
Medanoke.com | Sepanjang periode Januari -15 April Tahun 2025, Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara telah menerima 106 laporan masyarakat, jumlah ini meningkat dari periode yang sama pada tahun 2024 yakni sebanyak 102 laporan, demikian yang dijabarkan Herdensi Adnin kepada awak media medanoke.com pada Selasa, 15 April 2025.
Dari jumlah laporan tersebut ombudsman sumatera utara membaginya dalam beberapa kategori yakni: laporan regular sebanyak 95, Respon Cepat Ombudsman (RCO) sebanyak 6, dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebanyak 5 laporan. Selain itu ombudsman provinsi sumatera utara juga menerima ada 11 konsultasi non laporan, dan tembusan sebanyak 84 surat.
Secara statistik, substansi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Sumut adalah Kepegawaian, khususnya terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pemberhentian pegawai honorer, dengan jumlah 24 Laporan, Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) sebanyak 14 Laporan, Hak Sipil dan Politik sebanyak 13 Laporan, Kepolisian sebanyak 13 Laporan dan Pendidikan sebanyak 7 Laporan. Di antara sejumlah laporan tersebut, Ombudsman menggarisbawahi beberapa isu yang menjadi fokus penyelesaian terkait kesehatan dan Pendidikan.
Di bidang kesehatan, Ombudsman perwakilan provinsi sumatera utara saat ini sedang menyelesaikan laporan terkait dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan tidak patut oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan.
Adapun ketidak patutan itu yaitu tidak adanya kepastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap pasien korban kebakaran di Kabupaten Dairi. Alasan BPJS melakukan itu, karena menurut apa yang mereka simpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada saat bekerja sehingga seharusnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, para pasien ini hanya menjalankan usaha rumah makan kecil, dan baru dibuka sekitar dua atau tiga bulan, selain itu mereka semuanya (pasien) terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Pemerintah.
Hingga saat ini dua orang pasien sudah meninggal dunia, dan satu orang masih dirawat di Rumah Sakit Subulussalam. Musibah susulan lainnya yang menimpa mereka adalah sampai saat ini keluarga korban masih menunggak tagihan biaya perobatan di rumah sakit dengan total + Rp 200 juta.
Karena tunggakan itu pula maka pada pada saat pemulangan jenazah salah satu korban, keluarga harus menyerahkan sertifikat properti milik rekannya (surat tanah) sebagai jaminan kepada pihak Rumah Sakit, demikian di jelaskan Herdensi.
Isu lain terkait pelayanan kesehatan, Ombudsman sedang menindaklanjuti laporan dugaan tidak kompetennya pihak RSUD Djoelham Kota Binjai dalam menyediakan Fasilitas Pelayanan Publik dan Pelayanan Medis, sehingga diduga mengakibatkan seorang pasien meninggal dunia.” ujar Herdensi.
Sementara di bidang pendidikan, Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara merespons permasalahan yang berkembang di masyarakat terkait gagalnya Siswa/i SMK Negeri 10 Medan dan MAN 2 Medan dalam mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) karena keterlambatan penginputan data oleh pihak sekolanh
Melalui siaran pers yang di lakukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Asrama No.18, Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Ombudsman meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan permasalahan pelayanan publik kepada ombudsman.
Adapun alamat untuk menyampaikan pengaduan adalah Telp. 061-4147176, WhatsApp 0811-945-3737, atau dapat juga mengirim email ke sumut@ombudsman.go.id, sedangkan untuk dapat melihat berbagai kegiatan yang dilakukan Ombudsman dapat mengeceknya di www.ombudsman.go.id
Selain itu perwakilan ombudsman Provinsi Sumatera Utara juga meminta kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki layanan, dan responsif terhadap komplain masyarakat.(Pujo)