Medan, medanoke.com | Terjadi kebocoran hingga mencapai ratusan miliar di PT. Bank Sumut pada tahun 2023. Kebocoran tersebut akibat lemahnya tata kelola keuangan yang menunjukkan ketidakprofesionalan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan kepada wartawan di Medan, Kamis 25 September 2025.
“Totalnya itu di Bank Sumut senilai Rp. 170 miliar lebih pada tahun 2023,” kata Asril.
Menurut Asril, dari temuan PERMAK, adapun totalnya sebesar Rp. 170.517.212.681 dari 10 item kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Ini terjadi saya rasa akibat dari tata kelola keuangan Bank Sumut yang tidak profesional dan optimal. Kita sudah surati Direksi Bank Sumut untuk klarifikasi temuan ini, namun tidak ada tanggapan dari pihak mereka,” ucap Asril.
Temuan masalah kredit Bank Sumut tersebut sangat memungkinkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini akan terpuruk posisinya bila dibandingkan bank lainnya, khususnya bank milik swasta.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai pemegang saham pengendali (PSP) harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi Bank Sumut yang sangat rentan dengan temuan kredit bermasalah yang dapat merugikan keuangan daerah.
“Kita minta Gubsu Bobby harus mencopot Direksi Bank Sumut khususnya Direktur Keuangan Arieta Aryanti dan Direktur Kepatuhan Eksir, kebocoran dari kredit bermasalah ini menjadi tanggung jawab keduanya,” tegas Asril Hasibuan.
“Kita juga akan membawa temuan ini ke APH secepatnya untuk mengungkap kerugian dan permainan kredit yang terjadi,” sambungnya.
Asril Hasibuan pun membeberkan 10 item temuan kredit bermasalah yang terjadi pada 2023 lalu.
1. Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp. 11.399.586.589 kepada debitur Winda Fitrika yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
2. Pemberian kredit sebesar Rp. 15.583.180.000 kepada PT. Mutiara Indah Multi dan grop usaha yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
3. Pemberian kredit umum sebesar Rp. 2.098.328.324 kepada CV. Anugrah Satolop Mahitta yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
4. Pemberian dua fasilitas kredit multi guna kepada Kiki Handoko Sembiring sebesar Rp. 1.500.000.000 yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
5. Pemberian fasilitas kredit SPK kepada PT. Budigraha Perkasa Utama sebesar Rp. 7.400.000.000 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.
6. Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp. 8.278.735.891,56.
7. Monitoring atas fasilitas KMK-TR pada PT. Betesda Mandiri senilai Rp. 15.000.000.000 yang tidak sesuai ketentuan.
8. Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp. 75.430.000.000.
9. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan resiko kredit sebesar Rp. 19.693.028.826,13.
10. Penanganan kredit macet dengan U
umur tunggakan di atas 10 tahun tidak dilakukan secara profesional dan optimal sebesar Rp. 14.134.353.050,29.(Pujo)
Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis berjalan menuju Mapoldasu MEDAN, medanoke.com | Dua orang Jurnalis/Wartawan…
medanoke.com - Medan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 Melalui program Tanggung Jawab…
medanoke.com- MEDAN, Berbagai elemen perkumpulan hingga organisasi jurnalis di Kota Medan mendesak agar Kepolisian Daerah…
Medan, medanoke.com | Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mengecam keras aksi intimidasi dan penganiayaan terhadap…
Medan, medanoke.com | Puluhan wartawan akan datangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), demi mempertanyakan…
Ketua GNPF Ulama Sumut, H. Aidan Nazwir Panggabean Medan, medanoke.com | Gerakan Nasional Pengawal Fatwa…
This website uses cookies.