Medanoke.com–
Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan resmi dibuka dan berlaku 1 April hingga 23 Desember 2024.
Sejumlah Provinsi di Tanah Air melaksanakan program pemutihan (penghapusan) pajak untuk kendaraan bermotor, Diantaranya;
Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Rabu (3/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Anda dapat membayar melalui kantor samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).
Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…
Medan, medanoke.com | DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…
Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…
Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…
Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…
medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…
This website uses cookies.