Medanoke.com–
Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan resmi dibuka dan berlaku 1 April hingga 23 Desember 2024.
Sejumlah Provinsi di Tanah Air melaksanakan program pemutihan (penghapusan) pajak untuk kendaraan bermotor, Diantaranya;
Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Rabu (3/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Anda dapat membayar melalui kantor samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).
Simalungun, medanoke.com | Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso di lingkungan Pondok Persulukan Tuan Guru Batak…
Serdang Bedagai, medanoke.com | Komunitas Kuda Kita sukses menyelenggarakan ajang berkuda bergengsi bertajuk "Friendship Jumping…
MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…
1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…
Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…
Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…
This website uses cookies.