MEDAN – medanoke.com, Seorang Perwira Polda Sumut menggelapkan uang Koperasi Brimob senilai Rp 3,7 Miliar. perkara ini akan segera disidangkan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Medan,Kamis (13/7/23).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa berkasnya sudah masuk proses pelimpahan tahap II.
“Kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Simon, Kamis (13/7/23).
Simon mengatakan, setelah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut ini akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
“Terhitung 20 hari kedepan hingga 1 Agustus 2023, yang bersangkutan akan ditahan di Runa Tanjunggusta sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” kata Simon.
Oknum Perwira Polri ini disangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. (aSp)
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
This website uses cookies.