Categories: Hukum

Ombudsman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pemagaran Hutan Lindung di Pantai Labu

Medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Perizinan Kabupaten Deli Serdang untuk berdiskusi terkait dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan hutan mangrove di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.


Diskusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, Rabu, 12 Maret 2025 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani, mengungkap bahwa sebagian areal yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan Kawasan hutan lindung.


“Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektar yang dikuasai PT. Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam Kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di Kawasan APL”, ujar Yuliani.


Sebagaimana diketahui, saat ini ada usaha tambak udang yang sedang berjalan di lokasi pemagaran di Desa Rugemuk, Pantai Labu.  Namun, menurut keterangan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, sampai saat ini tidak ada izin usaha atau izin pemagaran atas nama PT. Tun Sewindu di lokasi tersebut.


“Dalam sistem kami, tidak ada izin usaha ataupun izin pemagaran yang terbit atas nama PT Tun Sewindu. Jika perusahaan merasa memiliki izin, dapat ditunjukkan kepada kami untuk diperiksa,” ungkap Ali Al Rusdi Ginting selaku Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan.


Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Kantor Pertanahan Deli Serdang Deli Serdang, Yudi Irwanda menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan data tekstual, ada 4 Sertifikat SHM yang diterbitkan dengan luas total 72.953 m2 di sekitar, namun lokasinya berada di Kawasan APL.


Untuk menindak lanjuti temuan inj
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang sepakat akan segera melakukan pemeriksaan kembali ke lapangan dengan melibatkan seluruh pihak, terutama pemilik lahan dan pemilik usaha.


Ombudsman berharap, para pihak terkait segera melakukan penyelesaian dengan Langkah-langkah hukum dan upaya administrasi agar permasalahan ini tidak berlarut sehingga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Polri Siap Peduli Bantu Warga

Medanoke.com, Sergai | Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di bulan suci Ramadhan…

8 jam ago

Iptu Dian Pratama Simangunsong SH Menjadi Viral dan Terkenal Karena Tendang Wajah Tersangka

Ilustrasi penendangan ke arah wajah. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Citra personil kepolisian belakangan ini…

8 jam ago

Viral Penangkapan Disertai Perlakuan Tidak Manusiawi, Perwira Poldasu di Propamkan

Video Kompol Dedi Kurniawan SH SIK yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi yang tidak manusiawi viral…

9 jam ago

Melawan Saat Dibawa ke Kantor Polisi, Kaki Acil Terpaksa Ditembak

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan SH MH usai membawa pelaku ke…

9 jam ago

Kordinasi Terkait Pembentukan Lembaga “Indonesia Developer Watch” Terus Berlangsung

medanoke.com- MEDAN, Terkait pembentukan lembaga "Indonesia Developer Watch" dan Perlindungan Konsumen, Ridwan Naibaho terus melaksanakan…

17 jam ago

Media Online Siap Perkuat Sinergitas dan Komitmen Anti Hoax

medanoke.com-Medan, Dua pucuk pimpinan di media online yang meng "cover' dan meng "up date" pemberitaan…

18 jam ago

This website uses cookies.