Categories: Pemerintahan

Terkait Pengosongan Pasar Sambas, Agus Setiawan: Kasih Mereka Waktu Untuk Tetap Berjualan Sampai Lebaran

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Medan, Direksi PUD Pasar dan para pedagang Pasar Sambas di gedung DPRD Medan, pada Selasa (3/2/2026). (ist)

Medan, medanoke.com | Para pedagang Pasar (Pajak) Sambas, Kota Medan menolak untuk meninggalkan lapak-lapak dagangannya, yang diagendakan mulai hari ini, Rabu (4/2/2026).

Para pedagang menyatakan, permintaan pengosongan Pasar Sambas terlalu terburu-buru sehingga para pedagang tidak mempunyai waktu yang cukup untuk direlokasi ke tempat yang baru.

Hal itu disampaikan sejumlah pedagang Pasar Sambas ketika menghadiri rapat yang digelar Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan dan segenap Direksi PUD Pasar Kota Medan di ruang Komisi III DPRD Medan, Selasa (3/2/2026).

“Baru hari Sabtu (31/1/2026) kemarin ada sosialisasi agar kami meninggalkan Pasar Sambas. Mendadak kali, terus bagaimana nasib kami ke depan, mau dimana kami jualan lagi,” ucap salah seorang pedagang.

Menanggapi pernyataan pedagang, Agus Setiawan meminta Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan yang didampingi Direktur Operasional, Agus Syahputra, Direktur Keuangan/Adm, Bobby Oktavianus Zulkarnaen serta Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah untuk memberikan solusi terbaik kepada para pedagang.

“Mereka ini harus dibantu, jangan biarkan mereka tergusur begitu saja. Mereka ini ada 355 pedagang loh, harus ada solusi untuk mereka. Setidaknya kasih mereka waktu untuk tetap berjualan disana sampai lebaran,” kata Agus.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati pihak Pengadilan maupun Kepolisian terkait permintaan para pedagang untuk diberi tenggat waktu.

“Kita sudah menyurati pengadilan dan polrestabes terkait aspirasi pedagang ini, setidaknya mereka diberi waktu sampai lebaran nanti. Kita sepakat dengan pedagang dan DPRD Medan bahwa tidak semudah itu pedagang mengosongkan dan meninggalkan lapak dagangannya, tentu butuh waktu,” tuturnya.

Pedagang Tak Mau Direlokasi ke 6 Pasar
Pada rapat tersebut, para pedagang Pasar Sambas juga menyampaikan bahwa mereka menolak untuk pindah ke 6 pasar yang dikabarkan akan menjadi tempat relokasi. Adapun ke 6 pasar tersebut, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Halat, Pasar Bakti, Pasar di Pusat Pasar, Pasar Sambu, dan Pasar Glugur.

“Kalau bisa kami direlokasi masih di sekitar Pasar Sambas juga, jangan ke pasar yang lain. Kalau 6 pasar itu kami sudah cek, gak layak kami pindah kesana,” kata salah satu pedagang.

Menanggapi hal itu, Anggia Ramadhan, mengatakan bahwa PUD Pasar Kota Medan tidak pernah menetapkan 6 pasar tersebut sebagai tempat relokasi. Akan tetapi, PUD Pasar menilai bahwa keenam Pasar tersebut merupakan pasar yang paling dekat dengan Pasar Sambas.

“Kalau mau ke pasar yang lain juga tidak masalah, selama pasar itu di bawah naungan PUD Pasar, tentunya kita lihat dulu kondisi lapak yang ada di pasar-pasar tersebut. Karena yang mau direlokasi ini jumlah tidak sedikit, sampai 355 pedagang,” kata Anggia.

Anggia memastikan, PUD Pasar Kota Medan akan terus berada di pihak para pedagang. PUD Pasar Kota Medan pun berjanji akan memperjuangkan hak-hak para pedagang Pasar Sambas.

“Kita akan berjuang bersama, PUD Pasar akan meminta agar pengosongan Pasar Sambas dapat ditunda, setidaknya sampai lebaran nanti. Di masa tenggat waktu itu, kita akan menyiapkan relokasi yang terbaik untuk para pedagang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengosongan Pasar Sambas dilakukan karena adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sudah berkekuatan hukum tetap (cara hukum formal), menyusul penetapan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 2026 Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.

Putusan tersebut menetapkan lokasi Pasar Sambas harus dikosongkan paling lambat 4 Februari 2026. Ini menjadi dasar utama mengapa pedagang diminta keluar dari lapaknya.

Pasar Sambas awalnya dibangun di atas tanah pasar yang statusnya pernah dipersoalkan di pengadilan (ada gugatan atas kepemilikan lahan).
Selanjutnya, hasil litigasi membuat pasar atau lahan itu menjadi objek yang harus dikosongkan. (KC)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Ketua Komite Pemekaran Provinsi Simpatim Ajak Panitia Pemekaran se-Sumut Bersatu

Medan, medanoke.com | Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur (KP2SPT) akan menjalin komunikasi dengan…

4 jam ago

Stadion Teladan dan Janji 30 April yang Lewat Begitu Saja

Medan, medanoke.com | Tanggal 30 April 2026 telah lewat. Kalender sudah berganti halaman. Namun satu…

6 jam ago

LPK Kompeten Akademi Muda Indonesia dan FEBI UIN Sumatera Utara Teken MoA

Medan, medanoke.com | 4 Mei 2026 — Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kompeten Akademi Muda Indonesia…

11 jam ago

Lewat Setahun, PB AMCI Kritik Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan di Belawan

Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB AMCI) menyoroti lambannya penanganan kasus…

1 hari ago

Universal Coverage Provinsi Gorontalo 47,80 % Kapolda Irjen Pol. Drs. Widodo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek

Gorontalo -medanoke.com, Sampai tanggal 23 April 2026, Realisasi Universal Jamsostek Coverage (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi…

1 hari ago

Buku Petunjuk BGN Aturan Maksimal 10, Tapi 11 Lebih Nikmat?

Medan, medanoke.com | Di negeri yang katanya diatur oleh regulasi, angka kadang memang terasa lentur—tergantung…

1 hari ago

This website uses cookies.