Categories: Hukum

Pembelian 1 unit Honda HRV Berujung Saling Lapor di Polda Jatim

Surabaya, medanoke.com | Aksi saling lapor terjadi di Polda Jawa Timur. IS (34 tahun), warga Desa Bogem RT 002/RW 001, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan oleh EP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur (Jatim).

Membalas laporan tersebut, IS balik mengadukan EP ke Renmin Siber Polda Jawa Timur pada Rabu, 3 Desember 2025, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media.

Laporan EP ke SPKT Polda Jawa Timur terdaftar dengan nomor: LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tanggal 30 November 2025.

Kuasa Hukum EP, Dodik F, menanggapi santai pengaduan balik yang dilakukan IS. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat siang (5/12/2025), Dodi menyatakan bahwa semua warga negara memiliki hak hukum untuk melapor ke kepolisian.

Namun, menurutnya, yang terpenting adalah apakah laporan tersebut didukung dengan bukti yang cukup atau tidak.

“Nama-nama saksi dan bukti telah kami serahkan semua ke SPKT Polda Jatim. Kalau tidak ada saksi dan bukti yang cukup, tidak mungkin laporan kami diterima,” ujar Dodik sambil tertawa menanggapi pelaporan balik dari IS terhadap kliennya.

Terkait pernyataan kliennya di media mengenai uang muka pembelian 1 unit Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 di Dealer HBM sebesar Rp 83 juta yang diserahkan kepada IS-dan kini menjadi objek laporan pencemaran nama baik-Dodik menegaskan bahwa uang muka tersebut benar telah diterima IS.

Penyerahan dilakukan secara tunai dan melalui transfer ke rekening bank atas nama IS. Penyerahan cash bahkan disaksikan dua orang di rumah kliennya di Surabaya pada September 2024.

“Selain diberikan cash, uang muka dibayar via transfer bertahap ke rekening atas nama IS. Saya ingatkan, jangan sampai membuat laporan palsu, karena ada deliknya jika klien kami dirugikan,” tegas Dodik.

Dodij juga mempertanyakan keberadaan unit mobil Honda HRV 1.5L SE CVT 2024 milik kliennya yang hingga kini masih dibawa oleh IS. Mobil tersebut dibeli atas nama Putri (anak dari EP), namun sejak Oktober 2024 tidak pernah dikembalikan.

“Alasannya, mobil itu dibawa IS untuk membantu membayar angsuran. Tapi kenyataannya, sejak November 2024 angsuran dibayar klien kami melalui anaknya. Lalu bantuan seperti apa yang dimaksud? Justru klien kami ditinggal begitu saja,” tandas Dodik.

Dodik menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyelidik Polda Jawa Timur dan memastikan bahwa kliennya siap memberikan keterangan kapan pun dibutuhkan. (Ril/Redho)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rapat Koordinasi dengan BPN Sumut, Ombudsman Soroti Delapan Laporan Agraria

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor…

23 jam ago

Arus Peti Kemas PMT Belawan dan Kuala Tanjung Naik 4 Persen Pada Semester I Tahun 2026

Belawan – medanoke.com, Arus peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, mencatat…

1 hari ago

Cegah Kecelakaan Kerja, PMT Edukasi Bahaya Blind Spot di Terminal Belawan

Belawan- medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menggelar kegiatan Ngobras & Safety Induction Bahaya Titik…

1 hari ago

Abdul Rahman Lubis: Kritik terhadap Pemimpin Harus Disampaikan Secara Proporsional dan Beretika

Medan, medanoke.com | Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Abdul Rahman Lubis,…

2 hari ago

Dugaan Kriminalisasi terhadap Pejuang Lingkungan Hidup, LBH Medan Desak Polrestabes Medan Bebaskan Parlindungan Silitonga

Medan, medanoke.com, 29 Juli 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi mendesak Polrestabes…

2 hari ago

LHKPN Komut Bank Sumut Minus Rp233 Juta Jadi Sorotan, Pengamat Minta Penjelasan Terbuka

Medan, medanoke.com | Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisaris Utama PT Bank Sumut, Firsal…

2 hari ago

This website uses cookies.