Medanoke.com–
Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan resmi dibuka dan berlaku 1 April hingga 23 Desember 2024.
Sejumlah Provinsi di Tanah Air melaksanakan program pemutihan (penghapusan) pajak untuk kendaraan bermotor, Diantaranya;
Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Rabu (3/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.
Keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Anda dapat membayar melalui kantor samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).
Jasad korban, Louis David Hutabarat yang ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kejadian di areal…
Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMN-BERSATU) Sumatera Utara…
Ilustrasi penganiayaan (ist) Aek Kanopan, medanoke.com – Suasana di Dusun Kilang Mili, Desa Sukarame Baru,…
Medan, medanoke.com | Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol…
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara,…
Ketua Gen Z Sumut, Rudi Hutabarat Medan, medanoke.com | Di tengah kondisi ekonomi yang masih…
This website uses cookies.