MEDAN – medanoke.com,
Terkait adanya dugaan pemalsuan surat HGB yang terbit berdasarkan alas Grant 50 tahun 1905 yang terletak di Kampung Sunggal, Jalan (Besar) Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Medan, Irwansyah dan Ubat Riade Pasaribu selaku Kuasa Hukum ahli waris Dato Nahari selaku pemilik Grant, mempertanyakan balasan surat Permohonan Blokir surat-surat atas lahan yang telah mereka Surati sejak 19 Januari 2026. Namun hingga Kamis 05 Februari 2026 tidak kunjung mendapat balasan oleh pihak BPN Kota Medan.
Kuasa hukum menduga BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Medan sebagai instansi yang mengatur segala urusan (administrasi) pertanahan diduga sengaja “dilemahkan” oleh “Mafia Tanah” yang bercokol dan mengakar kuat di Kota Medan.
“Kita duga ada oknum di BPN Kota Medan yang dengan sengaja menerbitkan HGB diatas lahan yang sedang dalam sengketa atau saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan. Sudah 2 Minggu lalu kita masukan surat permohonan blokir , namun sampai saat ini belum ada jawaban, saya sudah menunggu selama 2 jam pun tidak ada pemberitahuan apapapun terkait permohonan blokir saya,” Ungkap Irwansyah saat ditemui di kantor BPN Kota Medan, Jalan STM, kelurahan Sitirejo II, Kecamatsn Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara
Saat dikonfirmasi dan ditemui pada bagian informasi, Nunuk dari Seksi Peralihan Hak menyatakan bahwa Surat tersebut baru saja diterimanyanya.
” Tercatat masuk ke sistem kantor BPN Kota Medan sejak tanggal 2 Februari 2026 dan baru didisposisi pada 5 Februari 2026 (hari ini.red),” ungkap Nunuk.
Saat ditanyai soal mengapa surat tersebut baru diterimanya,
Ia menyatakan tidak tahu perihal tersebut.
“Saya tidak mengetahui penyebab keterlambatan distribusi surat dari bagian umum ke meja kerja mereka.”
Ujar Nunuk.
Namun Nunuk mengaku bahwa Surat saat ini sedang diproses dan dijadwalkan akan diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Seksi pada sore hari ini (05/02/2026) dan balasan surat direncanakan akan dikirimkan/diserahkan pada esok Jumat 6 Februari 2026.
BPN adalah instansi yang kini menjadi bagian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN) sebagai perpanjangtangansn pemerintah untuk bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, pengukuran, pemetaan, serta penanganan sengketa tanah untuk memberikan kepastian hukum, diduga telah disusupi oleh oknum yang sengaja dipelihara oleh Mafia Tanah dan akhirnya menimbulkan konflik agraria di Kota Medan.
Ubat Riade Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris menyatakan bahwa akibat adanya oknum oknum yang tidak bertanggung jawab di Kantor BPN Kota Medan telah menimbulkan banyak permasalahan yang tidak jarang telah menimbulkan korban jiwa pada masyarakat.
“Kita meminta penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di BPN Kota Medan. Kita meminta oknum oknum tersebut segera ditindak dan di proses dengan hukum dan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tegas Ubat selaku Penasehat Hukum.
Diketahui diatas lahan dengan alas hak Grant 50 tahun 1905 menjadi sorotan publik Kota Medan, Pasalnya diatas tanah tersebut kini telah berdiri komplek pertokoan modern 3 lantai, dengan berbagai fasilitas yang mewah dengan nama Distric 8 SCBD.
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Kepala Desa…
Medan - medanoke.com, Guna mendukung pembangunan Kota Medan melalui kegiatan jurnalistik, Kepala Dinas Komunikasi dan…
Medan - medanoke.com, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan sukses menggelar seminar fotografi jurnalistik…
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Medan, Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar…
Aceh Tamiang, medanoke.com | Muslim Personality Foundation (MPF) kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan dengan…
Medan- medanoke.com, pelantikan dan serah terima asisten tindak pidana khusus, asisten pemulihan aset hingga kepala…
This website uses cookies.