Categories: Ombudsman

Ombudsman Apresiasi Gubsu Berikan Sekolah Gratis

Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara berikan apresiasi atas kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menggratiskan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kepulauan Nias, dan daerah terdampak bencana.

Kebijakan ini dinilai ombudsman sebagai langkah responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjamin keberlangsungan akses pendidikan di tengah kondisi darurat.

Ombudsman menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus tetap terpenuhi, termasuk dalam situasi bencana. Oleh karena itu, kebijakan penggratisan biaya sekolah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

Ombudsman menilai bahwa selama ini iuran sekolah pada satuan pendidikan negeri cenderung bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pasal 52 huruf (e) dan (h) PP Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan misalnya menyebutkan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : huruf (e) tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; (h). tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Pada kenyataanya iuran sekolah ditetapkan oleh komite dan sekolah secara merata kepada semua siswa dan/atau orang tua siswa dan cenderung abai terhadap kemampuan ekonomi orang tua siswa. Selain itu, iuran sekolah sering sekali dikaitkan dengan prasyarat akademik, dimana siswa yang belum membayar diancam tidak dapat mengikuti ujian dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Utara untuk menggratiskan pendidikan ditingkat SMA/SMK yang direncanakan akan diterapkan secara bertahap dimulai dari Kepulauan Nias dan daerah terdampak bencana, kemudian akan diterapkan secara menyeluruh di Sumatera Utara. Langkah ini adalah bentuk implementasi amanat konstitusi bahwa “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran”. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

18 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

19 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

20 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.