Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, terkait pemberitaan di media massa mengenai pengakuan seorang warga yang diminta biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat mendapatkan layanan pengobatan.
Berdasarkan hasil IAPS, Ombudsman tidak menemukan adanya permintaan uang sebesar Rp600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan tersebut. Selain itu, Ibu Ani (pelapor) pada saat pertemuan tidak dapat menyampaikan secara jelas siapa aparatur desa yang diduga meminta sejumlah uang dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, meminta Kepala Desa Cinta Rakyat untuk membantu saudara Zul Ramadhan Hasibuan, adik kandung dari Ibu Ani (pelapor), agar dibawa berobat ke Puskesmas serta selanjutnya dibantu dalam pengurusan administrasi kependudukannya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi respons cepat yang diberikan Kepala Desa Cinta Rakyat dalam menindaklanjuti saran Ombudsman, dengan membawa dan memfasilitasi Zul Ramadhan Hasibuan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas satu hari setelah pertemuan di Kantor Desa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, mental, dan sosial, serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
“Layanan kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi warga negara. Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herdensi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara berharap langkah cepat dan responsif ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa agar senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang adil, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.(Pujo)
MEDAN - medanoke.com, Terkait adanya dugaan pemalsuan surat HGB yang terbit berdasarkan alas Grant 50…
Medan - medanoke.com, Guna mendukung pembangunan Kota Medan melalui kegiatan jurnalistik, Kepala Dinas Komunikasi dan…
Medan - medanoke.com, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan sukses menggelar seminar fotografi jurnalistik…
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Medan, Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar…
Aceh Tamiang, medanoke.com | Muslim Personality Foundation (MPF) kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan dengan…
Medan- medanoke.com, pelantikan dan serah terima asisten tindak pidana khusus, asisten pemulihan aset hingga kepala…
This website uses cookies.