Seorang Perwira Polda Sumut menggelapkan uang Koperasi Brimob senilai Rp 3,7 Miliar. perkara ini akan segera disidangkan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Medan,Kamis (13/7/23).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa berkasnya sudah masuk proses pelimpahan tahap II.
“Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Simon, Kamis (13/7/23).
Simon mengatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut ini akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
“Terhitung 20 hari kedepan hingga 1 Agustus 2023, yang bersangkutan akan ditahan di Runa Tanjunggusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Simon.
Oknum Perwira Polri ini disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. (aSp)
medanoke.com | Program bersih-bersih birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digagas oleh Gubernur Sumut Bobby…
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…
medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…
Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…
medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…
This website uses cookies.