Categories: KORUPSI

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana DACIL Di Nisel “Mengendap”, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Diminta Ambil Alih Demi Tegaknya Supremasi Hukum

Pelapor kasus dugaan korupsi Dana Dacil SD, SLTP  Tahun Ajaran 2024/2925 di Nias Selatan, Liusman Ndruru, S.sos., M.Si. (RD)


Nias Selatan, medanoke.com |
Pelapor kasus dugaan korupsi Dana DACIL SD/SLTP TA 2024/2025 di Kabupaten Nias Selatan, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si., mengaku kecewa dan gerah atas sikap jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang terkesan berputar-putar serta menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan oleh terduga pelaku kejahatan pemungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Liusman Ndruru kepada Medanoke.com, Sabtu (23/1/2026), melalui percakapan via panggilan WhatsApp.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas penanganan kasus ini. Mereka mengakui sudah 40 orang diperiksa, namun tidak satu pun ditemukan bukti sah adanya kesalahan. Hal ini sangat aneh. Sementara bukti-bukti autentik telah kami serahkan kepada jaksa, mulai dari bukti chat WhatsApp antara korban dengan kepala sekolah, rekaman visual pembicaraan, bukti foto, bukti transfer uang kepada kepala sekolah, hingga rekening koran. Jadi, bukti apa lagi yang dikehendaki oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan? Hal ini membuat saya sebagai pelapor bingung dan tidak habis pikir. Apa sebenarnya maunya pihak kejaksaan ini? Atau jangan-jangan ini hanya modus untuk menutup-nutupi dan membela kasus ini?” ujar Liusman Ndruru dengan nada kesal.

Lanjut Liusman, keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lintong Samuel, S.H., yang dimuat di salah satu media, menyebutkan bahwa Budilia Halawa (BH), oknum Kepala SD Negeri No. 078463 Tobhil, menyatakan uang yang ditransfer Liusman adalah pembayaran utang. Menurut Liusman, pernyataan tersebut tidak benar.

“Seharusnya Kasi Pidsus Lintong Samuel, S.H., sebelum mengekspos hal tersebut ke media, terlebih dahulu melakukan konfrontir dengan saya,” tegasnya.

Menurut Liusman, kondisi ini semakin menunjukkan adanya dugaan keberpihakan penyidik dalam menangani perkara tersebut, terkesan kurang profesional, dan suka memutar-mutar fakta.

Kejanggalan lainnya, lanjut Liusman, adalah adanya oknum guru PPPK SMP Negeri 4 Huruna atas nama Murni Jaya Giawa yang sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir. Hingga kini, tidak ada sikap tegas dan profesional dari pihak Jaksa Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk melakukan pemanggilan ulang atau pemanggilan paksa.

Berdasarkan kondisi dan progres penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan/Tunjangan Guru Daerah Terpencil TA 2024/2025 di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Liusman memohon dan berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bapak Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini.

Pasalnya, selain sudah hampir satu tahun ditangani di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, masyarakat Nias Selatan juga mulai resah dan kehilangan kepercayaan terhadap kualitas kinerja dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Nias Selatan, pungkas Liusman Ndruru dengan nada tegas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., kepada Medanoke.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/1/2026), mengatakan, “kami tidak akan neko-neko dalam menangani kasus ini. Kami juga tidak mengatakan akan menghentikan perkara (SP3). Kami terus menggali alat-alat bukti yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.”

“Kami, jaksa, tidak ada niat untuk melakukan SP3. Saat ini kami masih mencari alat bukti lain selain laporan dari pihak pelapor yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar peningkatan dari tahap penyelidikan,” papar Edmond Novvery Purba.

Terpisah, tokoh masyarakat Nias Selatan, Laia, yang diwawancarai Medanoke.com, Sabtu (23/1/2026), terkait penanganan kasus ini, mengatakan, “Sebagai masyarakat awam, tidak masuk akal jika sudah 40 (empat puluh) orang diperiksa tetapi status hukumnya tidak berubah. Ini hal yang aneh dan baru pertama kali saya menemukan metode penanganan perkara seperti ini. Semoga para jaksa masih menjunjung tinggi sumpah Adhyaksa dan profesionalisme,” ujar Laia. (RD)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…

23 jam ago

Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…

1 hari ago

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan

Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…

1 hari ago

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…

1 hari ago

Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Curanmor Hingga Belasan Kali, Dihadiahi Timah Panas

Pelaku Curanmor, Reza Andi Setiawan, saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan)…

2 hari ago

This website uses cookies.