
Medan, medanoke.com | Pengaduan M. Rasyid Hasibuan terhadap Kapolsek Patumbak yaitu Kompol Daulat Simamora berlanjut. Hal ini disampaikan Riki Irawan SH MH kepada awak media pada Kamis (4/12/2025).
Riki menyampaikan hal tersebut seusai pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) dengan nomor B/114/XII/WAS.2.1/2025/Bidpropam yang ditandatangani Plt. KASUBBIDPAMINAL AKBP Mustafa Nasution SH. MH.
“Satu perkembangan yang baik, dengan berjalannya proses ini, yang membuktikan bahwa hukum masih berkuasa tanpa pandang bulu di Indonesia, “ujar Riki.
Adapun laporan ini disampaikan M. Rasyid Hasibuan ke Bidpropam Poldasu atas dugaan pembiaran oleh personel Polsek Patumbak terhadap sekelompok orang tak dikenal yang mengganggu aksi damai warga didepan gerbang PT. Universal Gloves, dan orang-orang ini juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan dan perintangan liputan pada beberapa awak media dilokasi.
Riki Irawan selaku Penasehat Hukum Rasyid, juga mengapresiasi kinerja Plt. KASUBBIDPAMINAL yang baru saja menjabat, yang dengan cepat memproses laporan wartawan ini.
Sedangkan AKBP Mustafa Nasution adalah perwira Propam Poldasu yang menerima kehadiran para wartawan yang menamakan diri sebagai aksi solidaritas Trituwa, sewaktu para wartawan berdemo di depan gerbang Mapoldasu pada Rabu (15/10/2025). Dimana para wartawan melakukan demo sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap para personel Polsek Patumbak yang diduga melakukan pembiaran sehingga terjadi kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis.
Tertera pada SP2HP2-3 bertanggal 4 November 2025 tersebut bahwa sehubungan dengan laporan M. Rasyid maka Tim Subbidpaminal Bidpropam Poldasu sedang melakukan proses atas pengaduan, dengan rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan interogasi terhadap Kompol Daulat Simamora selaku Kapolsek Patumbak, berikut dengan personel Polsek Patumbak yang melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa (6/10/2025), di depan PT. Universal Gloves.
Disebutkan juga, atas hal tersebut diatas bahwa selanjutnya Tim Subbidpaminal Bidpropam Poldasu akan melakukan gelar perkara guna menentukan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri.(Pujo)






