Categories: OmbudsmanPendidikan

Ombudsman Ingatkan Sekolah Terkait Biaya Perpisahan Ataupun Karyawisata

Medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan biaya terhadap orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah, misalnya SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” tegas Herdensi.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan perpisahan. Selain itu, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan pembinaan terhadap Dinas Pendidikan.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ombudsman Sumut Respons Keras Pernyataan DLHK Terkait Kasus PT Universal Gloves

Medan, medanoke.com | Menyikapi pemberitaan yang mengutip pernyataan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan…

20 jam ago

GMP Sumut Laporkan Kadis BMBKCK, Pokja, ASN, dan Dirut BUMD Pembangunan Medan ke KPK

Jakarta, medanoke.com |  Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara melaporkan dugaan…

22 jam ago

Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia, Sugiat Santoso: Innalillahi Wainnailaihi Raji’un

Medan, medanoke.com |  Ungkapan duka cita disampaikan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Dr. H. Sugiat…

22 jam ago

Meriahkan HUT RI ke-81, Sepak Bola Sugiat Santoso Cup Digelar di Langkat

Langkat, medanoke.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara dan berbagai perlombaan. Di Langkat…

1 hari ago

Pemko Dan PWPM Kibarkan Semangat Merah Putih di Jalanan Kota

MEDAN-medanoke.com, Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di depan…

2 hari ago

Meriahkan HUT RI ke-81, Gerindra Sumut Gelar Bakti Sosial, Donor Darah hingga Perlombaan

Medan, medanoke.com |  Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi keluarga besar DPD…

2 hari ago

This website uses cookies.