Categories: Perbankan

PERMAK: Total Kredit Bermasalah di Bank Sumut Tahun 2023 Capai Ratusan Miliar

Medan, medanoke.com | Terjadi kebocoran hingga mencapai ratusan miliar di PT. Bank Sumut pada tahun 2023. Kebocoran tersebut akibat lemahnya tata kelola keuangan yang menunjukkan ketidakprofesionalan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan kepada wartawan di Medan, Kamis 25 September 2025.

“Totalnya itu di Bank Sumut senilai Rp. 170 miliar lebih pada tahun 2023,” kata Asril.

Menurut Asril, dari temuan PERMAK, adapun totalnya sebesar Rp. 170.517.212.681 dari 10 item kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Ini terjadi saya rasa akibat dari tata kelola keuangan Bank Sumut yang tidak profesional dan optimal. Kita sudah surati Direksi Bank Sumut untuk klarifikasi temuan ini, namun tidak ada tanggapan dari pihak mereka,” ucap Asril.

Temuan masalah kredit Bank Sumut tersebut sangat memungkinkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini akan terpuruk posisinya bila dibandingkan bank lainnya, khususnya bank milik swasta.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai pemegang saham pengendali (PSP) harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi Bank Sumut yang sangat rentan dengan temuan kredit bermasalah yang dapat merugikan keuangan daerah.

“Kita minta Gubsu Bobby harus mencopot Direksi Bank Sumut khususnya Direktur Keuangan Arieta Aryanti dan Direktur Kepatuhan Eksir, kebocoran dari kredit bermasalah ini menjadi tanggung jawab keduanya,” tegas Asril Hasibuan.

“Kita juga akan membawa temuan ini ke APH secepatnya untuk mengungkap kerugian dan permainan kredit yang terjadi,” sambungnya.

Asril Hasibuan pun membeberkan 10 item temuan kredit bermasalah yang terjadi pada 2023 lalu.

1. Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp. 11.399.586.589 kepada debitur Winda Fitrika yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

2. Pemberian kredit sebesar Rp. 15.583.180.000 kepada PT. Mutiara Indah Multi dan grop usaha yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

3. Pemberian kredit umum sebesar Rp. 2.098.328.324 kepada CV. Anugrah Satolop Mahitta yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

4. Pemberian dua fasilitas kredit multi guna kepada Kiki Handoko Sembiring sebesar Rp. 1.500.000.000 yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

5. Pemberian fasilitas kredit SPK kepada PT. Budigraha Perkasa Utama sebesar Rp. 7.400.000.000 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.

6. Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp. 8.278.735.891,56.

7. Monitoring atas fasilitas KMK-TR pada PT. Betesda Mandiri senilai Rp. 15.000.000.000 yang tidak sesuai ketentuan.

8. Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp. 75.430.000.000.

9. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan resiko kredit sebesar Rp. 19.693.028.826,13.

10. Penanganan kredit macet dengan U
umur tunggakan di atas 10 tahun tidak dilakukan secara profesional dan optimal sebesar Rp. 14.134.353.050,29.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

Medan, medanoke.com |  Polemik reklamasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan kian memanas.…

3 jam ago

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

20 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

21 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

24 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

1 hari ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

2 hari ago

This website uses cookies.