Medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan biaya terhadap orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.
Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah, misalnya SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.
“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” tegas Herdensi.
Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan perpisahan. Selain itu, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan pembinaan terhadap Dinas Pendidikan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman. (Pujo)
Medan, medanoke.com | Menyikapi pemberitaan yang mengutip pernyataan Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan…
Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara melaporkan dugaan…
Medan, medanoke.com | Ungkapan duka cita disampaikan Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, Dr. H. Sugiat…
Langkat, medanoke.com | Semangat kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara dan berbagai perlombaan. Di Langkat…
MEDAN-medanoke.com, Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di depan…
Medan, medanoke.com | Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi keluarga besar DPD…
This website uses cookies.