Categories: Lingkungan Hidup

Ombudsman: Semakin Lama Sanksi Dikeluarkan DLHK Terhadap PT. UG, Berpotensi Membuka Ruang Negosiasi dan Intervensi

Medan, medanoke.com | Penanganan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Universal Gloves (PT UG) di Sumatera Utara terus menuai sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Lambannya penjatuhan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dinilai berpotensi membuka ruang negosiasi dan intervensi yang dapat mengaburkan penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada awak media di sela kegiatan makan siang di salah satu kafe di Jl. Gaperta, Medan, pada Selasa 7 April 2026.

Adapun kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan DLHK Sumut pada 19 Desember 2025 di area pabrik PT Universal Gloves. Pada pemeriksaan, DLHK mendapati beberapa temuan yang kemudian menyurati berbagai pihak melalui surat bernomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 sebagai tindak lanjut atas permintaan penjelasan Ombudsman tertanggal 10 Desember 2025, terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.

Dalam surat tersebut, DLHK menguraikan secara rinci berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan PT Universal Gloves. Pelanggaran itu mencakup pencemaran air, pencemaran udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pada aspek pencemaran air, perusahaan disebut tidak membuang limbah pada titik yang telah ditetapkan, tidak memiliki rencana tanggap darurat, terjadi kebocoran dan overflow, serta melakukan pengenceran limbah demi memenuhi ambang batas. Sementara pada pencemaran udara, ditemukan tidak adanya inventarisasi sumber emisi, penggunaan alat pengendali emisi yang tidak sesuai spesifikasi, serta ketidaksesuaian dengan izin lingkungan.

Adapun dalam pengelolaan limbah B3, PT UG diduga tidak memenuhi standar teknis penyimpanan, tidak menyimpan limbah di tempat yang semestinya, serta menyerahkan limbah kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.

DLHK juga mengungkap bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus ini, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 20 Januari 2026 yang menjadi bagian dari proses penanganan.

Namun, Ombudsman melihat adanya persoalan serius dalam tindak lanjut tersebut. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin, menilai sikap DLHK terkesan menggantung karena belum ada kejelasan sanksi administratif meski pelanggaran telah diuraikan secara rinci.

“Semakin lama sanksi dikeluarkan, semakin terbuka ruang negosiasi dan intervensi,” tegas Herdensi.

Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan DLHK sebagai pihak yang menerbitkan izin dan memiliki tanggung jawab pengawasan. Dengan dasar temuan yang kuat, pemberian sanksi seharusnya sudah bisa diputuskan.

Namun saat dikonfirmasi, pihak DLHK melalui Zaenuddin Harahap mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat yang juga sudah mereka tandatangani, dan tinggal menunggu tandatangan Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution.

Atas dasar ini Ombudsman justru menekankan pentingnya peran aktif DLHK dalam mendorong percepatan keputusan di tingkat pimpinan daerah. Herdensi menilai DLHK tidak seharusnya pasif menunggu proses administratif.

“Seharusnya mereka memberi penjelasan kepada gubernur tentang urgensi permasalahan ini, bukan cuma menunggu tanda tangan gubernur,” tegasnya.

Ia menambahkan, gubernur membawahi puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga DLHK sebagai instansi teknis seharusnya lebih proaktif dalam menyampaikan urgensi persoalan.

“Gubernur membawahi puluhan OPD, jumlahnya sangat banyak. Sudah seharusnya DLHK yang aktif memberi penjelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu, Ombudsman kembali “menyentil” DLHK Sumut karena belum adanya realisasi sanksi administratif terhadap PT Universal Gloves.

Melalui surat resmi bernomor T/0415/LM.17-02/0315.2026/III/2026, Ombudsman secara tegas meminta penjelasan lanjutan atas mandeknya tindak lanjut tersebut. Surat itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan klarifikasi pada 19 Februari 2026 di kantor Ombudsman.

Dimana pada pertemuan itu, pihak DLHK melalui Kabid Gakkum, Zainuddin Harahap, menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT UG dan melaporkan pelaksanaannya.

Namun hingga surat dilayangkan, komitmen tersebut belum juga terealisasi.

“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara belum menerima tindak lanjut atas pelaksanaan sanksi administratif dimaksud,” demikian penegasan Ombudsman dalam surat tersebut.(**)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Merajut Kebersamaan di Bulan Syawal: Halalbihalal Yang Menguatkan Kota Medan

Medan, medanoke.com | Nuansa keakraban dan kekeluargaan yang hangat menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra pada…

2 hari ago

Tawuran di Belawan Berubah Jadi Teror, Praktisi Hukum: Ini Bukan Kelalaian, Ini Kegagalan

Medan, medanoke.com | Rentetan aksi tawuran di kawasan Belawan yang kerap terjadi kini berubah menjadi…

2 hari ago

Secangkir Arabika dan Hangatnya Syawal: Kisah Kebersamaan di Pelataran Trabas Coffee

Medan, medanoke.com | Senja perlahan turun di Jalan Darussalam, Medan Petisah. Cahaya keemasan menyelinap di…

3 hari ago

Janji Presiden Diuji: Mana Anggaran Penjara Khusus Koruptor?

Medan, medanoke.com | Asta cita pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto sampai saat ini…

4 hari ago

Gelar Manasik Haji Akbar, Bank Sumut Perkuat Peran Sebagai Mitra Perjalanan Ibadah & Ekonomi Masyarakat

Medan – medanoke.com, PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menegaskan komitmennya sebagai bank daerah yang tidak…

4 hari ago

Pegadaian Kanwil I Medan Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-125

Medan– medanoke.com, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian, Kantor Wilayah (Kanwil)…

5 hari ago

This website uses cookies.